Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersiap mengambil alih pengelolaan utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh dari Danantara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa proses penyerahan kewajiban pembiayaan proyek kereta cepat tersebut dijadwalkan mulai berlangsung pada 15 September.
Purbaya menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mematangkan dan menggodok skema penyelesaian kewajiban utang tersebut sebelum resmi diserahterimakan secara penuh ke Kemenkeu.
"Masih kita diskusikan, itu tanggal 15 yang jelas akan diserahkan oleh kita. 15 September," ujar Purbaya.
Keterlibatan SMV dan BLU Kemenkeu
Dalam merumuskan formula penyelesaian utang Whoosh, Kemenkeu berencana melibatkan Badan Layanan Umum (BLU) atau Special Mission Vehicle (SMV) yang berada di bawah naungan kementerian. Pemerintah tengah mencari bentuk pengelolaan yang paling tepat agar penanganan liabilitas berjalan efektif.
AS Gempur Iran, Harga Minyak Langsung Melejit

Purbaya menambahkan bahwa terbuka peluang bagi keterlibatan dua entitas SMV dalam mengelola proyek Whoosh ke depan. Penataan ini disiapkan agar struktur kelembagaan yang menangani beban pembiayaan Whoosh memiliki mandat yang terarah sesuai kapasitas masing-masing SMV.
Langkah Kemenkeu mengambil alih penanganan KCIC sebelumnya juga telah disebut sebagai salah satu opsi pemerintah dalam menuntaskan persoalan Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Opsi tersebut diungkapkan oleh COO BPI Danantara yang juga menjabat sebagai Kepala BP BUMN, Dony Oskaria.
Struktur Kepemilikan dan Dampak bagi Konsorsium BUMN
Dalam struktur kepemilikan proyek saat ini, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku pengelola Whoosh dimiliki secara bersama oleh konsorsium Indonesia dan konsorsium perusahaan asal China. Konsorsium empat BUMN Indonesia yang tergabung dalam PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) memegang 60 persen saham KCIC, sementara sisa 40 persen saham lainnya dikuasai konsorsium China.
Naik-Turun KRL Tak Bisa dari Stasiun Karet Mulai Besok, Dialihkan ke BNI City

Adapun entitas BUMN yang tergabung di dalam konsorsium PSBI meliputi PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, serta PTPN.
Dengan adanya skema pengalihan dan penyelesaian utang oleh Kemenkeu, beban operasional perusahaan pelat merah yang tergabung dalam konsorsium diharapkan dapat disesuaikan. Pemerintah mengarahkan perusahaan seperti PT Wijaya Karya (Persero) Tbk agar ke depan dapat kembali memusatkan kegiatan operasionalnya pada lini bisnis utama sebagai kontraktor, tanpa terbebani urusan pengelolaan proyek kereta cepat.






