Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan aturan baru yang mewajibkan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hadir langsung untuk mengawasi operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai pukul 02.00 pagi. Langkah pengetatan ini diambil guna meningkatkan keamanan operasional dan menjaga mutu sajian makanan dalam program MBG bagi para penerima manfaat.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa dalam standar operasional prosedur (SOP), seluruh dapur SPPG diwajibkan memulai proses memasak paling cepat pada pukul 02.00 pagi. Ketentuan tersebut diterapkan agar tidak ada dapur MBG yang memulai pengolahan makanan pada hari sebelumnya, sehingga risiko makanan rusak atau basi sebelum dibagikan kepada penerima manfaat dapat dihindari.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jam kerja operasional dapur SPPG berlangsung mulai pukul 02.00 pagi hingga pukul 08.00 pagi. Tingkat kehadiran para kepala SPPG dalam rentang waktu tersebut dipantau secara langsung oleh BGN melalui pengecekan absensi daring serta pengawasan video telekonferensi melalui Zoom antara pukul 02.00 hingga 08.00 pagi.
18.504 Personel Dikerahkan Amankan Demo di Jakarta Hari Ini

Rantai Pengawasan dan Larangan Operasional
Untuk menjamin kelancaran operasional saat terjadi kendala kehadiran pimpinan, BGN turut menetapkan hierarki pelimpahan wewenang pengawasan. Sudaryono menerangkan bahwa apabila kepala SPPG berhalangan hadir karena sakit atau mengambil cuti resmi, kepemimpinan pengawasan dapur secara otomatis beralih kepada tenaga ahli gizi atau pengawas gizi SPPG.
Jika kepala SPPG dan pengawas gizi sama-sama berhalangan hadir pada jam operasional tersebut, kendali pengawasan berikutnya dialihkan kepada staf akuntan. Aturan berjenjang ini bertujuan memastikan proses pengolahan makanan selalu diawasi oleh personel penanggung jawab yang ditunjuk.
Desil Belum Beres, Mungkinkah Pembatasan Pertalite Jalan Tahun Ini?

Kendati demikian, BGN memberlakukan sanksi tegas apabila seluruh lini penanggung jawab tersebut tidak berada di lokasi. Jika kepala SPPG, pengawas gizi, dan akuntan seluruhnya tidak dapat hadir pada jam dan hari operasional yang sama, unit dapur MBG tersebut dilarang keras untuk beroperasi maupun melakukan kegiatan memasak.






