Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan dan ekspor nikel ilegal periode 2017–2020 yang melibatkan PT CNI di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam penanganan perkara tata kelola komoditas nikel tersebut, tim penyidik kembali meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin (14/9/2026). Kedua saksi yang dimintai keterangan tersebut berasal dari pihak pemeriksa PT CNI.
Saksi yang diperiksa adalah LOMS selaku Pemeriksa PT CNI tahun 2017 dan D selaku Pemeriksa PT CNI tahun 2018. Menurut Anang, pemeriksaan terhadap kedua saksi ini dilakukan oleh penyidik guna memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.
OTT di Kantor Pertanahan Bogor, KPK Sita Sekitar 20 Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Rupiah

Pemeriksaan Saksi dari Internal Perusahaan
Pemeriksaan pada Senin tersebut melanjutkan rangkaian pemeriksaan sebelumnya. Pada Selasa (8/9/2026), penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah memeriksa empat orang saksi dalam perkara yang sama, termasuk jajaran direksi PT CNI.
Keempat saksi yang diperiksa pada 8 September 2026 tersebut adalah ASS dari pihak PT CNI (CC), DS selaku mantan direksi PT CNI tahun 2017 yang juga merupakan pemegang saham PT CNI, DR selaku direksi PT CNI periode 2024 hingga saat ini, serta S selaku staf PT CNI.
Rangkaian Tindakan Penyidikan Jampidsus
Penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI ini telah melalui serangkaian tindakan penyidikan. Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung pada Senin (31/8/2026), tim penyidik Jampidsus tercatat telah memeriksa 116 orang saksi dan tiga orang ahli.
KPK Dalami Transaksi Eks Asisten Ridwan Kamil di Kasus Bank BJB

Selain memanggil dan memeriksa saksi maupun ahli, penyidik Kejagung telah menyita sebanyak 143 dokumen setelah mengantongi persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri.
Tim penyidik juga telah menggelar penggeledahan di beberapa lokasi strategis, meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Terkait penghitungan nilai kerugian negara, penyidik telah memperoleh Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian keuangan negara dari BPKP RI.






