Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq, dan Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru pada Fakultas Kedokteran Unsoed. Penetapan status tersangka terhadap pucuk pimpinan universitas tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh kecukupan alat bukti. Langkah hukum ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan oleh KPK di Purwokerto, Jawa Tengah, dengan menyita barang bukti berupa uang pelicin bernilai ratusan juta rupiah.
Selain Rektor dan Wakil Rektor III, KPK turut menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama, sehingga total tersangka berjumlah enam orang. Tersangka lain dari pihak kampus adalah Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto. Sementara itu, tiga orang tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, masing-masing atas nama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Penetapan keenam tersangka tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Ahmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung KPK pada Jumat (21/8/2026) malam.
5 Fakta 14 Juta Jiwa Selamat Berkat Kapal 2,6 Ton Narkoba Cair Disergap

Terkait penindakan awal, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa terdapat sebanyak 14 orang yang diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut. Dari total 14 orang yang ditangkap, sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, sedangkan dua orang lainnya ditangkap di Jakarta. Setelah penangkapan dilakukan, sebanyak sembilan orang kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK sebelum status hukum para tersangka diputuskan dan diumumkan ke publik.
Dalam kasus dugaan rasuah ini, KPK menduga adanya penyerahan uang senilai ratusan juta rupiah sebagai pelicin untuk memuluskan seleksi dan meloloskan calon peserta menjadi mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman. Lebih lanjut, lembaga antirasuah tersebut juga menduga terdapat upaya atau indikasi pelapisan (layering) dalam proses penerimaan uang suap tersebut.
Jadwal Semifinal BWF World Championship 2026 & Live Streaming untuk Nonton Wakil Indonesia

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.






