Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan penjelasan komprehensif mengenai dinamika produksi minyak goreng rakyat merek Minyakita di Indonesia. Berdasarkan keterangan resmi kementerian, tingkat produksi Minyakita sangat bergantung pada realisasi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang dilakukan oleh para produsen. Artinya, fluktuasi ketersediaan Minyakita di pasar domestik memiliki hubungan yang erat dengan seberapa besar volume CPO yang diekspor ke pasar internasional.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, memaparkan bahwa ketika ekspor CPO menurun, produksi Minyakita juga berpotensi ikut berkurang. Hal ini berkaitan langsung dengan mekanisme Domestic Market Obligation (DMO). Kebijakan DMO mewajibkan pemenuhan kebutuhan pasar domestik, namun aturan ini hanya mengikat produsen yang secara aktif melakukan kegiatan ekspor CPO. "Kalau misalnya produsen minyak goreng tidak melakukan ekspor, maka tidak ada kewajiban DMO," ungkap Iqbal saat memberikan keterangan di Auditorium Kemendag, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026).
Lebih lanjut, Iqbal menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat memaksa produsen untuk memproduksi Minyakita jika mereka tidak memiliki kewajiban DMO akibat terhentinya aktivitas ekspor. Penurunan produksi Minyakita di dalam negeri pada dasarnya merupakan indikator atau pertanda bahwa ekspor CPO oleh produsen sedang mengalami tren penurunan. Penjelasan tersebut sekaligus merespons pertanyaan publik mengenai tren realisasi DMO Minyakita yang belakangan ini disebut terus menurun apabila dibandingkan dengan catatan pada tahun sebelumnya.
Pertamina NRE Kembangkan Bioetanol Multi-Feedstock Generasi 1-2 di Lampung

Meski terdapat potensi penurunan produksi Minyakita akibat dinamika ekspor, Kemendag memastikan bahwa kondisi tersebut tidak akan serta-merta memicu kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Iqbal mengingatkan bahwa produksi Minyakita hanya mencakup sebagian kecil dari total pasokan nasional, yakni diperkirakan tidak sampai sepertiga dari keseluruhan produksi minyak goreng di tanah air. Sebagian besar kebutuhan minyak goreng di Indonesia justru dipenuhi oleh produk-produk dengan kategori merek kedua (second brand) serta minyak goreng kelas premium.
Untuk menjamin ketersediaan pasokan bagi masyarakat, pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur secara rinci mengenai Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Melalui payung hukum tersebut, pemerintah memastikan bahwa tidak hanya Minyakita yang distribusinya diatur, tetapi minyak goreng premium dan minyak second brand juga diwajibkan untuk selalu tersedia, utamanya di berbagai pasar rakyat di seluruh Indonesia. Jika nantinya ditemukan kelangkaan di lapangan, pemerintah akan langsung menagih komitmen para produsen sesuai ketentuan Permendag 20/2026.
PLN Salurkan APD untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Kalimantan Utara

Terkait kekhawatiran bahwa produsen akan berhenti mengekspor dan memicu hilangnya Minyakita dari pasaran, Kemendag menilai hal tersebut belum memiliki dasar yang kuat. Aktivitas ekspor pada dasarnya sangat bergantung pada kesepakatan bisnis antarperusahaan dan permintaan dari luar negeri. Berdasarkan pengamatan pemerintah selama dua tahun terakhir, kinerja ekspor CPO secara umum masih tergolong stabil, meskipun memang terdapat pola fluktuasi atau penurunan volume pada bulan-bulan tertentu.
Siklus pergerakan ekspor CPO tersebut biasanya memiliki pola yang berulang setiap tahun. Menurut catatan Kemendag, volume ekspor umumnya mengalami penurunan pada awal tahun, tepatnya pada bulan Januari dan Februari. Setelah itu, angka ekspor biasanya kembali meningkat pada bulan Maret, April, dan Mei, lalu melandai pada bulan Juni dan Juli. Tren positif kemudian kembali terlihat dari bulan September hingga akhir tahun di bulan Desember. Dengan pola yang relatif stabil dalam dua tahun terakhir ini, kementerian meyakini para produsen akan tetap melanjutkan kegiatan ekspor mereka.






