Kejaksaan Agung menyatakan menghormati langkah hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung yang kembali mendaftarkan permohonan praperadilan. Langkah hukum terbaru ini ditempuh Lodewyk untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional dan hukum setiap tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kendati demikian, tim jaksa akan menelaah materi gugatan tersebut secara mendalam mengingat permohonan ini merupakan upaya ketiga yang diajukan oleh tersangka.
Anang menggarisbawahi ketentuan Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Beleid tersebut mengatur bahwa pengajuan permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat dilakukan satu kali untuk perkara atau materi yang sama.
Syarat Bencana Nasional Diubah MK, Ini Indikatornya

Langkah teranyar Lodewyk ini menghadirkan kontras dengan rangkaian upaya hukum yang ia tempuh sebelumnya. Pada permohonan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lodewyk sempat menggugat penetapan status tersangkanya, namun hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Tak berhenti di situ, Lodewyk kemudian mempersoalkan tindakan penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berujung pada putusan hakim tunggal Firman Akbar bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan mengadili permohonannya.
Kini, Lodewyk kembali mengarahkan gugatannya ke PN Jakarta Selatan. Berdasarkan penelusuran perkara, permohonan tersebut resmi didaftarkan pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Hingga saat ini, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum memuat petitum lengkap gugatan maupun nama hakim tunggal yang ditunjuk untuk memeriksa perkara tersebut.
Lodewyk Pusung merupakan satu dari sedikitnya tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN. Selain Lodewyk, penyidik juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, kaki tangan Sony bernama Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Wamendagri Minta DPRD Tingkatkan Kapasitas dan Pengawasan Pemda

Dua nama lain yang turut terjerat dalam perkara ini adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Dalam konstruksi perkaranya, Kejaksaan Agung menemukan bahwa pengelolaan program MBG yang semestinya dijalankan oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) terafiliasi sekolah justru banyak dialihkan kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan petinggi BGN tanpa memenuhi kualifikasi mitra yang dipersyaratkan. Selain penyimpangan penunjukan mitra, penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan barang operasional, mencakup 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.






