berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Eks Wakil Kepala BGN Praperadilan Lagi, Ini Respons Kejagung

Fitri KaraengDiterbitkan 29 Agu 2026 - 17.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Eks Wakil Kepala BGN Praperadilan Lagi, Ini Respons Kejagung
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Kejaksaan Agung menyatakan menghormati langkah hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung yang kembali mendaftarkan permohonan praperadilan. Langkah hukum terbaru ini ditempuh Lodewyk untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional dan hukum setiap tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kendati demikian, tim jaksa akan menelaah materi gugatan tersebut secara mendalam mengingat permohonan ini merupakan upaya ketiga yang diajukan oleh tersangka.

Anang menggarisbawahi ketentuan Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Beleid tersebut mengatur bahwa pengajuan permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat dilakukan satu kali untuk perkara atau materi yang sama.

Baca Juga

Syarat Bencana Nasional Diubah MK, Ini Indikatornya

Syarat Bencana Nasional Diubah MK, Ini Indikatornya

Langkah teranyar Lodewyk ini menghadirkan kontras dengan rangkaian upaya hukum yang ia tempuh sebelumnya. Pada permohonan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lodewyk sempat menggugat penetapan status tersangkanya, namun hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Tak berhenti di situ, Lodewyk kemudian mempersoalkan tindakan penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berujung pada putusan hakim tunggal Firman Akbar bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan mengadili permohonannya.

Kini, Lodewyk kembali mengarahkan gugatannya ke PN Jakarta Selatan. Berdasarkan penelusuran perkara, permohonan tersebut resmi didaftarkan pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Hingga saat ini, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum memuat petitum lengkap gugatan maupun nama hakim tunggal yang ditunjuk untuk memeriksa perkara tersebut.

Lodewyk Pusung merupakan satu dari sedikitnya tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN. Selain Lodewyk, penyidik juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, kaki tangan Sony bernama Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Baca Juga

Wamendagri Minta DPRD Tingkatkan Kapasitas dan Pengawasan Pemda

Wamendagri Minta DPRD Tingkatkan Kapasitas dan Pengawasan Pemda

Dua nama lain yang turut terjerat dalam perkara ini adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Dalam konstruksi perkaranya, Kejaksaan Agung menemukan bahwa pengelolaan program MBG yang semestinya dijalankan oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) terafiliasi sekolah justru banyak dialihkan kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan petinggi BGN tanpa memenuhi kualifikasi mitra yang dipersyaratkan. Selain penyimpangan penunjukan mitra, penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan barang operasional, mencakup 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungBadan Gizi NasionalPraperadilanLodewyk Pusung

Berita Terbaru Lainnya

Syarat Bencana Nasional Diubah MK, Ini IndikatornyaWamendagri Minta DPRD Tingkatkan Kapasitas dan Pengawasan PemdaEkonom Sebut Tak Mudah Bikin Rupiah Menguat ke DepanPurbaya Buka-bukaan Rencana Ambil Alih Utang Whoosh 15 SeptemberApa Fungsi Sensus Ekonomi? Begini Penjelasan BPSMuktamar NU ke-35 di Jombang Resmi Tetapkan Mekanisme AHWA untuk Pemilihan Ketum PBNUPerusahaan Prajogo Pangestu Jadi Pemasok Avtur di Bandara SingapuraMengenal Desil 9 dan 10, Kelompok Warga RI Dilarang Beli Pertalite

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap