berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Eka Yogaswara Mohon Perlindungan Presiden Soal Tanah Tendean 41

Bambang SetiawanDiterbitkan 25 Agu 2026 - 03.39 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Eka Yogaswara Mohon Perlindungan Presiden Soal Tanah Tendean 41
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Mengapa sengketa lahan di kawasan strategis Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, kini berujung pada permohonan perlindungan hukum kepada kepala negara? Persoalan ini mencuat setelah purnawirawan TNI, Kolonel Inf. (Purn.) Dr. Eka Yogaswara, S.H., MM., MH., melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait sengketa kepemilikan tanah di Jalan Kapten Piere Tendean No. 41.

Eka, yang bertindak selaku cucu pemilik tanah adat setempat, meminta keadilan atas jeratan proses hukum yang tengah dihadapinya. Ia dituduh melakukan penyerobotan tanah di atas lahan yang menurut keterangannya merupakan hak milik adat warisan keluarga sejak 1937.

Duduk Perkara Sengketa Lahan di Jalan Kapten Piere Tendean No. 41

Perselisihan kepemilikan tanah ini berpusat pada klaim hak atas lahan di Jalan Kapten Piere Tendean No. 41, Jakarta Selatan. Eka Yogaswara menyatakan bahwa keluarganya menguasai dan menempati lahan tersebut secara turun-temurun dengan landasan kepemilikan tanah adat berupa Girik C Nomor 585 dan Girik C Nomor 175.

Menurut pihak keluarga, kedua dokumen girik tersebut disertai bukti-bukti pendukung yang sah, telah diakui oleh pemerintah, dan tidak pernah dibatalkan hingga saat ini. Namun, proses hukum pidana yang berjalan justru menempatkan pihak ahli waris sebagai terlapor atas tuduhan penyerobotan lahan.

Eka memandang langkah hukum terhadap dirinya dan ahli waris sarat nuansa kriminalisasi. Dari kacamata hukum yang ia kemukakan, penanganan perkara tersebut mengandung sejumlah cacat formalitas, termasuk pengabaian asas nebis in idem serta masa kedaluwarsa tuntutan (daluwarsa) yang seharusnya diteliti kembali oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga

Empat Kategori Baru dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Sejalan dengan Asta Cita

Empat Kategori Baru dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Sejalan dengan Asta Cita

Rekam Jejak Komitmen Departemen Penerangan Sejak 1985

Hubungan keperdataan antara pemilik lahan adat dan instansi negara tercatat memiliki sejarah panjang. Menurut penuturan Eka, Negara melalui Departemen Penerangan pada masa lalu telah mengakui keberadaan hak ahli waris atas tanah tersebut:

  • Tahun 1985 dan 1987: Departemen Penerangan menyatakan kesediaan secara resmi untuk membayar ganti rugi dan menyelesaikan sengketa dengan pihak ahli waris.
  • Tahun 1998: Terbit kesepakatan berupa perjanjian perdamaian formal antara ahli waris tanah adat dan pihak Departemen Penerangan guna menuntaskan status lahan.

Kendati kesepakatan damai telah tercapai sejak 1998, kewajiban pembayaran dan penyelesaian dari pihak negara hingga saat ini belum terlaksana sebagaimana mestinya.

Kejanggalan Alas Hak PFN dan Status di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan

Sengketa semakin meruncing seiring adanya klaim penguasaan dari Badan Usaha Milik Negara, yakni PT Produksi Film Negara (PFN) (Persero). Eka menyoroti kelemahan yuridis pada dasar klaim yang diajukan oleh BFN atas objek tanah Tendean 41.

Klaim BUMN tersebut bersandar pada dokumen Sertifikat Sementara Hak Pakai Nomor 75 yang terdaftar atas nama Departemen Penerangan. Di dalam dokumen hak pakai tersebut, asal-usul tanah dicantumkan sebagai bekas Eigendom Verponding Nomor 6934. Keterangan ini dinilai bertolak belakang dengan fakta registrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengakui status objek sengketa sebagai tanah adat.

Baca Juga

Kemensos Gelar Layanan Psikososial untuk Korban Gempa di Sikka

Kemensos Gelar Layanan Psikososial untuk Korban Gempa di Sikka

Selain perbedaan riwayat asal tanah, penelusuran terhadap dokumen resmi Kantor Pertanahan Jakarta Selatan memperlihatkan bahwa Hak Pakai Nomor 75 belum pernah memuat catatan peralihan hak kepada PT Produksi Film Negara (PFN) (Persero).

Pertanyaan atas Dasar Kewenangan Tuntutan Pengosongan Fisik

Di tengah proses peradilan yang bergulir, muncul pula desakan dan tuntutan agar lahan di Jalan Kapten Piere Tendean No. 41 segera dikosongkan. Tindakan ini memicu tanda tanya besar dari pihak ahli waris.

Eka menegaskan bahwa objek yang dipersengketakan murni merupakan tanah milik adat, bukan aset inventaris milik Tentara Nasional Indonesia (TNI). Oleh sebab itu, ia mempertanyakan dasar kewenangan institusi maupun pihak-pihak yang melayangkan tuntutan pengosongan paksa di lapangan.

Melalui surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, Eka berharap pemerintah pusat dapat turun tangan guna memastikan penegakan hukum berjalan objektif, menghentikan potensi kriminalisasi terhadap warga pemilik girik sah, dan menuntaskan komitmen ganti rugi negara yang tertunda puluhan tahun.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo SubiantoJakarta SelatanSengketa Tanah

Berita Terbaru Lainnya

Empat Kategori Baru dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Sejalan dengan Asta CitaKemensos Gelar Layanan Psikososial untuk Korban Gempa di SikkaSiswa Tetap Belajar di Tengah Kabut Asap Jambi, Sekolah Imbau Pakai MaskerHeboh ASN Sumbar Diduga Asusila di Ruang Kerja, Pemprov Panggil-Lapor GubernurSengketa TK-SD Islam Pembangunan Pamulang, Yayasan Klaim Aset Milik SendiriNapi di Garut, 'Kalapas Rasa Sahabat' Cikal Bakal Lahirnya PaskopiHanura Dukung Pemerintah Sanksi Tegas Korporasi Terlibat Karhutla dan Perkuat PencegahanTKDN 71,14%, Kontribusi Nyata Pertamina dan Motor Penggerak Industri

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap