berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Syarat Bencana Nasional Diubah MK, Ini Indikatornya

Marthen TandirerungDiterbitkan 31 Agu 2026 - 03.22 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Syarat Bencana Nasional Diubah MK, Ini Indikatornya
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan penetapan status bencana nasional di Indonesia. Melalui putusan terbarunya, penetapan status bencana tingkat nasional tidak lagi mewajibkan pemenuhan seluruh indikator secara kumulatif, melainkan cukup memenuhi sedikitnya tiga dari lima indikator yang ada, dengan catatan jumlah korban menjadi indikator utama yang wajib terpenuhi.

Putusan Perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat, 28 Agustus 2026. Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 7 ayat (2) yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Lima Indikator dan Ketentuan Baru

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menetapkan parameter baru agar status kebencanaan dapat ditentukan secara lebih realistis sesuai situasi di lapangan. Lima indikator penentu status bencana mencakup:

Baca Juga

Posko GRIB Jaya di Jakbar Kebakaran, 8 Mobil Pemadam Dikerahkan

Posko GRIB Jaya di Jakbar Kebakaran, 8 Mobil Pemadam Dikerahkan
  1. Jumlah korban (indikator utama dan wajib terpenuhi)
  2. Kerugian harta benda
  3. Kerusakan prasarana dan sarana
  4. Cakupan luas wilayah terdampak
  5. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa kelima indikator tersebut saling terhubung dan saling memengaruhi. MK menilai, keharusan memenuhi kelima indikator sekaligus (kumulatif) selama ini justru menyulitkan penetapan status kedaruratan berdasarkan fakta riil penanganan di lapangan. Berdasarkan putusan ini, bencana yang tidak memenuhi batas minimal tiga indikator tersebut secara otomatis diklasifikasikan sebagai bencana daerah.

Latar Belakang Permohonan

Uji materi UU Penanggulangan Bencana ini diajukan oleh tujuh pemohon menyusul penanganan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Data permohonan mencatat, hingga 15 Desember 2025, rangkaian bencana di tiga provinsi tersebut merenggut 1.016 korban jiwa serta memaksa sekitar 850 ribu warga mengungsi.

Baca Juga

Kemlu Jelaskan Proses Hukum WNI yang Ditangkap Gegara Bawa Pisau di Changi

Kemlu Jelaskan Proses Hukum WNI yang Ditangkap Gegara Bawa Pisau di Changi

Kala itu, usulan penetapan status bencana nasional telah diajukan oleh sejumlah fraksi DPR dan kepala daerah setempat. Namun, pemerintah pusat saat itu hanya menetapkan situasi tersebut sebagai prioritas nasional, bukan bencana nasional, akibat batasan kriteria kumulatif pada aturan sebelumnya.

Sumber: Liputan6

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

HukumMahkamah Konstitusi

Berita Terbaru Lainnya

Posko Ormas GRIB di Kedoya Jakbar Terbakar Dini HariCASA Makin Gemuk, Biaya Dana BRI Turun SignifikanPertumbuhan Kredit BRI Ngebut! Naik 16% di Semester 1 2026Bank Indonesia Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa di NTTPosko GRIB Jaya di Jakbar Kebakaran, 8 Mobil Pemadam DikerahkanKemlu Jelaskan Proses Hukum WNI yang Ditangkap Gegara Bawa Pisau di ChangiIHSG Koreksi Tipis Pekan Lalu, Asing Banyak Keluar dari Saham IniLaba Alamtri Resources (ADRO) Naik 76,8% di Semester 1 2026

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap