berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Bantuan Sosial

Ketentuan Pendaftaran Program Kartu Prakerja Skema Normal, Syarat, Alokasi Dana, dan Mekanisme Terbaru

Bambang SetiawanDiterbitkan 23 Agu 2026 - 15.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Pendaftaran Program Kartu Prakerja Skema Normal, Syarat, Alokasi Dana, dan Mekanisme Terbaru
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Apakah masyarakat yang pernah menerima bantuan sosial lain dari pemerintah tetap dapat mendaftarkan diri pada program pengembangan kompetensi kerja? Pertanyaan ini kerap muncul seiring berlakunya ketentuan pendaftaran program Kartu Prakerja skema normal. Sejak mengalami penyesuaian dari skema semi bantuan sosial menjadi skema normal, pemerintah memberlakukan sejumlah ketentuan baru yang mengatur kriteria penerima, besaran bantuan, hingga metode pelaksanaan pelatihan.

Pelaksanaan skema normal diatur secara resmi melalui perubahan regulasi ketenagakerjaan dan beasiswa pelatihan kerja nasional. Berbeda dengan periode awal peluncurannya pada tahun 2020 yang menitikberatkan pada fungsi jaring pengaman sosial, skema normal difokuskan secara penuh pada peningkatan keahlian kerja (skilling, reskilling, dan upskilling). Oleh karena itu, aturan pendaftaran dan pembagian manfaat pelatihan mengalami pembaruan yang wajib dipahami oleh setiap calon pendaftar di seluruh wilayah Indonesia.

Apa Saja Syarat Utama Peserta dalam Ketentuan Pendaftaran Program Kartu Prakerja Skema Normal?

Kriteria kelayakan peserta merupakan filter awal yang menentukan apakah seseorang berhak mengikuti seleksi gelombang. Dalam ketentuan pendaftaran program Kartu Prakerja skema normal, terdapat serangkaian syarat mendasar yang wajib dipenuhi oleh setiap individu sebelum membuat akun dan mendaftar seleksi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan data kependudukan valid.
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun pada saat mendaftar.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal, baik di tingkat sekolah dasar, menengah, maupun perguruan tinggi.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Persyaratan usia produktif 18 hingga 64 tahun bertujuan memastikan bahwa beasiswa pelatihan disalurkan kepada angkatan kerja yang benar-benar siap memasuki pasar kerja atau mengembangkan usaha mandiri. Ketentuan tidak sedang berada di jenjang pendidikan formal juga diterapkan agar alokasi beasiswa reguler tidak tumpang tindih dengan fasilitas pendidikan formal yang sedang berjalan.

Mengapa Penerima Bansos Lain Kini Diizinkan Mengikuti Skema Normal?

Salah satu perubahan paling mendasar pada skema normal adalah dibukanya kesempatan bagi penerima program bantuan sosial lain untuk turut mendaftar. Pada era skema semi bantuan sosial sebelumnya, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dilarang mengikuti seleksi Kartu Prakerja guna menghindari duplikasi penyaluran bantuan pemerintah.

Namun, dengan beralihnya format program menjadi skema normal yang berorientasi murni pada pelatihan kompetensi, kebijakan tersebut disesuaikan. Penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kini secara resmi diizinkan untuk mendaftar dan menjadi peserta Kartu Prakerja.

Langkah ini diambil karena dana pelatihan yang diberikan bukan lagi berbentuk bantuan langsung tunai semata, melainkan beasiswa pelatihan untuk meningkatkan keterampilan produktif masyarakat tanpa memandang status penerimaan bansos sebelumnya.

Siapa Saja Kelompok Profesi yang Dilarang Mendaftar Program Ini?

Kendati penerima bansos lain telah diperbolehkan mendaftar, pemerintah tetap menetapkan batasan ketat bagi kelompok profesi tertentu. Ketentuan pendaftaran program Kartu Prakerja skema normal secara tegas melarang pihak-pihak yang memiliki pekerjaan atau jabatan yang dibiayai oleh keuangan negara atau badan usaha milik negara/daerah.

Kelompok profesi dan jabatan yang dilarang mendaftar meliputi:

  • Pejabat negara.
  • Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
  • Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Kepala desa dan seluruh perangkat desa.
  • Direksi, komisaris, serta dewan pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Larangan ini bertujuan menjaga asas keadilan distribusi anggaran pelatihan, sehingga alokasi beasiswa negara terfokus pada masyarakat umum, pencari kerja, dan pekerja sektor swasta atau informal yang benar-benar membutuhkan peningkatan keahlian kerja.

Bagaimana Aturan Pembatasan Kuota NIK dalam Satu Kartu Keluarga?

Dalam rangka memastikan pemerataan akses di tengah masyarakat, pemerintah memberlakukan aturan pembatasan penerima berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Hal ini penting diperhatikan oleh anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah tangga yang sama.

Baca Juga

BPS Tegaskan Desil Bukan Patokan Tunggal Kemiskinan atau Pendapatan Keluarga

BPS Tegaskan Desil Bukan Patokan Tunggal Kemiskinan atau Pendapatan Keluarga

Ketentuan pendaftaran menetapkan bahwa dalam satu Kartu Keluarga, maksimal hanya 2 NIK yang dapat lolos dan menjadi Penerima Kartu Prakerja. Apabila sudah ada dua anggota keluarga dalam satu KK yang pernah terdaftar sebagai penerima manfaat, maka anggota keluarga lainnya di dalam KK tersebut tidak lagi memenuhi kriteria untuk lolos seleksi program reguler.

Selain pembatasan per Kartu Keluarga, setiap individu WNI hanya memiliki kesempatan menjadi penerima program Kartu Prakerja reguler sebanyak satu kali seumur hidup. Peserta yang telah menyelesaikan pelatihan pada gelombang sebelumnya tidak dapat mendaftar ulang untuk memperoleh saldo beasiswa baru di gelombang berikutnya.

Berapa Rincian Bantuan dan Insentif Rp 4,2 Juta yang Diterima Peserta?

Pada skema normal, setiap peserta yang dinyatakan lolos seleksi menerima total nilai manfaat sebesar Rp 4,2 juta per individu. Struktur alokasi dana ini mengalami pergeseran signifikan bila dibandingkan dengan skema semi bansos terdahulu, di mana porsi beasiswa pelatihan kini menjadi komponen terbesar.

Berikut rincian alokasi dana manfaat sebesar Rp 4,2 juta pada skema normal:

- Bantuan Biaya Pelatihan Sebesar Rp 3,5 Juta Dana ini disalurkan ke saldo akun pelatihan peserta dan khusus digunakan untuk membeli modul atau kelas pelatihan pada platform digital mitra resmi. Dana beasiswa ini tidak dapat dicairkan ke rekening bank atau dompet elektronik secara tunai. - Insentif Pasca Pelatihan / Penggantian Biaya Transport Sebesar Rp 600.000 Dana insentif tunai ini diberikan satu kali setelah peserta menyelesaikan pelatihan pertama, memperoleh sertifikat kelulusan, serta memberikan ulasan dan penilaian terhadap kelas yang diambil. - Insentif Pengisian Survei Evaluasi Sebesar Rp 100.000 Insentif tambahan ini diberikan setelah peserta menuntaskan pengisian survei evaluasi berkala mengenai efektivitas pelatihan dan perkembangan kerja peserta.

Penyesuaian komposisi anggaran tersebut mempertegas komitmen pemerintah dalam mendahulukan pembiayaan pelatihan berkualitas tinggi guna menjawab kebutuhan industri kerja nasional.

Metode Pelatihan Apa Saja yang Disediakan Pemerintah?

Di bawah skema normal, pelaksanaan pelatihan tidak lagi terbatas pada format daring (online) mandiri saja. Berdasarkan ketentuan yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, metode pelatihan pada skema normal diperluas ke dalam tiga moda utama:

- Pelatihan Tatap Muka (Offline / Luring) Peserta menghadiri sesi pelatihan secara langsung di lokasi lembaga pelatihan yang telah lolos verifikasi infrastruktur dan sarana prasarana. - Pelatihan Daring (Online / Webinar) Peserta mengikuti kelas berbasis digital secara interaktif melalui ruang kelas virtual terjadwal bersama instruktur. - Pelatihan Bauran (Hybrid) Kombinasi antara materi daring dan sesi praktik langsung tatap muka untuk memastikan pemahaman teoritis dan keterampilan teknis peserta tercapai secara optimal.

Pelaksanaan pelatihan secara luring telah dimulai secara bertahap sejak kuartal I tahun 2023, memberikan variasi pilihan pembelajaran yang lebih aplikatif sesuai dengan jenis bidang keahlian yang dipelajari.

Apa Solusi bagi Mahasiswa yang Tidak Memenuhi Syarat Reguler?

Mahasiswa yang tercatat aktif menempuh pendidikan formal memang tidak memenuhi syarat untuk mendaftar pada program reguler Kartu Prakerja. Kendati demikian, kelompok pelajar dan mahasiswa tetap memiliki akses terhadap fasilitas peningkatan kompetensi digital yang dikembangkan oleh ekosistem Prakerja.

Baca Juga

Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Prosedur dan Ketentuannya

Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Prosedur dan Ketentuannya

Mahasiswa dapat membuat akun pada portal resmi Kartu Prakerja untuk mengikuti program non-reguler alternatif, seperti:

  • Indonesia Skills Week (ISW): Acara pembelajaran berkala yang menyediakan berbagai kursus gratis, berbiaya terjangkau, dan pelatihan kilat dari mitra penyedia pelatihan terkemuka.
  • Talenta.ai: Inisiatif pengembangan keterampilan digital khusus untuk mempersiapkan talenta muda menghadapi kebutuhan teknologi masa depan.

Melalui program alternatif ini, mahasiswa tetap dapat mengasah kompetensi teknis tanpa melanggar ketentuan pendaftaran program reguler yang ditujukan bagi pencari kerja non-pendidikan formal.

Bagaimana Ketentuan Pendaftaran bagi Lembaga Pelatihan Mitra MPPKP?

Tidak hanya mengatur peserta perorangan, ketentuan skema normal juga memperketat standar bagi lembaga pelatihan yang ingin bermitra dengan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP). Pengajuan lembaga pelatihan wajib dilakukan melalui mitra platform digital resmi sebelum dilakukan proses asesmen komprehensif.

Tahapan asesmen yang dilakukan oleh MPPKP meliputi tiga pilar uji kompetensi kelembagaan:

  • Uji Tuntas: Pemeriksaan legalitas dan kesiapan operasional lembaga.
  • Uji Tata Kelola: Evaluasi manajemen internal, akuntabilitas, dan transparansi penyelenggaraan program.
  • Asesmen Pelatihan: Penilaian silabus, kurikulum, metode evaluasi, serta kualifikasi instruktur pelatihan.
  • Uji Sarana dan Prasarana: Pemeriksaan fisik tambahan khusus bagi lembaga yang menyelenggarakan pelatihan luring (offline).

Untuk memenuhi syarat administratif, lembaga pelatihan mitra wajib melampirkan berkas-berkas resmi sebagai berikut:

  • Akta Pendirian atau persetujuan pendirian usaha dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan usia badan hukum minimal satu tahun.
  • Perizinan Berusaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi instansi swasta, BUMN, maupun BUMD.
  • Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dengan status valid.
  • Salinan Perjanjian Kerja Sama (PKS) aktif bersama platform digital mitra Kartu Prakerja.

Standardisasi ketat ini menjamin bahwa seluruh kelas yang tersedia di ekosistem Kartu Prakerja memiliki mutu pengajaran yang dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai standar industri.

Landasan Hukum dan Perkembangan Jangkauan Program di Indonesia

Penerapan skema normal berlandaskan pada kerangka hukum yang kokoh melalui penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2022 sebagai perubahan kedua atas regulasi Kartu Prakerja. Pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 17 Tahun 2022.

Pada awal pelaksanaan skema normal di tahun 2023, pemerintah menyediakan total alokasi anggaran sebesar Rp 2,67 triliun pada tahap awal yang menargetkan 595.000 peserta, dengan target jangkauan mencapai 1 juta penerima manfaat melalui berbagai moda pelatihan.

Secara keseluruhan, sejak program ini pertama kali diluncurkan pada tahun 2020 hingga perkembangannya di tahun 2024, manfaat Program Kartu Prakerja telah dirasakan oleh lebih dari 17,5 juta orang yang tersebar di 514 kabupaten dan kota di seluruh penjuru Indonesia. Melalui pemahaman yang tepat terhadap seluruh ketentuan pendaftaran program Kartu Prakerja skema normal, calon peserta dapat mempersiapkan berkas kependudukan, memenuhi seluruh prasyarat hukum, dan mengoptimalkan beasiswa pelatihan untuk meningkatkan daya saing di dunia kerja.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bantuan Sosial

Berita Terbaru Lainnya

3 Juta Warga di 37 Kabupaten/Kota Terpapar Asap Karhutla, Kenali Risiko Kesehatan dan Langkah AntisipasinyaPesan Megawati dari Jejak Bung Karno di SurabayaZulhas Minta Kader PAN Potong Gaji Bantu Korban Gempa NTT dan Karhutla, Rincian Kebijakan dan SasarannyaRajin Bolak Balik Ke Gunung Kawi, 2 Pengusaha RI Ini Jadi KonglomeratIKN Akhirnya Bakal Punya Bioskop, Ini Nama Investor yang BangunPengusaha Kakap China Masuk ke IKN, Pengakuannya Tak TerdugaPedagang Kopi di Jakut Ditipu Pria Ngaku Habis Bensin, Motor Raib Dibawa KaburPemkab Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata ke Puncak & Cibinong-Depok

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap