Pemerintah membuka peluang bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk beralih status menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Proses seleksi guru CPNS tersebut dijadwalkan mulai berjalan pada awal 2027.
Kebijakan ini merupakan bagian dari kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka menata status kepegawaian guru di seluruh Indonesia.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menjelaskan bahwa peralihan status tersebut tidak terjadi secara langsung. Seluruh guru PPPK yang berminat harus tetap melalui tahapan seleksi resmi yang dibuka oleh pemerintah.
“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis,” tegas Qodari.
Survei Median, 56,2 Persen Publik Puas Kinerja Prabowo-Gibran

Jaminan Status bagi Peserta yang Tidak Lolos
Pemerintah memastikan keikutsertaan dalam seleksi CPNS tidak akan mengorbankan status kerja guru PPPK yang ada saat ini. Bagi guru yang belum berhasil lolos dalam tahapan tes CPNS, status kepegawaian mereka dipastikan tetap aman dan berlanjut sebagai PPPK.
Di samping itu, penataan juga menyasar guru PPPK paruh waktu. Mulai Januari 2027, guru dengan status paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan oleh masing-masing instansi pembina atau pemerintah daerah tempat mereka bernaung.
Penataan Pegawai Pusat dan Formasi Terbuka
Dalam kerangka penataan kepegawaian jangka panjang, pemerintah berencana mengintegrasikan status kepegawaian guru agar berada langsung di bawah naungan pegawai pemerintah pusat. Terkait rincian teknis penatausahaan administrasi kepegawaian hingga tata kelola penganggarannya, ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui regulasi terpisah.
Api Melahap Permukiman di Gambir Padam, 880 Warga Terdampak

Proses pengadaan guru ke depan juga dirancang fleksibel dan inklusif. Formasi yang dibuka tidak terbatas bagi peserta dari kalangan PPPK aktif saja, melainkan terbuka bagi pelamar umum, termasuk para lulusan baru (fresh graduate) maupun tenaga pendidik yang telah lama mengabdi sepanjang memenuhi syarat kualifikasi yang ditetapkan.
Langkah standardisasi ini diambil guna membenahi sistem manajemen pendidik nasional. Qodari menyatakan, integrasi status ini ditujukan agar struktur pembinaan tenaga pengajar menjadi lebih terpadu.
“Pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” ujarnya.






