Kejaksaan Agung menyita aset bernilai miliaran rupiah dari para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Penyitaan tersebut menyasar barang milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta pihak swasta berinisial AYS.
Langkah hukum ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026. Khusus untuk aset milik Dadan, penyidik menaksir total nilainya mencapai Rp8,4 miliar yang mencakup barang mewah, kendaraan bermotor, dan uang tunai berbagai mata uang.
Barang Mewah dan Koleksi Permata
Di antara barang yang disita, penyidik mengamankan satu kotak hijau berisi jam tangan Rolex model 52509 nomor seri 1J1R8052 dengan estimasi nilai Rp300 juta. Jam tangan mewah lain yang turut disita adalah jam analog Bell & Ross dengan kode 3500BR-X33500208 lengkap beserta kotaknya.
Tim penyidik juga menyita satu tas berisi perhiasan dan batu permata. Koleksi tersebut meliputi cincin Natural Blue Sapphire (Corundum), cincin Natural Ruby (Corundum), dan cincin Natural Hessonite (Garnet), beserta sejumlah cincin dan batu mulia lainnya.
Beda Narasi Mahasiswa vs Polisi soal Cairan Merica di Demo Jogja

Temuan Uang Tunai di Kotak Besi dan Kendaraan
Selain barang koleksi, penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar, baik mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), maupun dolar Singapura (SGD). Uang tersebut disimpan di wadah khusus hingga di dalam sejumlah kendaraan.
Di dalam sebuah kotak penyimpanan (cash box) merek Krisbow berwarna biru, petugas mendapati uang tunai berupa: - SGD 75.000 (pecahan SGD 1.000) - SGD 30.000 (pecahan SGD 100) - SGD 44.000 (pecahan SGD 1.000) - SGD 900 (pecahan SGD 100) - SGD 900 (pecahan SGD 50) - USD 20.000 (pecahan USD 100) - USD 1.600 (pecahan USD 100) - Rp20.000.000 (pecahan Rp100.000)
Temuan uang tunai juga berlanjut di Lantai Basement 1 Apartemen Sentul Tower Sentul City. Dari sebuah mobil Suzuki Carry Pickup putih bernomor polisi D 8649 UK, penyidik menyita USD 240.000 (pecahan USD 100) yang disimpan di dalam boks besi biru.
Kemensos Bekali 600 Mahasiswa UINSA soal Standar Layanan LKS

Sementara itu, dari mobil Honda WRV merah bernomor polisi F 1527 ABX, diamankan USD 20.000 serta uang tunai rupiah sejumlah Rp4.950.000, Rp4.000.000, dan Rp990.000 dalam berbagai pecahan. Penyidik juga menyita Rp24.500.000 dari mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi B 1547 SZP, serta uang tunai terpisah senilai USD 8.658 dan SGD 1.800.
Penyitaan Armada Kendaraan dan Uang Pengganti
Deretan kendaraan bermotor roda empat turut masuk dalam daftar sita. Aset kendaraan tersebut meliputi satu unit Toyota Innova Zenix hitam berpelat B 1652 EII, satu unit BMW tipe 740 LI AT putih keluaran 2013, dan satu unit Toyota Alphard 2.5X A/T hitam tahun 2019.
Seluruh rangkaian tindakan penyitaan barang bukti dan aset telah memperoleh penetapan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Kejaksaan Agung memproyeksikan seluruh aset yang telah disita tersebut untuk difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi tata kelola program MBG.






