Pelaksanaan tugas pemadam kebakaran di lapangan kerap kali berhadapan dengan keterbatasan jumlah personel operasional. Berdasarkan standar idealnya, satu unit armada pemadam kebakaran semestinya diisi oleh enam orang personel. Namun, kondisi nyata di Pos Damkar Jagakarsa menunjukkan bahwa satu unit armada sering kali hanya diawaki oleh tiga sampai empat personel. Kekurangan jumlah personel ini membawa konsekuensi berat saat pemadaman berlangsung lama, terutama ketika operasi penanganan kebakaran memakan waktu lebih dari dua jam. Ketiadaan personel pengganti membuat rotasi kerja di lokasi kejadian sulit dijalankan, sehingga petugas menghadapi risiko kehabisan tenaga secara bersamaan di tengah upaya pemadaman api.
Tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh para petugas sebenarnya mencakup spektrum yang luas. Fungsi utama personel pemadam kebakaran meliputi upaya pencegahan, pemadaman kebakaran, dan penyelamatan, sebagaimana diatur secara resmi dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2018. Payung hukum tersebut kemudian diperbarui melalui Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 yang mengubah nomenklatur kelembagaan instansi menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Perubahan dan pembaruan regulasi ini menegaskan peran penyelamatan sebagai bagian tak terpisahkan dari tugas pokok yang dijalankan oleh para personel.
Perkembangan jenis laporan dari masyarakat tersebut dirasakan secara langsung oleh Ardyansyah Rifai (36), seorang petugas pemadam kebakaran yang telah mengabdi selama 15 tahun sejak memulai tugasnya pada tahun 2011. Selama masa dinasnya, ragam panggilan kedaruratan yang diterima unit terus berkembang ke arah operasi penyelamatan nonkebakaran. Di Pos Damkar Jagakarsa, para personel menangani berbagai laporan evakuasi satwa liar yang meresahkan atau membahayakan warga, seperti musang, ular, biawak, tawon, hingga lebah. Tidak hanya itu, laporan mengenai hewan peliharaan seperti kucing yang tercebur ke dalam sumur juga menjadi situasi darurat yang ditangani oleh petugas di lapangan.
5 Fakta 14 Juta Jiwa Selamat Berkat Kapal 2,6 Ton Narkoba Cair Disergap

Selain keterbatasan jumlah personel, kesiapan sarana dan prasarana di lapangan juga menghadapi kendala kualitas peralatan. Adam (28), salah satu personel pemadam kebakaran, menuturkan pengalamannya saat menggunakan alat pipa cabang yang berfungsi membagi aliran air. Dalam satu peristiwa operasi pemadaman kebakaran yang durasinya bahkan belum mencapai satu jam, sebanyak tiga buah pipa cabang mengalami kerusakan hingga pecah. Kendala pada peralatan tersebut tidak berhenti di situ, sebab selang air yang digunakan oleh petugas juga pernah mengalami kebocoran dan pecah sebelum tekanan air mencapai titik operasional maksimal.
Dari segi struktur ketenagakerjaan, beban tugas di garda terdepan penanganan kebakaran dan operasi penyelamatan sebagian besar dijalankan oleh tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Sementara itu, personel yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih banyak bertindak dan menjalankan fungsi sebagai komandan regu. Kondisi tersebut mendorong Ardyansyah menyampaikan harapannya agar para anggota yang masih berstatus honorer dapat segera diangkat menjadi ASN. Pengangkatan ini dinilai penting untuk meningkatkan kesejahteraan petugas serta menghadirkan kesetaraan dengan personel yang telah berstatus ASN.
KPK Tetapkan Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Kedokteran

Di samping risiko fisik dan kendala peralatan, para petugas pemadam kebakaran juga menghadapi beban mental akibat peristiwa darurat yang mereka tangani. Hingga saat ini, belum tersedia fasilitas maupun dukungan psikologis resmi dari pihak institusi ataupun pihak eksternal untuk membantu pemulihan kondisi kejiwaan personel. Dalam menghadapi tekanan kerja dan mencegah potensi trauma akibat tugas berat, para personel mengandalkan ikatan kebersamaan di antara sesama rekan kerja. Saling menghibur, saling menguatkan, dan menyisipkan humor di lingkungan kerja menjadi cara utama yang mereka andalkan untuk menjaga kondisi psikologis masing-masing.






