Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa kepemilikan legalitas usaha menjadi pintu utama bagi para pelaku usaha untuk menjangkau akses pembiayaan formal perbankan maupun program permodalan pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Kementerian UMKM Loto Srinaita Ginting dalam Forum Komunikasi Media Kementerian UMKM yang berlangsung di Bogor. Menurutnya, aspek legalitas semakin mendesak saat sebuah usaha mulai bertumbuh, mencatatkan peningkatan transaksi penjualan, serta menerima pesanan berulang (repeat order) yang otomatis membutuhkan tambahan modal kerja.
Pemerintah selama ini telah menyiapkan berbagai instrumen pembiayaan, mulai dari skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga pembiayaan kelompok (group lending) seperti program Mekaar yang ditujukan bagi pelaku usaha perempuan. Namun, pemanfaatan fasilitas tersebut, khususnya KUR, mensyaratkan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti legalitas resmi.
Ekonom Sebut Tak Mudah Bikin Rupiah Menguat ke Depan

Manfaat Legalitas dan Akses Pengadaan Pemerintah
Keberadaan legalitas dinilai mempermudah lembaga keuangan mengenali profil usaha secara komprehensif, mencakup perputaran omzet harian, kepemilikan aset, hingga klasifikasi kelas usaha yang dijalankan.
Selain membuka keran permodalan formal, dokumen legalitas resmi menjadi syarat wajib bagi UMKM yang ingin memperluas jangkauan pasar ke sektor korporasi dan institusi publik. UMKM berizin dapat berpartisipasi langsung dalam rantai pasok pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) maupun lelang proyek di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Apa Fungsi Sensus Ekonomi? Begini Penjelasan BPS

Optimalisasi Ekosistem Digital SAPA UMKM
Guna mempercepat pengurusan izin dan penguatan skala usaha, Kementerian UMKM mendorong para pengusaha mikro untuk memanfaatkan platform digital SAPA UMKM. Layanan terpadu ini mencakup program peningkatan kapasitas kapasitas usaha, fasilitasi legalitas, hingga penjajakan akses pembiayaan.
Berdasarkan data kementerian per 27 Agustus 2026, sistem SAPA UMKM telah menghimpun lebih dari 12,8 juta data pengusaha UMKM dari berbagai integrasi institusi. Dari basis data tersebut, sebanyak 16.378 pelaku usaha tercatat telah mengunduh, menginstal, serta aktif mengoperasikan aplikasi tersebut untuk menunjang kebutuhan bisnis mereka.






