berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/CPNS

Ketentuan Seleksi dan Syarat Berkas Pendaftaran PPPK Guru dan Tenaga Teknis Instansi Pemerintah

Bambang SetiawanDiterbitkan 23 Agu 2026 - 17.15 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Seleksi dan Syarat Berkas Pendaftaran PPPK Guru dan Tenaga Teknis Instansi Pemerintah
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pemerintah melalui berbagai instansi terus membuka kesempatan pengadaan aparatur sipil negara melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan pengadaan aparatur ini diarahkan untuk mengisi posisi strategis pada sektor pelayanan publik, khususnya pada bidang pendidikan dan tenaga penunjang operasional. Salah satu instansi yang secara resmi menggelar seleksi aparatur adalah Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. Penyelenggaraan rekrutmen ini menjadi sarana penting bagi para pencari kerja dan tenaga profesional untuk bergabung dalam formasi pelayanan masyarakat yang dikelola oleh kementerian.

Kementerian Sosial mengumumkan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk penempatan di lingkungan Sekolah Rakyat untuk tahun formasi 2026. Berdasarkan informasi resmi yang diterbitkan, kuota yang disediakan mencakup ribuan posisi yang terbagi ke dalam jabatan tenaga pendidik serta tenaga penunjang operasional pendidikan. Kehadiran formasi ini menarik perhatian calon pelamar di seluruh Indonesia yang bersiap melengkapi berbagai dokumen dan berkas administrasi sebelum proses pendaftaran melalui portal nasional dimulai.

Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat Kementerian Sosial Tahun 2026

Kementerian Sosial (Kemensos) membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan guru dan tenaga kependidikan Sekolah Rakyat tahun 2026 dengan jumlah kuota yang sangat signifikan. Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan alokasi sedikitnya 8.180 formasi yang dibuka untuk mengisi kebutuhan aparatur pada dua posisi utama tersebut di lingkungan Sekolah Rakyat.

Penyelenggaraan rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat tahun 2026 ini berlandaskan pada pengumuman resmi kelembagaan. Kementerian Sosial merilis Pengumuman Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026 yang ditetapkan tertanggal 02 Juni 2026. Dokumen resmi ini menjadi rujukan utama bagi setiap tahapan seleksi, pembagian formasi, persyaratan kualifikasi pelamar, serta tata cara pendaftaran yang wajib ditaati oleh seluruh peserta seleksi di seluruh Indonesia.

Pengadaan aparatur melalui jalur PPPK di lingkungan Kemensos ini ditujukan khusus untuk memperkuat ekosistem penyelenggaraan satuan pendidikan Sekolah Rakyat. Keberadaan 8.180 formasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan sumber daya manusia yang berkualitas, berintegritas, serta memiliki kualifikasi akademik yang selaras dengan ketentuan yang telah digariskan dalam regulasi penerimaan aparatur negara.

Pembagian Alokasi Formasi Guru dan Tenaga Kependidikan

Jumlah total minimal 8.180 formasi yang disediakan oleh Kementerian Sosial pada seleksi tahun 2026 didistribusikan secara terperinci ke dalam dua kategori jabatan. Pembagian ini mencakup alokasi untuk tenaga pendidik atau guru serta alokasi untuk tenaga kependidikan yang bertugas mendukung operasional kelembagaan Sekolah Rakyat.

Formasi pertama adalah PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026. Berdasarkan ketetapan resmi dari Kementerian Sosial, alokasi formasi yang dibuka untuk posisi guru Sekolah Rakyat ini berjumlah sebanyak 3.053 orang. Formasi ini disiapkan bagi para calon pendidik yang memenuhi kualifikasi akademik dan kriteria profesional untuk melaksanakan proses belajar-mengajar pada satuan Sekolah Rakyat.

Formasi kedua adalah PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2026. Alokasi untuk kelompok jabatan tenaga kependidikan ini mendapatkan porsi yang lebih besar, yakni mencapai 5.127 orang. Formasi tenaga kependidikan tersebut dialokasikan guna menunjang kelancaran tata kelola administrasi, teknis, serta pengelolaan operasional di lingkungan unit pendidikan Sekolah Rakyat di bawah naungan Kementerian Sosial.

Persyaratan Kualifikasi dan Kriteria Usia Formasi Guru

Bagi masyarakat yang berminat melamar formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat tahun 2026 di Kementerian Sosial, terdapat sejumlah persyaratan kualifikasi khusus yang harus dipenuhi. Ketentuan ini mencakup batasan usia pelamar, catatan rekam jejak hukum, serta standar capaian akademik minimum.

Kementerian Sosial menetapkan bahwa pelamar jabatan guru Sekolah Rakyat harus berusia paling rendah 20 tahun pada saat pendaftaran. Sementara itu, batas usia paling tinggi yang diperkenankan adalah 40 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru. Rentang usia antara 20 hingga 40 tahun ini memberikan kepastian batas legalitas bagi para sarjana pendidikan maupun calon guru dalam mendaftarkan diri.

Selain batasan usia, pelamar posisi guru Sekolah Rakyat diwajibkan memiliki catatan perilaku yang baik dengan ketentuan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan. Syarat ini menjadi standar mutlak dalam penyaringan calon aparatur sipil negara yang akan bertugas mendidik siswa.

Dari segi kualifikasi akademik, Kementerian Sosial menetapkan standar indeks prestasi kumulatif yang terukur. Setiap pelamar formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat diwajibkan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00. Standar IPK minimum 3,00 ini diberlakukan sebagai parameter mutu kompetensi akademik calon pendidik yang akan mengemban tugas di Sekolah Rakyat.

Standar Persyaratan Pelamar Tenaga Kependidikan

Persyaratan seleksi untuk formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat tahun 2026 memiliki ketentuan tersendiri yang berbeda dengan formasi guru. Perbedaan tersebut terlihat jelas pada rentang usia maksimal yang diperbolehkan serta ambang batas indeks prestasi kumulatif kelulusan.

Baca Juga

Ketentuan dan Syarat Pendaftaran Seleksi Calon Praja IPDN Serta Sekolah Kedinasan 2026

Ketentuan dan Syarat Pendaftaran Seleksi Calon Praja IPDN Serta Sekolah Kedinasan 2026

Untuk posisi Tenaga Kependidikan di lingkungan Sekolah Rakyat Kemensos, pelamar disyaratkan berusia paling rendah 20 tahun dan berusia paling tinggi 45 tahun. Batas usia maksimal hingga 45 tahun ini membuka peluang lebih panjang bagi pelamar berpengalaman di bidang ketatausahaan, teknis, maupun administrasi kependidikan untuk turut serta dalam seleksi PPPK 2026.

Dari sisi prestasi akademik, Kementerian Sosial menetapkan ambang batas nilai yang lebih tinggi bagi formasi tenaga penunjang ini. Pelamar formasi Tenaga Kependidikan diwajibkan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,10 (tiga koma sepuluh). Standar nilai IPK minimal 3,10 ini berlaku secara tegas bagi para lulusan dari jenjang pendidikan Sarjana (S-1), Diploma V (D-V), maupun Diploma III (D-III).

Ketentuan nilai IPK minimal 3,10 bagi lulusan S-1, D-V, dan D-III ini menjadi bukti verifikasi utama yang akan diperiksa pada tahapan seleksi administrasi berkas. Calon pelamar wajib memastikan bahwa transkrip nilai akademik resmi yang dimiliki memenuhi batas minimal tersebut sebelum mengunggahnya ke dalam sistem pendaftaran.

Ketentuan Dokumen dan Surat Pernyataan 10 Poin

Dalam proses seleksi administrasi PPPK Sekolah Rakyat di lingkungan Kementerian Sosial tahun 2026, pemenuhan dokumen resmi menjadi tahapan yang sangat menentukan. Salah satu syarat berkas penting yang diwajibkan bagi pelamar tenaga kependidikan adalah penyampaian surat pernyataan resmi yang memuat poin-poin kepatuhan integritas.

Berdasarkan Pengumuman Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026 tertanggal 02 Juni 2026, pelamar formasi Tenaga Kependidikan diwajibkan melampirkan surat pernyataan 10 poin. Format surat pernyataan ini termuat secara resmi pada lembar Lampiran III dokumen pengumuman Kementerian Sosial tersebut.

Surat pernyataan 10 poin tersebut memuat klausul-klausul kesanggupan dan pernyataan kebenaran data diri pelamar sesuai pedoman pengadaan pegawai aparatur sipil negara. Pelamar wajib melengkapi dan menandatangani surat pernyataan 10 poin berdasarkan format resmi Lampiran III tersebut sebagai bagian dari berkas wajib pendaftaran yang diunggah ke sistem seleksi.

Kelalaian dalam menyertakan surat pernyataan 10 poin atau ketidaksesuaian format dengan dokumen Pengumuman Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026 tertanggal 02 Juni 2026 dapat mengakibatkan berkas pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi oleh panitia seleksi Kementerian Sosial.

Alur dan Jadwal Lengkap Pendaftaran SSCASN 2026

Seluruh rangkaian registrasi dan pendaftaran seleksi PPPK Sekolah Rakyat Kementerian Sosial tahun 2026 dilakukan secara terintegrasi melalui jalur daring. Pelamar tidak perlu mengirimkan berkas fisik secara langsung, melainkan memanfaatkan portal pengadaan aparatur nasional yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses pendaftaran dilaksanakan dengan membuka portal SSCASN BKN melalui alamat laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/. Calon pelamar dapat membuat akun, memilih formasi jabatan yang sesuai, mengisi riwayat hidup, serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta pada portal SSCASN tersebut sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

Jadwal resmi pelaksanaan seleksi PPPK Sekolah Rakyat Kementerian Sosial tahun 2026 telah diatur secara berurutan sebagai berikut:

  1. Pendaftaran daring melalui portal SSCASN BKN: berlangsung mulai tanggal 8 Juni sampai dengan 14 Juni 2026.
  2. Pelaksanaan ujian Computer Assisted Test (CAT): dijadwalkan berlangsung pada rentang tanggal 26 Juni hingga 5 Juli 2026.
  3. Pengumuman hasil ujian CAT: dirilis secara resmi pada tanggal 9 Juli 2026.
  4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan: diselenggarakan pada rentang waktu 13 Juli sampai dengan 19 Juli 2026.
  5. Pengumuman hasil akhir kelulusan seleksi: diumumkan secara resmi pada tanggal 27 Juli 2026.

Jadwal yang telah disusun oleh Kementerian Sosial dan Badan Kepegawaian Negara tersebut wajib diperhatikan secara cermat oleh seluruh peserta agar tidak melewatkan batas waktu pendaftaran 8-14 Juni 2026 maupun agenda ujian CAT dan seleksi kompetensi tambahan yang telah diagendakan.

Kebutuhan Guru Nasional dan Program PPG Prajabatan Kemendikbudristek

Pembukaan formasi guru dalam jumlah besar pada skema PPPK sejalan dengan upaya berkelanjutan pemerintah dalam mengatasi permasalahan kekurangan tenaga pengajar di Indonesia. Isu ketersediaan tenaga pendidik yang kompeten dan bersertifikat telah menjadi perhatian kementerian terkait, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baca Juga

Pemerintah Siapkan Skema Pengangkatan 1,25 Juta Honorer Jadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Pemerintah Siapkan Skema Pengangkatan 1,25 Juta Honorer Jadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Sebagai langkah strategis dalam menyiapkan calon guru profesional, Kemendikbudristek sebelumnya membuka pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan untuk Gelombang III tahun 2023. Masa pendaftaran program PPG Prajabatan Gelombang III tersebut dibuka mulai tanggal 25 Oktober sampai dengan 12 November 2023.

Langkah pembukaan PPG Prajabatan tersebut diambil berdasarkan analisis kondisi tenaga pendidik di lapangan. Menurut pemaparan Adhika Ganendra, keputusan pembukaan program ini mempertimbangkan fakta mengenai kekosongan guru di tingkat nasional. Adhika Ganendra menjelaskan bahwa kekosongan guru terbesar terjadi pada jenjang Sekolah Dasar (SD), dengan persentase kekurangan mencapai 12 persen.

Kondisi defisit pendidik sebesar 12 persen di jenjang SD tersebut menjadikan pencetakan guru baru berkualifikasi unggul sebagai prioritas utama. Melalui program pendidikan profesi, para lulusan perguruan tinggi dipersiapkan secara intensif agar siap mengisi formasi-formasi pengajaran yang kosong di berbagai daerah, termasuk satuan pendidikan yang berada di bawah kementerian lain seperti Kementerian Sosial.

Kriteria Peserta dan Fasilitas Beasiswa PPG Prajabatan

Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek menetapkan sejumlah persyaratan ketat bagi calon mahasiswa pendidik. Kriteria ini dirancang untuk menyaring lulusan terbaik yang siap mendedikasikan diri dalam profesi guru.

Persyaratan pendaftaran calon peserta PPG Prajabatan Tahun 2023 meliputi:

  1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan sistem Simpatika.
  3. Berusia paling tinggi 32 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran.
  4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 pada jenjang pendidikan sebelumnya.

Kriteria tidak terdaftar dalam Dapodik dan Simpatika menegaskan fokus program ini yang diperuntukkan bagi calon pendidik baru prajabatan. Sementara itu, ketentuan IPK minimal 3,00 menunjukkan konsistensi standar akademik dasar profesi pendidik yang serupa dengan ambang batas nilai seleksi PPPK Guru di Kementerian Sosial.

Bagi peserta yang berhasil lulus tahapan seleksi dan secara resmi ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2023, pemerintah menyediakan dukungan bantuan dana pendidikan. Calon mahasiswa yang lulus seleksi memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp 17 juta. Bantuan beasiswa senilai Rp 17 juta tersebut dialokasikan untuk mendanai perkuliahan peserta selama dua semester atau setara dengan satu tahun masa pendidikan profesi.

Perbandingan Syarat Kualifikasi PPPK Kemensos dan PPG Prajabatan

Mencermati berbagai jalur pengadaan dan pembinaan tenaga pendidik di Indonesia, terdapat keselarasan parameter kualifikasi serta perbedaan spesifik yang perlu dipahami oleh masyarakat. Kualifikasi akademik dan batas usia menjadi indikator utama yang membedakan skema seleksi PPPK Sekolah Rakyat Kemensos tahun 2026 dengan program PPG Prajabatan Kemendikbudristek 2023.

Pada aspek batasan usia, pelamar jabatan guru PPPK Sekolah Rakyat Kemensos 2026 memiliki rentang usia paling rendah 20 tahun hingga paling tinggi 40 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru. Sementara itu, untuk jabatan Tenaga Kependidikan Kemensos, batas usia maksimal dibuka hingga 45 tahun. Di sisi lain, program PPG Prajabatan 2023 menetapkan batasan usia yang lebih muda, yaitu paling tinggi 32 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran.

Pada aspek capaian akademik, standar Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) menunjukkan ketetapan yang terukur pada setiap posisi. Pelamar PPPK Guru Sekolah Rakyat Kemensos 2026 disyaratkan memiliki IPK minimal 3,00, yang setara dengan ambang batas IPK minimal 3,00 bagi peserta PPG Prajabatan Kemendikbudristek. Namun, untuk formasi Tenaga Kependidikan PPPK Sekolah Rakyat Kemensos, standar IPK ditetapkan lebih tinggi, yakni minimal 3,10 bagi lulusan jenjang S-1, D-V, dan D-III.

Selain nilai akademik, integritas dan administrasi formal tetap menjadi syarat penentu kelulusan. Pelamar guru PPPK Kemensos diwajibkan tidak pernah dipidana, dan pelamar tenaga kependidikan wajib menyertakan surat pernyataan 10 poin sesuai Lampiran III Pengumuman Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026 tertanggal 02 Juni 2026. Sedangkan bagi calon peserta PPG Prajabatan, status WNI serta keabsahan tidak tercatat di Dapodik maupun Simpatika menjadi syarat verifikasi mutlak.

Dengan alokasi 3.053 formasi guru dan 5.127 formasi tenaga kependidikan dari total minimal 8.180 formasi di Sekolah Rakyat Kemensos tahun 2026, calon pelamar diharapkan mempersiapkan diri secara optimal. Pendaftaran daring melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ pada 8-14 Juni 2026 menjadi gerbang awal menuju tahapan CAT 26 Juni-5 Juli 2026, pengumuman CAT 9 Juli 2026, seleksi kompetensi tambahan 13-19 Juli 2026, hingga pengumuman hasil akhir pada 27 Juli 2026.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PPPK 2026

Berita Terbaru Lainnya

3 Juta Warga di 37 Kabupaten/Kota Terpapar Asap Karhutla, Kenali Risiko Kesehatan dan Langkah AntisipasinyaPesan Megawati dari Jejak Bung Karno di SurabayaZulhas Minta Kader PAN Potong Gaji Bantu Korban Gempa NTT dan Karhutla, Rincian Kebijakan dan SasarannyaRajin Bolak Balik Ke Gunung Kawi, 2 Pengusaha RI Ini Jadi KonglomeratIKN Akhirnya Bakal Punya Bioskop, Ini Nama Investor yang BangunPengusaha Kakap China Masuk ke IKN, Pengakuannya Tak TerdugaPedagang Kopi di Jakut Ditipu Pria Ngaku Habis Bensin, Motor Raib Dibawa KaburPemkab Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata ke Puncak & Cibinong-Depok

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap