Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan penetapan status bencana nasional di Indonesia. Melalui putusan terbarunya, penetapan status bencana tingkat nasional tidak lagi mewajibkan pemenuhan seluruh indikator secara kumulatif, melainkan cukup memenuhi sedikitnya tiga dari lima indikator yang ada, dengan catatan jumlah korban menjadi indikator utama yang wajib terpenuhi.
Putusan Perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat, 28 Agustus 2026. Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 7 ayat (2) yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Lima Indikator dan Ketentuan Baru
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menetapkan parameter baru agar status kebencanaan dapat ditentukan secara lebih realistis sesuai situasi di lapangan. Lima indikator penentu status bencana mencakup:
Posko GRIB Jaya di Jakbar Kebakaran, 8 Mobil Pemadam Dikerahkan

- Jumlah korban (indikator utama dan wajib terpenuhi)
- Kerugian harta benda
- Kerusakan prasarana dan sarana
- Cakupan luas wilayah terdampak
- Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa kelima indikator tersebut saling terhubung dan saling memengaruhi. MK menilai, keharusan memenuhi kelima indikator sekaligus (kumulatif) selama ini justru menyulitkan penetapan status kedaruratan berdasarkan fakta riil penanganan di lapangan. Berdasarkan putusan ini, bencana yang tidak memenuhi batas minimal tiga indikator tersebut secara otomatis diklasifikasikan sebagai bencana daerah.
Latar Belakang Permohonan
Uji materi UU Penanggulangan Bencana ini diajukan oleh tujuh pemohon menyusul penanganan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Data permohonan mencatat, hingga 15 Desember 2025, rangkaian bencana di tiga provinsi tersebut merenggut 1.016 korban jiwa serta memaksa sekitar 850 ribu warga mengungsi.
Kemlu Jelaskan Proses Hukum WNI yang Ditangkap Gegara Bawa Pisau di Changi

Kala itu, usulan penetapan status bencana nasional telah diajukan oleh sejumlah fraksi DPR dan kepala daerah setempat. Namun, pemerintah pusat saat itu hanya menetapkan situasi tersebut sebagai prioritas nasional, bukan bencana nasional, akibat batasan kriteria kumulatif pada aturan sebelumnya.






