berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Dinamika Pemberlakuan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta dan Dampaknya bagi Tata Kelola Ibu Kota

Ance RundenganDiterbitkan 22 Agu 2026 - 08.28 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Dinamika Pemberlakuan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta dan Dampaknya bagi Tata Kelola Ibu Kota
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemberlakuan regulasi baru mengenai status Jakarta dan Ibu Kota Nusantara terus menghadirkan kepastian hukum bagi tata kelola pemerintahan nasional maupun daerah. Terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta serta keterkaitannya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sempat memicu perdebatan hukum terkait kejelasan status kedudukan ibu kota saat ini. Menanggapi persoalan tersebut, Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan legalitas secara resmi melalui putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 guna memberikan kepastian atas status konstitusional ibu kota negara Republik Indonesia.

Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Selasa (12/5/2026) dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Permohonan perkara tersebut diajukan oleh Zulkifli yang mendalilkan adanya ketidaksinkronan norma antara Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Pemohon menilai pasal-pasal tersebut menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara, sehingga dinilai menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.

Menjawab dalil permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara Republik Indonesia saat ini tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa kekuatan mengikat serta waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara sepenuhnya bergantung pada penetapan dan pemberlakuan Keputusan Presiden oleh Presiden. Dengan demikian, sebelum Keppres pemindahan tersebut resmi diberlakukan, status ibu kota negara tidak mengalami kekosongan hukum dan secara sah tetap berada di Jakarta.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw menegaskan bahwa keputusan tersebut sama sekali tidak membatalkan Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota negara. Putusan MK dinilai justru menguatkan koridor hukum proses perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara. Troy Pantouw juga menyampaikan bahwa pembangunan IKN tetap berjalan dengan mengandalkan tiga skema pendanaan, yakni APBN, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta investasi swasta. Selain itu, pembangunan IKN tidak hanya terpusat di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), melainkan diarahkan melalui sembilan wilayah perencanaan dengan konsep Superhub Ekonomi Nusantara yang membuka ruang kolaborasi bersama wilayah di Kalimantan Timur seperti Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Samarinda.

Di sisi lain, perubahan payung hukum melalui UU DKJ baru turut memicu konsekuensi langsung terhadap representasi politik lokal di tingkat daerah. KPU DKI Jakarta menyebutkan adanya potensi pergeseran jumlah kursi anggota DPRD DKI Jakarta dari 106 kursi menjadi 100 kursi. Hal tersebut terjadi lantaran UU DKJ tidak lagi memuat klausul pengecualian alokasi 125 persen kursi DPRD sebagaimana aturan terdahulu. Hilangnya klausul tersebut membuat penentuan alokasi kursi DPRD kembali mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 pada Pemilu 2024, di mana jumlah penduduk DKI Jakarta tercatat sekitar 11 juta jiwa.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Penyesuaian komposisi parlemen daerah tersebut turut mendapat perhatian dari jajaran legislatif Jakarta. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menyampaikan harapannya agar pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya menghitung jumlah jiwa semata, melainkan juga mempertimbangkan proporsi wilayah terhadap penyelesaian masalah serta indikator kesejahteraan masyarakat. Dinamika regulasi ini menunjukkan bahwa masa transisi ibu kota negara membawa penyesuaian menyeluruh, mulai dari kepastian hukum di tingkat pusat, kelanjutan pembangunan IKN, hingga penataan kelembagaan legislatif di Jakarta.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah KonstitusiIbu Kota NusantaraDPRD DKI Jakarta

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap