berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Nasional

Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2.603.000 per Gram dan Ketentuan Pajak Terbarunya

Bambang SetiawanDiterbitkan 4 Agu 2026 - 16.25 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2.603.000 per Gram dan Ketentuan Pajak Terbarunya
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Berapakah anggaran yang harus Anda siapkan hari ini jika ingin berinvestasi pada emas batangan Antam, dan bagaimana penurunan harga terbaru memengaruhi nilai transaksi Anda? Bagi calon pembeli maupun pemilik emas yang berniat melakukan aksi ambil untung atau buyback, pergerakan harga harian merupakan informasi penting yang menentukan keputusan finansial. Pada perdagangan Selasa, 4 Agustus 2026, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan penurunan harga untuk produk emas batangannya. Perubahan ini tentu langsung berdampak pada perhitungan biaya yang harus dikeluarkan oleh konsumen di berbagai wilayah Indonesia.

Berdasarkan informasi resmi yang dirilis melalui laman Logam Mulia untuk Butik Pulo Gadung, Jakarta Timur, harga emas

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur
batangan bersertifikat Antam mengalami penurunan sebesar Rp7.000 per gram. Dengan penurunan tersebut, harga emas batangan kini berada di angka Rp2.603.000 per gram, setelah sebelumnya sempat bertahan di posisi Rp2.610.000 per gram. Penurunan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin mengakumulasi portofolio investasi emas mereka dengan harga yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan hari sebelumnya. Namun, bagi mereka yang ingin menjual kembali koleksi emasnya, nilai jual kembali atau buyback juga mengalami penyesuaian ke bawah.

Nilai buyback emas Antam pada hari yang sama turut merosot sebesar Rp5.000, sehingga posisinya kini menjadi Rp2.374.000 per gram. Selisih antara harga beli dan harga jual kembali ini merupakan aspek penting yang wajib dipahami oleh setiap investor. Ketika Anda memutuskan untuk membeli emas, Anda membayar harga ritel yang berlaku, sedangkan ketika Anda menjualnya kembali ke Butik Logam Mulia, harga yang digunakan sebagai acuan adalah harga buyback. Oleh karena itu, penurunan kedua instrumen harga ini akan memengaruhi kalkulasi keuntungan bersih yang bisa diperoleh oleh para pelaku pasar.

Baca Juga

Krisis Air Bersih di Tigaraksa Tangerang Akibat Kemarau Ekstrem

Krisis Air Bersih di Tigaraksa Tangerang Akibat Kemarau Ekstrem

Selain memperhatikan fluktuasi harga dasar, para peminat emas batangan juga harus memperhitungkan komponen biaya lain yang bersifat wajib, yaitu pajak. Transaksi penjualan emas batangan di Indonesia diatur secara ketat dan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 tahun 2023. Aturan perpajakan ini berlaku secara menyeluruh tanpa memandang ukuran emas yang ditransaksikan. Baik Anda membeli pecahan terkecil yang beratnya di bawah satu gram maupun gramasi terbesar yang mencapai ratusan gram, pemungutan pajak akan dilakukan secara langsung pada saat transaksi pembelian berlangsung di kasir atau sistem pembayaran resmi.

Jenis pajak yang dikenakan pada transaksi emas batangan ini adalah Pajak Penghasilan Pasal 22, atau yang lebih dikenal sebagai PPh Pasal 22. Pengenaan PPh Pasal 22 ini berlaku ganda, yakni untuk transaksi pembelian baru oleh konsumen maupun untuk transaksi penjualan kembali (buyback) oleh pemilik emas kepada pihak Antam. Besaran tarif pajak yang dibebankan kepada konsumen sangat bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pranata atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemerintah memberikan insentif berupa tarif yang lebih rendah bagi masyarakat yang telah tertib administrasi perpajakan dengan memiliki NPWP aktif.

Bagi konsumen yang memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 22 yang ditetapkan adalah sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi. Sementara itu, bagi konsumen yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan NPWP saat transaksi, tarif pajak yang dikenakan menjadi dua kali lipat lebih tinggi, yaitu sebesar 0,5 persen. Perbedaan persentase ini mungkin terlihat kecil dalam hitungan persen, namun jika diakumulasikan dalam transaksi dengan volume gramasi yang besar, selisih biaya tersebut akan terasa cukup signifikan bagi anggaran belanja investasi Anda.

Baca Juga

Penjelasan Transjakarta Terkait Penurunan Penumpang Diduga Bau Badan di Kampung Melayu

Penjelasan Transjakarta Terkait Penurunan Penumpang Diduga Bau Badan di Kampung Melayu

Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret mengenai penerapan skema pajak ini, mari kita perhatikan contoh simulasi perhitungan sederhana. Jika harga jual emas dasar yang ditetapkan adalah sebesar Rp1.000.000 per gram, maka seorang pembeli yang memiliki NPWP tidak cukup hanya membayar nominal tersebut. Pembeli tersebut harus membayar total sebesar Rp1.002.500 per gram, di mana selisih Rp2.500 merupakan setoran PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen. Melalui simulasi ini, Anda dapat memproyeksikan total dana yang harus disiapkan saat bertransaksi langsung di Butik Pulo Gadung, Jakarta Timur, atau butik resmi Antam lainnya dengan menyesuaikan harga dasar emas yang berlaku pada hari itu.

Memahami seluruh rincian harga dasar serta komponen pajak PPh Pasal 22 berdasarkan PMK Nomor 48 tahun 2023 sangat membantu Anda dalam menyusun strategi investasi emas secara lebih matang. Sebelum mendatangi butik Logam Mulia terdekat atau melakukan transaksi secara daring, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen pendukung seperti kartu NPWP untuk memastikan Anda mendapatkan tarif pajak terendah. Dengan perhitungan yang cermat, penurunan harga emas Antam hari ini sebesar Rp7.000 per gram dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mencapai tujuan finansial jangka panjang Anda.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

harga emasemas antamlogam muliaPPh Pasal 22PMK Nomor 48 Tahun 2023

Berita Terbaru Lainnya

Kemitraan Indonesia dan Thailand dalam Menjaga Stabilitas dan Keamanan KawasanKrisis Air Bersih di Tigaraksa Tangerang Akibat Kemarau EkstremPenjelasan Transjakarta Terkait Penurunan Penumpang Diduga Bau Badan di Kampung MelayuMengenal Kelurahan Gondrong di Tangerang dari Lokasi hingga Asal-usul NamaHarga Telur Ayam Ras di Tingkat Peternak Turun di Bawah Harga AcuanPencarian Bocah Hilang di Tangsel, Kronologi, Upaya Keluarga, dan Imbauan PolisiPeran Data Kependudukan dalam Menyusun Kebijakan DaerahPurbaya Yudhi Sadewa Siapkan Injeksi Tambahan Usai Tempatkan Rp400 Triliun di Himbara

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak Salat

Kriminal

Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak Salat

3 Agu 2026

Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026

Ekonomi

Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026

3 Agu 2026

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

Nasional

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

2 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak SalatKriminal 路 3 Agu 2026
  5. 5Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026Ekonomi 路 3 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap