Aparat kepolisian mengamankan seorang oknum yang diduga menjadi pelaku pembakaran lahan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Aksi pembakaran lahan tersebut diketahui terjadi pada hari Kamis (20/8). Setelah melakukan tindakan tersebut, terduga pelaku langsung diamankan oleh personel Kepolisian Resor (Polres) HSS guna menjalani proses penanganan hukum lebih lanjut. Terjadinya insiden pembakaran lahan ini pun memantik respons dari parlemen pusat, di mana Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ahmad Sahroni meminta aparat penegak hukum mengganjar pelaku dengan hukuman yang berat.
Informasi penangkapan oknum pembakar lahan tersebut dibenarkan oleh pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalsel, Kombes Nur Hamid. Kombes Nur Hamid menerangkan bahwa benar terdapat satu orang yang diamankan oleh aparat kepolisian karena kedapatan membuka lahan dengan cara membakarnya di wilayah Kabupaten HSS. Peristiwa pembakaran lahan tersebut berlangsung pada area lahan milik pribadi yang terletak di wilayah Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kombes Nur Hamid memaparkan lebih rinci mengenai luasan area yang hendak dibakar serta metode pembakaran yang diterapkan oleh oknum tersebut. Pelaku diketahui hendak membuka lahan milik pribadi dengan total luasan mencapai 17 borongan. Dalam ukuran setempat, satu borongan memiliki luasan setara dengan ukuran 17 kali 17 meter. Saat melancarkan perbuatannya di Kecamatan Simpur, pelaku menjalankan aksi pembakaran tersebut seorang diri. Adapun cara yang digunakan oleh pelaku adalah dengan memanfaatkan satu batang bambu yang dibakar pada bagian ujungnya, lalu langsung digunakan untuk membakar lahan tersebut sebelum akhirnya diamankan di Polres HSS.
KPK Ungkap Alasan Penerapan Pasal Pemerasan dan Gratifikasi terhadap Rektor Unsoed

Pihak kepolisian juga mengungkapkan temuan penting bahwa pelaku yang diamankan tersebut ternyata merupakan orang suruhan dari pihak lain untuk membuka lahan dengan cara membakar. Menanggapi fakta keterlibatan pihak penyuruh tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak boleh berhenti hanya pada penindakan terhadap pelaku di lapangan saja. Politikus dari Partai NasDem ini secara tegas meminta pihak kepolisian untuk menelusuri serta membongkar siapa sosok pemodal maupun tokoh utama yang berdiri di balik aksi pembakaran lahan tersebut.
Sahroni meminta agar kepolisian betul-betul melakukan penyelidikan yang mendalam guna mengungkap tuntas para pemodal dan tokoh penggerak tersebut, serta menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada para aktor di balik peristiwa ini. Menurut Sahroni, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang nyata. Sahroni menjelaskan kepada wartawan pada Sabtu (22/8/2026) bahwa luas kawasan hutan terus mengalami penurunan drastis dari tahun ke tahun akibat praktik-praktik pembukaan lahan yang sangat merusak habitat alam seperti itu.
5 Fakta 14 Juta Jiwa Selamat Berkat Kapal 2,6 Ton Narkoba Cair Disergap

Oleh karena itu, politikus Partai NasDem tersebut menekankan bahwa pertanggungjawaban hukum bagi pelaku perusakan lingkungan tidak cukup hanya berupa penjatuhan sanksi pidana. Sahroni mendesak agar pelaku juga diwajibkan bertanggung jawab penuh untuk memulihkan kerusakan alam setelah aksi pembakaran tersebut terjadi. Pertanggungjawaban pemulihan tersebut dapat diwujudkan secara konkret dengan mengharuskan pelaku melakukan langkah-langkah penghijauan kembali di titik-titik lokasi yang semula merupakan kawasan hutan.






