Polda Metro Jaya menetapkan 48 orang sebagai tersangka menyusul kerusuhan pascademonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026). Penetapan status hukum ini menjadi sorotan publik dalam evaluasi penanganan aksi unjuk rasa setelah aparat mengamankan total 322 orang dari lokasi kejadian.
Dari total 48 tersangka tersebut, sebanyak 45 orang dijerat atas dugaan perusakan fasilitas umum serta penganiayaan, sedangkan 3 orang lainnya kedapatan membawa senjata tajam. Di lapangan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa golok, gunting, asahan pisau, 10 lembar PVC, ketapel, 19 mata panah, satu rantai besi, hingga empat tongkat bambu. Polisi juga menemukan indikasi keberadaan klaster penggerak, penyandang dana, serta pihak perekrut massa aksi yang sebagian di antaranya teridentifikasi berafiliasi dengan komunitas anarko.
Penanganan Demonstran Usia Anak
Penangkapan massal ini turut memicu perhatian lantaran separuh dari mereka yang diamankan tergolong anak di bawah umur. Dari 322 orang yang didata awal, 162 orang merupakan kelompok dewasa rentang usia 18 hingga 40 tahun, sementara 160 lainnya berusia 12 hingga 17 tahun. Sebanyak 153 anak kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse PPA-TPPO guna penanganan khusus bersama pekerja sosial Kementerian Sosial dan UPT PPA Provinsi DKI Jakarta.
Syarat Bencana Nasional Diubah MK, Ini Indikatornya

Dalam salah satu proses penerimaan di Ditres PPA-TPPO terhadap 152 orang (149 anak laki-laki dan 3 perempuan dewasa), tercatat 123 orang masih berstatus pelajar aktif dan 26 lainnya putus sekolah. Kepolisian menyebut mayoritas kelompok ini telah dipulangkan kepada pihak keluarga, dengan rincian 141 orang telah kembali, lima anak menunggu jemputan orang tua, dan dua lainnya masih diperiksa. Kendati demikian, pemeriksaan mendapati lima anak kedapatan membawa bensin dan buah bintaro kering yang diduga dipersiapkan untuk aksi pembakaran.
Bantahan Penggunaan Jammer Sinyal
Menanggapi sorotan mengenai dugaan tindakan represif teknis berupa pemutusan jaringan telekomunikasi massa, Polda Metro Jaya membantah penggunaan alat pengacak sinyal (jammer) di sekitar Gedung DPR/MPR RI. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan kendala komunikasi di lapangan murni disebabkan oleh tingginya kepadatan kerumunan massa yang mengakses jaringan secara bersamaan.
Wamendagri Minta DPRD Tingkatkan Kapasitas dan Pengawasan Pemda

Pihak kepolisian mencatat bahwa pada Kamis tersebut berlangsung 80 agenda kegiatan masyarakat di Jakarta, yang mencakup 62 aksi penyampaian aspirasi publik serta 18 aktivitas warga lainnya.






