Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dasar penerapan pasal tentang pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi terhadap Rektor Universitas Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, bersama sejumlah pihak lainnya. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut disesuaikan langsung dengan hasil penyidikan perkara. Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berfokus pada praktik penyimpangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur seleksi Mandiri di lingkungan Unsoed, khususnya pada Fakultas Kedokteran.
Mengenai konstruksi pasal pemerasan, Achmad Taufik Husein menerangkan bahwa penyidik menemukan adanya relasi kuasa dari figur Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Selaku pimpinan tertinggi kampus, rektor memegang kewenangan penuh atas mekanisme seleksi jalur Mandiri. Keberadaan kewenangan penuh tersebut membuat para orang tua calon mahasiswa baru berada dalam posisi tertekan sehingga terpaksa menyetorkan uang sesuai tarif yang dipatok sebesar Rp 650 juta agar anak mereka dapat berkuliah di Unsoed. Dari total 245 kuota jalur Mandiri yang dialokasikan untuk Fakultas Kedokteran, Akhmad Sodiq tercatat menyiapkan sebanyak 73 kuota khusus bagi calon mahasiswa baru yang orang tuanya telah menyetorkan uang sebagai syarat.
Sementara itu, pasal gratifikasi diterapkan karena adanya penerimaan dana oleh Akhmad Sodiq dari beberapa orang tua calon mahasiswa baru yang telah dinyatakan lolos seleksi. Pemberian uang tersebut dilakukan oleh para orang tua atas dasar rasa terima kasih karena anak mereka telah dibantu hingga bisa menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri. Selain itu, pada rentang periode 2025 hingga 2026, pihak Sodiq diduga menerima dana tambahan sebesar Rp 680 juta dari para calon mahasiswa baru melalui pihak swasta bernama Mulyono, yang merupakan keponakan Sodiq. Uang tersebut kemudian digunakan oleh Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono.
Waka Komisi III DPR Minta Pelaku dan Pemodal Pembakar Lahan di Kalsel Dihukum Berat

Praktik penyimpangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru ini juga melibatkan pejabat struktural kampus lainnya. Pada Agustus 2026, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo memerintahkan dua orang perantara dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk mematok biaya sebesar Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. Kendati telah menyetorkan uang, para calon mahasiswa baru tersebut ternyata tidak diberikan kepastian kelulusan dalam seleksi Mandiri. Akibatnya, sejumlah peserta dinyatakan tidak lulus dan para orang tua menuntut agar uang yang telah disetorkan segera dikembalikan.
Permintaan pengembalian dana tersebut tidak dapat langsung dipenuhi lantaran uang hasil pemerasan telah digunakan oleh Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk keperluan pribadi masing-masing. Menghadapi situasi tersebut, Norman Arie Prayogo kemudian meminjam uang kepada keponakan rektor, Mulyono, guna mengembalikan uang setoran kepada para orang tua calon mahasiswa. Untuk melunasi pinjaman kepada pihak swasta tersebut, Norman menjanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
5 Fakta 14 Juta Jiwa Selamat Berkat Kapal 2,6 Ton Narkoba Cair Disergap

Penyidikan KPK juga mengungkap keterlibatan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto. Atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, Eko melakukan tawar-menawar mahar dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri. Setelah mencapai kesepakatan, Eko menerima aliran dana dari salah satu pihak pengepul dengan total mencapai Rp 1,12 miliar selama kurun waktu 2025–2026. Setelah uang tersebut diterima, Akhmad Sodiq memberikan akses user ID miliknya kepada Eko Sumanto untuk melakukan proses otorisasi persetujuan secara sistem terhadap calon mahasiswa baru yang telah menyerahkan uang.
Dalam penanganan perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed ini, KPK secara resmi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut meliputi Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Unsoed, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, serta tiga orang dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.






