berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita UmumBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Ketentuan Ketat dan Batasan Penagih Utang dalam Aturan Penagihan Pinjol Terbaru dari OJK

Marthen TandirerungDiterbitkan 22 Agu 2026 - 08.28 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Ketat dan Batasan Penagih Utang dalam Aturan Penagihan Pinjol Terbaru dari OJK
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan regulasi ketat mengenai tata cara penagihan kredit dan pembiayaan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Peraturan ini resmi menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan guna menjamin perlindungan debitur dari praktik penagihan yang sewenang-wenang.

Apa dasar hukum dan identitas wajib yang harus dimiliki tenaga penagih? Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023, setiap tenaga penagih atau debt collector yang ditugaskan oleh penyelenggara wajib menggunakan kartu identitas resmi. Kartu identitas tersebut harus diterbitkan oleh pihak ketiga yang bekerja sama secara sah dengan penyelenggara layanan serta memuat foto diri penagih secara jelas. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang terdaftar dan berizin di OJK diwajibkan memastikan seluruh mitra penagihannya mematuhi standar identitas ini.

Kapan dan di mana penagihan pinjol boleh dilakukan? Aturan penagihan pinjol terbaru dari OJK membatasi waktu operasional penagihan, yaitu hanya dapat berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 20.00 sesuai dengan wilayah waktu alamat penerima dana. Terkait lokasi dan sarana, penagihan hanya diperbolehkan melalui jalur komunikasi pribadi, alamat penagihan resmi, atau domisili penerima dana. Penagihan di luar batasan jam 08.00-20.00 maupun di luar alamat domisili atau alamat penagihan hanya sah jika telah memperoleh persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu dari penerima dana.

Baca Juga

Kontribusi Terhadap UMKM Naik Terus, OJK Dorong Pertumbuhan Pindar

Kontribusi Terhadap UMKM Naik Terus, OJK Dorong Pertumbuhan Pindar

Tindakan apa saja yang dilarang keras selama proses penagihan? Regulator melarang penagihan yang menggunakan ancaman, kekerasan fisik, tekanan verbal, maupun tindakan apa pun yang bertujuan mempermalukan penerima dana. Tenaga penagih dilarang keras melontarkan perkataan atau melakukan intimidasi yang merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, serta harga diri, baik secara langsung di dunia fisik maupun melalui perundungan siber (cyber bullying). Larangan perlindungan ini juga mencakup kontak darurat, kerabat, rekan kerja, keluarga, hingga harta benda penerima dana. Selain itu, penagihan tidak boleh dialamatkan kepada pihak selain penerima dana, dan dilarang dilakukan secara terus-menerus melalui sarana komunikasi hingga mengganggu kenyamanan.

Bagaimana membedakan penagihan pinjol legal dan pinjol ilegal? Hingga Juli 2026, OJK mencatat terdapat 95 perusahaan fintech lending atau penyelenggara LPBBTI berizin resmi di Indonesia, baik konvensional maupun syariah. Platform legal wajib menjalankan transparansi biaya, perlindungan data pribadi, dan tata cara penagihan beretika. Sebaliknya, pinjol ilegal kerap memikat dengan iming-iming pencairan dana instan tanpa syarat ketat, namun berisiko membebankan suku bunga tinggi, biaya tersembunyi, serta menjalankan intimidasi penagihan yang melanggar aturan.

Baca Juga

OJK Dorong Rekening SimPel Jadi Latihan Mandiri Finansial Pelajar NTT

OJK Dorong Rekening SimPel Jadi Latihan Mandiri Finansial Pelajar NTT

Ke mana masyarakat dapat mengadukan pelanggaran penagihan? Penerima dana yang mendapati pelanggaran operasional oleh penagih dari platform berizin OJK dapat menyampaikan pengaduan resmi. Laporan disertai data dan bukti pendukung dapat dikirimkan melalui situs kontak157.ojk.go.id, panggilan telepon ke nomor 157, atau surat elektronik ke konsumen@ojk.go.id.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKDebt CollectorPinjaman Online

Berita Terbaru Lainnya

Dinamika Pemberlakuan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta dan Dampaknya bagi Tata Kelola Ibu KotaSkema dan Tahapan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Sulawesi UtaraBank Indonesia Pertahankan BI-Rate di Level 5,75 Persen pada Agustus 2026Prakiraan Cuaca BMKG 22 Agustus 2026, Potensi Hujan Ringan dan Sebaran Kondisi Udara di IndonesiaKPK Ungkap Alasan Penerapan Pasal Pemerasan dan Gratifikasi terhadap Rektor UnsoedWaka Komisi III DPR Minta Pelaku dan Pemodal Pembakar Lahan di Kalsel Dihukum Berat5 Fakta 14 Juta Jiwa Selamat Berkat Kapal 2,6 Ton Narkoba Cair DisergapSaham-Saham Bank Kompak Menguat dan Topang IHSG di Zona Hijau

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita UmumBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitik

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap