berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Kejagung Sita Rolex hingga Ratusan Ribu Dolar Dadan Hidayana Cs

Marthen TandirerungDiterbitkan 5 Sep 2026 - 00.16 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejagung Sita Rolex hingga Ratusan Ribu Dolar Dadan Hidayana Cs
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Kejaksaan Agung menyita aset bernilai miliaran rupiah dari para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Penyitaan tersebut menyasar barang milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta pihak swasta berinisial AYS.

Langkah hukum ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026. Khusus untuk aset milik Dadan, penyidik menaksir total nilainya mencapai Rp8,4 miliar yang mencakup barang mewah, kendaraan bermotor, dan uang tunai berbagai mata uang.

Barang Mewah dan Koleksi Permata

Di antara barang yang disita, penyidik mengamankan satu kotak hijau berisi jam tangan Rolex model 52509 nomor seri 1J1R8052 dengan estimasi nilai Rp300 juta. Jam tangan mewah lain yang turut disita adalah jam analog Bell & Ross dengan kode 3500BR-X33500208 lengkap beserta kotaknya.

Tim penyidik juga menyita satu tas berisi perhiasan dan batu permata. Koleksi tersebut meliputi cincin Natural Blue Sapphire (Corundum), cincin Natural Ruby (Corundum), dan cincin Natural Hessonite (Garnet), beserta sejumlah cincin dan batu mulia lainnya.

Baca Juga

Beda Narasi Mahasiswa vs Polisi soal Cairan Merica di Demo Jogja

Beda Narasi Mahasiswa vs Polisi soal Cairan Merica di Demo Jogja

Temuan Uang Tunai di Kotak Besi dan Kendaraan

Selain barang koleksi, penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar, baik mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), maupun dolar Singapura (SGD). Uang tersebut disimpan di wadah khusus hingga di dalam sejumlah kendaraan.

Di dalam sebuah kotak penyimpanan (cash box) merek Krisbow berwarna biru, petugas mendapati uang tunai berupa: - SGD 75.000 (pecahan SGD 1.000) - SGD 30.000 (pecahan SGD 100) - SGD 44.000 (pecahan SGD 1.000) - SGD 900 (pecahan SGD 100) - SGD 900 (pecahan SGD 50) - USD 20.000 (pecahan USD 100) - USD 1.600 (pecahan USD 100) - Rp20.000.000 (pecahan Rp100.000)

Temuan uang tunai juga berlanjut di Lantai Basement 1 Apartemen Sentul Tower Sentul City. Dari sebuah mobil Suzuki Carry Pickup putih bernomor polisi D 8649 UK, penyidik menyita USD 240.000 (pecahan USD 100) yang disimpan di dalam boks besi biru.

Baca Juga

Kemensos Bekali 600 Mahasiswa UINSA soal Standar Layanan LKS

Kemensos Bekali 600 Mahasiswa UINSA soal Standar Layanan LKS

Sementara itu, dari mobil Honda WRV merah bernomor polisi F 1527 ABX, diamankan USD 20.000 serta uang tunai rupiah sejumlah Rp4.950.000, Rp4.000.000, dan Rp990.000 dalam berbagai pecahan. Penyidik juga menyita Rp24.500.000 dari mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi B 1547 SZP, serta uang tunai terpisah senilai USD 8.658 dan SGD 1.800.

Penyitaan Armada Kendaraan dan Uang Pengganti

Deretan kendaraan bermotor roda empat turut masuk dalam daftar sita. Aset kendaraan tersebut meliputi satu unit Toyota Innova Zenix hitam berpelat B 1652 EII, satu unit BMW tipe 740 LI AT putih keluaran 2013, dan satu unit Toyota Alphard 2.5X A/T hitam tahun 2019.

Seluruh rangkaian tindakan penyitaan barang bukti dan aset telah memperoleh penetapan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Kejaksaan Agung memproyeksikan seluruh aset yang telah disita tersebut untuk difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi tata kelola program MBG.

Sumber: Liputan6

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan Agung

Berita Terbaru Lainnya

Beda Narasi Mahasiswa vs Polisi soal Cairan Merica di Demo JogjaKemensos Bekali 600 Mahasiswa UINSA soal Standar Layanan LKSTransjakarta Koridor 13 Diperpendek Sampai Halte JORR Imbas Truk MogokHukuman 2 TNI Kasus Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat7 Catatan Kubu Andrie Yunus Usai 2 TNI Dihukum Ringan dan Tak DipecatTNI Respons Prajurit BAIS Teror Air Keras Andrie Yunus Lolos PemecatanWamenag Jenguk Santri Korban Keracunan, Minta MBG Tetap DilanjutkanPuluhan Tenda untuk Sekolah Darurat Dibangun Pascagempa NTT

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi · 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional · 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga · 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional · 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap