Sebanyak 401 pemilik suara sah di arena Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama menyepakati penerapan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk memilih Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031. Keputusan dalam forum muktamar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang ini menandai perluasan wewenang AHWA, yang sebelumnya difokuskan untuk penetapan Rais Aam.
Opsi penggunaan mekanisme AHWA tersebut mengungguli opsi mekanisme pemilihan lama—yakni musyawarah mufakat dan sistem pemungutan suara langsung one man one vote—yang hanya mengantongi 150 suara.
AHWA merupakan majelis atau forum musyawarah yang beranggotakan sembilan ulama sepuh dan kiai khos terpilih. Melalui mekanisme baru di Muktamar Jombang, majelis ini memegang mandat penuh untuk bermusyawarah dan menentukan jajaran pimpinan tertinggi PBNU, mencakup posisi Rais Aam sekaligus Ketua Umum PBNU.
Prabowo Terbang Lagi ke Jombang untuk Penutupan Muktamar NU

Penjaringan Anggota Majelis dan Pengamanan Suara
Sembilan anggota AHWA dijaring dari usulan Pengurus Wilayah NU (PWNU), Pengurus Cabang NU (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU). Seluruh dokumen usulan dari struktur wilayah dan cabang tersebut dimasukkan ke dalam enam wadah transparan yang disegel mati sehingga harus dipecahkan terlebih dahulu untuk mengakses isinya.
Kotak-kotak kaca berisi berkas usulan ditempatkan di sebuah ruangan berpintu dan berjendela kaca gelap, persis di depan kediaman KH Abdul Rozaq Sholeh. Keamanan berkas dipantau tanpa henti melalui kamera pengawas (CCTV) serta penjagaan bergilir 24 jam oleh 15 personel Satuan Inspeksi Tanggap Pengamanan (Sigap) Pondok Pesantren Bahrul Ulum.
Berdasarkan jadwal persidangan, keenam wadah transparan itu dibuka dan dihitung melalui proses tabulasi pada Sidang Pleno 5 Muktamar ke-35 NU, Minggu (30/8). Sembilan kiai yang mengantongi perolehan suara terbanyak dari hasil tabulasi tersebut kemudian ditetapkan sebagai anggota AHWA.
Tiba di Penutupan Muktamar NU, Prabowo Disambut Gus Kikin dan Rais Aam

Tahapan Penentuan Calon Ketua Umum PBNU
Dalam proses penjaringan calon pimpinan tanfidziyah, setiap PWNU, PCNU, dan PCINU diminta menyetorkan sebanyak-banyaknya lima nama calon ketua umum yang memenuhi kriteria organisasi. Dari hasil pemungutan suara atau usulan tingkat cabang dan wilayah tersebut, lima nama kandidat teratas akan diserahkan langsung kepada sembilan anggota AHWA terpilih.
Kandidat yang masuk dalam lima besar usulan tidak otomatis dipilih. Nama-nama tersebut baru dapat diproses dan dimusyawarahkan oleh majelis AHWA setelah calon yang bersangkutan menyampaikan pernyataan kesediaan secara lisan maupun tertulis, serta memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam PBNU yang telah terpilih.






