Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi. Putusan ini dijatuhkan terkait perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur periode 2015–2021 di Kemhan.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Arwin Makal membacakan amar putusan tersebut pada sidang hari Kamis (27/8). Hukuman yang diterima Leonardi dipotong masa penahanan sementara, sekaligus jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana 8 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Leonardi bersama terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan primair yang menyebut adanya kerugian keuangan negara lebih dari Rp306 miliar. Majelis hakim juga tidak menemukan bukti adanya aliran uang, transfer dana, aset, maupun keuntungan pribadi yang masuk ke rekening Leonardi, Thomas Anthony Van Der Heyden, ataupun Gabor Kuti Szilard.
Kendati dakwaan primair tidak terbukti, majelis hakim memutuskan Leonardi dan Thomas bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsidair. Hakim Anggota Laksda TNI Nur Sari Baktiana menguraikan bahwa kesalahan Leonardi terletak pada tindakannya memaksakan penandatanganan kontrak kerja sama dengan Navayo International AG. Langkah tersebut tetap diambil meskipun terdakwa mengetahui anggaran proyek di DIPA 2016 masih dalam status bertanda bintang atau diblokir.
Pakar ITS soal Insiden Kapal Virgo Terbalik, Tak Cocok di Laut RI

Majelis hakim turut menilai perkara ini menimbulkan kerugian negara secara riil, bukan sekadar potensi kerugian. Hal itu didasarkan pada terbitnya putusan arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) yang mewajibkan Pemerintah Indonesia membayarkan tagihan kepada pihak Navayo International AG.
Pembelaan dan Sorotan Kuasa Hukum
Menanggapi vonis tersebut, Leonardi menyatakan kekecewaannya. Ia menegaskan selalu menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku, termasuk menaati Peraturan Menteri Pertahanan yang membatasi peran Kepala Badan Sarana Pertahanan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar tidak merangkap ke dalam tim seleksi pengadaan barang dan jasa.
Di sisi lain, penasihat hukum Leonardi, Rinto Maha, melayangkan kritik terhadap pertimbangan hakim. Rinto menilai vonis tersebut tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menegaskan tindak pidana korupsi pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor merupakan delik materiil yang membutuhkan pembuktian kerugian keuangan negara secara nyata (actual loss).
Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Menurut Rinto, kas negara belum pernah mencairkan atau mengeluarkan dana sepeser pun kepada Navayo International AG. Kemhan sendiri belum mencatat kewajiban utang itu, ditambah adanya rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar pemerintah tidak membayar tagihan tersebut. Ia juga menyoroti salinan putusan arbitrase ICC yang diajukan jaksa karena tidak diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Atas persoalan kewenangan audit, tim kuasa hukum Leonardi kini mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut diajukan untuk meminta penegasan hukum bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional dalam menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara, bukan BPKP.






