Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) di Lampung. Penanganan perkara tersebut sebelumnya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum akhirnya resmi ditarik dan dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.
Pengambilalihan penyidikan perkara ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, dalam sebuah konferensi pers pada Senin (7/9). Saiful menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah mengambil alih proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh perusahaan tersebut.
Saiful menjelaskan duduk perkara tersebut bermula dari aktivitas PT PSMI yang melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung. Tindakan tersebut dinilai telah melawan hukum dan berakibat pada timbulnya kerugian keuangan negara. Kendati telah menyatakan adanya kerugian negara yang ditimbulkan akibat penanaman tebu secara melawan hukum tersebut, Kejagung hingga kini belum membeberkan nominal pasti total kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Kejagung Temukan Bukti Dugaan Pemerasan Febrie dalam Perkara Jiwasraya

Selain belum mengungkap rincian nilai kerugian negara, Saiful Bahri Siregar menambahkan bahwa sampai saat ini penyidik juga belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Kendati belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, proses penyidikan terus berjalan. Tim penyidik tercatat telah memeriksa sebanyak 47 orang saksi guna mendalami dugaan pelanggaran hukum tersebut. Di samping memeriksa puluhan saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT PSMI.
Viral Warga Kecewa dan Injak Bantuan Gempa NTT, Pelaku Minta Maaf

Saiful menegaskan bahwa tim penyidik hingga saat ini masih terus bekerja untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melaksanakan tindakan penyitaan, dan mengumpulkan alat bukti lainnya demi mengonstruksikan peristiwa pidana yang terjadi secara utuh dan jelas.






