Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18–19 Agustus 2026 secara resmi memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate di level 5,75%. Sejalan dengan ketetapan suku bunga acuan tersebut, Bank Indonesia juga mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%. Keputusan ini menjadi langkah penahanan suku bunga acuan untuk kedua kalinya yang diambil oleh bank sentral setelah sebelumnya menaikkan suku bunga secara kumulatif sebesar 100 basis poin pada Mei hingga Juni 2026.
Ketetapan moneter pada Agustus 2026 ini merupakan keputusan suku bunga pertama di bawah kepemimpinan Pejabat Sementara (Pjs.) Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti setelah pengunduran diri Perry Warjiyo pada Juli 2026. Kebijakan mempertahankan suku bunga acuan ini tetap konsisten dengan upaya memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah. Selain menjaga stabilitas nilai tukar, kebijakan ini diarahkan untuk memastikan pencapaian sasaran inflasi tetap berada dalam kisaran target 2,5±1% pada tahun 2026 dan 2027 serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Ruang kebijakan moneter Bank Indonesia dalam mempertahankan suku bunga acuan didukung oleh kondisi ketahanan eksternal dan stabilitas harga di dalam negeri. Posisi cadangan devisa Indonesia tercatat mencapai US$145,3 miliar dan aliran masuk modal asing mencapai US$1,8 miliar pada Agustus 2026. Dari sisi domestik, perkembangan harga menunjukkan tren positif dengan laju inflasi tahunan Indonesia yang telah kembali berada di bawah level 3%.
KAI Bangun Hunian 24 Lantai di Manggarai, Harga di Bawah Rp600 Juta

Kendati indikator eksternal dan inflasi menunjukkan perbaikan, Bank Indonesia tetap mencermati sejumlah faktor risiko dari dalam dan luar negeri. Di ranah domestik, neraca perdagangan Indonesia tercatat mengalami defisit sejak Mei 2026. Di ranah global, tensi geopolitik akibat konflik perang di Timur Tengah terus membayangi pasar keuangan dan telah mendorong harga minyak dunia kembali menembus ke atas level US$90 per barel.
Sebagai pelengkap bauran kebijakan moneter, Bank Indonesia memperluas insentif kebijakan non-suku bunga bagi pelaku pasar keuangan. Bank Indonesia memperluas cakupan transaksi underlying pendanaan luar negeri yang berhak memperoleh insentif pemotongan premi instrumen lindung nilai atau hedging sebesar 12,5%. Fasilitas pemotongan premi hedging sebesar 12,5% ini berlaku untuk pinjaman perbankan luar negeri dan investasi langsung asing (foreign direct investment/FDI). Perluasan insentif non-suku bunga tersebut akan mulai berlaku efektif pada pekan kedua September 2026 untuk dana yang masuk sejak 1 Juli 2026.
BPI Danantara Targetkan Penyaluran KPR Rp200 Miliar per Bank BUMN di Housing Expo 2026

Keputusan suku bunga acuan Bank Indonesia ini mendapatkan pandangan beragam dari para ekonom perbankan. Chief Economist PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Irman Faiz memproyeksikan bahwa BI-Rate masih berpeluang naik hingga mencapai level 6,25% pada akhir tahun 2026. Irman menilai langkah menahan suku bunga pada Agustus 2026 ini merupakan jeda taktis (tactical pause) dan bukan akhir dari siklus pengetatan moneter. Di sisi lain, Chief Economist PT Bank Permata Tbk. Josua Pardede mempertahankan skenario dasar bahwa BI-Rate akan tetap bertahan di level 5,75% hingga akhir tahun 2026. Menurut Josua, kenaikan suku bunga BI secara kumulatif sebesar 100 basis poin pada Mei–Juni 2026 sejatinya telah memperhitungkan ekspektasi kenaikan suku bunga bank sentral Amerika Serikat, The Fed, sebesar 25 basis poin pada kuartal IV/2026.






