Konsistensi dalam penegakan hukum dinilai masih menjadi tantangan terbesar dalam sistem peradilan di Indonesia. Hal tersebut menjadi sorotan praktisi hukum Ahmad Ramzy Baabud, yang memandang bahwa kepastian hukum dan perlakuan setara bagi setiap pencari keadilan harus terus diperkuat dalam praktik peradilan nasional.
Pandangan tersebut didasarkan pada pengalaman Ahmad Ramzy selama lebih dari satu dekade berkarier sebagai advokat. Pendiri kantor hukum Wibawa Ramzy & Associates (WRA) yang berkantor di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, ini memegang prinsip profesional "Everyone Deserves Justice" dalam menangani berbagai perkara hukum.
Tantangan penegakan hukum di tanah air juga berkaitan erat dengan akses keadilan bagi masyarakat luas. Berdasarkan riset yang dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tercatat sekitar 53 persen pencari keadilan belum mengetahui hak mereka untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma.
Desil Belum Beres, Mungkinkah Pembatasan Pertalite Jalan Tahun Ini?

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Penanganan Perkara
Kiprah Ramzy di dunia hukum bermula dari pendidikan sarjana di Program Studi Perbandingan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang diselesaikannya pada 2009. Terinspirasi oleh sosok advokat senior mendiang Mohammad Assegaf, ia kemudian melanjutkan studi magister di Universitas Indonesia dengan mengambil spesialisasi Hukum Sistem Peradilan Pidana.
Langkah profesionalnya diperkuat melalui keikutsertaan dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di bawah naungan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) saat dipimpin oleh Otto Hasibuan. Ramzy kemudian menjalani masa magang selama empat tahun terhitung sejak 2010, termasuk menimba pengalaman kerja bersama advokat Sandy Arifin.
5 Momen Prabowo Datangi Lokasi Gempa NTT

Sepanjang kariernya, Ramzy telah menangani sejumlah perkara hukum besar, mulai dari perkara yang melibatkan tokoh nasional Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga sejumlah figur publik ternama.
Pada 2023, Ramzy mendampingi Rebecca Klopper dalam penanganan kasus pemerasan bermodus video pribadi, yang berujung pada penangkapan dua orang pelaku oleh penyidik Bareskrim Polri. Belakangan, ia bertindak sebagai kuasa hukum seorang individu berinisial DM yang melaporkan presenter Ruben Onsu ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan, di mana proses hukum laporan tersebut berujung pada penetapan status tersangka bagi terlapor.






