Pemberlakuan regulasi baru mengenai status Jakarta dan Ibu Kota Nusantara terus menghadirkan kepastian hukum bagi tata kelola pemerintahan nasional maupun daerah. Terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta serta keterkaitannya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sempat memicu perdebatan hukum terkait kejelasan status kedudukan ibu kota saat ini. Menanggapi persoalan tersebut, Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan legalitas secara resmi melalui putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 guna memberikan kepastian atas status konstitusional ibu kota negara Republik Indonesia.
Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Selasa (12/5/2026) dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Permohonan perkara tersebut diajukan oleh Zulkifli yang mendalilkan adanya ketidaksinkronan norma antara Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Pemohon menilai pasal-pasal tersebut menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara, sehingga dinilai menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.
Menjawab dalil permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara Republik Indonesia saat ini tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa kekuatan mengikat serta waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara sepenuhnya bergantung pada penetapan dan pemberlakuan Keputusan Presiden oleh Presiden. Dengan demikian, sebelum Keppres pemindahan tersebut resmi diberlakukan, status ibu kota negara tidak mengalami kekosongan hukum dan secara sah tetap berada di Jakarta.
Skema dan Tahapan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Sulawesi Utara

Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw menegaskan bahwa keputusan tersebut sama sekali tidak membatalkan Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota negara. Putusan MK dinilai justru menguatkan koridor hukum proses perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara. Troy Pantouw juga menyampaikan bahwa pembangunan IKN tetap berjalan dengan mengandalkan tiga skema pendanaan, yakni APBN, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta investasi swasta. Selain itu, pembangunan IKN tidak hanya terpusat di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), melainkan diarahkan melalui sembilan wilayah perencanaan dengan konsep Superhub Ekonomi Nusantara yang membuka ruang kolaborasi bersama wilayah di Kalimantan Timur seperti Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Samarinda.
Di sisi lain, perubahan payung hukum melalui UU DKJ baru turut memicu konsekuensi langsung terhadap representasi politik lokal di tingkat daerah. KPU DKI Jakarta menyebutkan adanya potensi pergeseran jumlah kursi anggota DPRD DKI Jakarta dari 106 kursi menjadi 100 kursi. Hal tersebut terjadi lantaran UU DKJ tidak lagi memuat klausul pengecualian alokasi 125 persen kursi DPRD sebagaimana aturan terdahulu. Hilangnya klausul tersebut membuat penentuan alokasi kursi DPRD kembali mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 pada Pemilu 2024, di mana jumlah penduduk DKI Jakarta tercatat sekitar 11 juta jiwa.
5 Fakta 14 Juta Jiwa Selamat Berkat Kapal 2,6 Ton Narkoba Cair Disergap

Penyesuaian komposisi parlemen daerah tersebut turut mendapat perhatian dari jajaran legislatif Jakarta. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menyampaikan harapannya agar pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya menghitung jumlah jiwa semata, melainkan juga mempertimbangkan proporsi wilayah terhadap penyelesaian masalah serta indikator kesejahteraan masyarakat. Dinamika regulasi ini menunjukkan bahwa masa transisi ibu kota negara membawa penyesuaian menyeluruh, mulai dari kepastian hukum di tingkat pusat, kelanjutan pembangunan IKN, hingga penataan kelembagaan legislatif di Jakarta.






