Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) buka suara terkait penanganan hukum seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Singapura usai kedapatan menyembunyikan pisau di dalam sepatunya di Bandara Changi. Pemerintah memastikan pendampingan kekonsuleran terus berjalan seiring bergulirnya proses peradilan di negara tetangga tersebut.
Pria berusia 32 tahun itu sebelumnya diamankan petugas keamanan saat melintasi area pemeriksaan terpadu di Terminal 4 Bandara Changi. Kini, kasus yang bermula dari temuan mesin sinar-X tersebut telah memasuki ranah peradilan setelah pelaku resmi menjalani sidang perdana di State Courts Singapura pada 29 Agustus 2026, dengan jadwal persidangan lanjutan pada 31 Agustus 2026.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah menjelaskan bahwa KBRI Singapura terus memantau perkembangan perkara dan memberikan pendampingan yang diperlukan kepada WNI bersangkutan. Kendati demikian, Kemlu menegaskan seluruh jalannya proses peradilan sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi dan kewenangan hukum otoritas Singapura.
Mutasi Polri, Hengki Haryadi Jadi Kapolda Papua Barat Daya

Dalam dakwaannya, WNI tersebut dijerat aturan hukum Singapura mengenai kepemilikan senjata berbahaya di tempat umum. Jika terbukti bersalah di persidangan, ia terancam hukuman penjara maksimal hingga tiga tahun.
Insiden penangkapan bermula ketika petugas keamanan bandara mencurigai pantauan sinar-X pada sepatu sebelah kanan saat WNI tersebut diminta melepas alas kakinya. Pemeriksaan lanjutan di ruang khusus menemukan sebilah pisau lengkap dengan sarungnya berukuran total 19,5 sentimeter dan panjang bilah 12 sentimeter yang disembunyikan di dalam kaus kaki. Senjata tajam itu ditemukan dalam kondisi terbungkus beberapa lapis kantong plastik dan direkatkan dengan selotip.
Prabowo Terbang Lagi ke Jombang untuk Penutupan Muktamar NU

Hingga saat ini, pihak kepolisian dan otoritas Singapura masih terus mendalami motif di balik tindakan pria tersebut membawa senjata tajam ke dalam area bandara.






