Penyidik Polres Metro Jakarta Barat resmi menahan aktor Revaldo Fifaldi setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Keputusan penahanan tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian pada Senin (31/8).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi menyatakan bahwa proses penahanan terhadap sang aktor telah berjalan menyusul rangkaian pemeriksaan intensif.
"Sudah dilakukan penahanan," ujar Nasriadi saat memberikan konfirmasi terkait perkembangan status hukum Revaldo, Senin (31/8).
Kronologi Penangkapan di Tangerang Selatan
Penangkapan terhadap Revaldo bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan hunian vertikal. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat bergerak ke lokasi dan meringkus Revaldo di Apartemen Altiz, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Senin (24/8) sekitar pukul 17.30 WIB.
Prabowo Terbang Lagi ke Jombang untuk Penutupan Muktamar NU

Dari lokasi penangkapan, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti tersebut meliputi tiga plastik klip bekas sabu, dua korek api modifikasi, tiga pipet, dan tiga alat hisap sabu (bong). Selain itu, petugas menemukan setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, serta dua kotak penyimpanan.
Setelah diamankan, Revaldo langsung menjalani tes urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, ia dinyatakan positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika.
Motif Penggunaan dan Pasal yang Dikenakan
Dalam proses interogasi awal, Revaldo mengungkapkan alasannya kembali mengonsumsi zat terlarang tersebut. Pada keterangan pers Rabu (26/8), Nasriadi menjelaskan bahwa tersangka mengaku menggunakan narkoba untuk menjaga stamina dan mengatasi tekanan pikiran.
Tiba di Penutupan Muktamar NU, Prabowo Disambut Gus Kikin dan Rais Aam

"Kita bertanya kenapa dia memakai lagi, alasannya adalah karena supaya badannya fit, kemudian supaya tenaganya kuat dan sebagainya," ungkap Nasriadi. Ia menambahkan bahwa Revaldo juga mengaku sesekali memakai zat tersebut saat sedang banyak pikiran.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Revaldo dengan pasal berlapis. Aktor tersebut disangkakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2005.






