Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyita deretan aset bernilai miliaran rupiah milik para tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.
Penyitaan ini menyasar harta milik mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta seorang pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri. Langkah penegakan hukum tersebut berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Rincian Aset dan Uang Tunai Milik Dadan Hindayana
Dari tangan Dadan Hindayana, penyidik mengamankan aset dengan total nilai estimasi mencapai Rp 8.436.069.815. Barang sitaan tersebut mencakup satu unit jam tangan Rolex model 52509 dengan nomor seri 1J1R8052 yang ditaksir bernilai Rp 300 juta, serta satu unit mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam berpelat nomor B 1652 EII.
Beda Narasi Mahasiswa vs Polisi soal Cairan Merica di Demo Jogja

Selain kendaraan dan jam mewah, penyidik mendapati simpanan uang tunai rupiah maupun valuta asing dari berbagai lokasi penyimpanan. Di dalam sebuah cash box biru merek Krisbow milik Dadan, ditemukan pecahan SGD 75.000, SGD 30.000, USD 20.000, USD 1.600, SGD 1.800, SGD 44.000, serta uang tunai Rp 20 juta.
Tim JAM PIDSUS juga menemukan uang tunai dalam jumlah signifikan dari beberapa kendaraan:
- Uang tunai USD 240.000 (terdiri atas 2.400 lembar pecahan USD 100) di dalam boks besi biru dari mobil Suzuki Carry Pickup putih bernomor polisi D 8649 UK.
- Uang tunai USD 20.000, Rp 4.950.000, Rp 4.000.000, dan Rp 990.000 dari mobil Honda WRV merah bernomor polisi F 1527 ABX.
- Uang tunai Rp 24,5 juta dari mobil Toyota Avanza putih dengan pelat B 1547 SZP.
- Uang tunai tambahan lainnya senilai Rp 540.293.375.
Penyitaan Aset Tersangka Lain
Tindakan penyitaan tidak berhenti pada Dadan. Dari tersangka Sony Sonjaya, penyidik menyita satu unit jam tangan analog Bell & Ross dengan kode 3500BR-X33500208 lengkap beserta kotaknya, serta sejumlah koleksi cincin batu permata seperti Natural Blue Sapphire, Natural Ruby, dan Natural Hessonite.
Kemensos Bekali 600 Mahasiswa UINSA soal Standar Layanan LKS

Sementara itu, dari tersangka Asep Yusuf Somantri, tim penyidik menyita satu unit sedan BMW tipe 740 LI AT warna putih tahun 2013, satu unit Toyota Alphard 2.5X A/T warna hitam tahun 2019, serta uang tunai sebesar USD 8.658 dan SGD 1.800.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyitaan telah mengantongi izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Aset-aset yang telah disita tersebut nantinya akan difungsikan untuk pembayaran uang pengganti dalam proses hukum penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan BGN.






