Mengapa sengketa lahan di kawasan strategis Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, kini berujung pada permohonan perlindungan hukum kepada kepala negara? Persoalan ini mencuat setelah purnawirawan TNI, Kolonel Inf. (Purn.) Dr. Eka Yogaswara, S.H., MM., MH., melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait sengketa kepemilikan tanah di Jalan Kapten Piere Tendean No. 41.
Eka, yang bertindak selaku cucu pemilik tanah adat setempat, meminta keadilan atas jeratan proses hukum yang tengah dihadapinya. Ia dituduh melakukan penyerobotan tanah di atas lahan yang menurut keterangannya merupakan hak milik adat warisan keluarga sejak 1937.
Duduk Perkara Sengketa Lahan di Jalan Kapten Piere Tendean No. 41
Perselisihan kepemilikan tanah ini berpusat pada klaim hak atas lahan di Jalan Kapten Piere Tendean No. 41, Jakarta Selatan. Eka Yogaswara menyatakan bahwa keluarganya menguasai dan menempati lahan tersebut secara turun-temurun dengan landasan kepemilikan tanah adat berupa Girik C Nomor 585 dan Girik C Nomor 175.
Menurut pihak keluarga, kedua dokumen girik tersebut disertai bukti-bukti pendukung yang sah, telah diakui oleh pemerintah, dan tidak pernah dibatalkan hingga saat ini. Namun, proses hukum pidana yang berjalan justru menempatkan pihak ahli waris sebagai terlapor atas tuduhan penyerobotan lahan.
Eka memandang langkah hukum terhadap dirinya dan ahli waris sarat nuansa kriminalisasi. Dari kacamata hukum yang ia kemukakan, penanganan perkara tersebut mengandung sejumlah cacat formalitas, termasuk pengabaian asas nebis in idem serta masa kedaluwarsa tuntutan (daluwarsa) yang seharusnya diteliti kembali oleh aparat penegak hukum.
Empat Kategori Baru dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Sejalan dengan Asta Cita

Rekam Jejak Komitmen Departemen Penerangan Sejak 1985
Hubungan keperdataan antara pemilik lahan adat dan instansi negara tercatat memiliki sejarah panjang. Menurut penuturan Eka, Negara melalui Departemen Penerangan pada masa lalu telah mengakui keberadaan hak ahli waris atas tanah tersebut:
- Tahun 1985 dan 1987: Departemen Penerangan menyatakan kesediaan secara resmi untuk membayar ganti rugi dan menyelesaikan sengketa dengan pihak ahli waris.
- Tahun 1998: Terbit kesepakatan berupa perjanjian perdamaian formal antara ahli waris tanah adat dan pihak Departemen Penerangan guna menuntaskan status lahan.
Kendati kesepakatan damai telah tercapai sejak 1998, kewajiban pembayaran dan penyelesaian dari pihak negara hingga saat ini belum terlaksana sebagaimana mestinya.
Kejanggalan Alas Hak PFN dan Status di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan
Sengketa semakin meruncing seiring adanya klaim penguasaan dari Badan Usaha Milik Negara, yakni PT Produksi Film Negara (PFN) (Persero). Eka menyoroti kelemahan yuridis pada dasar klaim yang diajukan oleh BFN atas objek tanah Tendean 41.
Klaim BUMN tersebut bersandar pada dokumen Sertifikat Sementara Hak Pakai Nomor 75 yang terdaftar atas nama Departemen Penerangan. Di dalam dokumen hak pakai tersebut, asal-usul tanah dicantumkan sebagai bekas Eigendom Verponding Nomor 6934. Keterangan ini dinilai bertolak belakang dengan fakta registrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengakui status objek sengketa sebagai tanah adat.
Kemensos Gelar Layanan Psikososial untuk Korban Gempa di Sikka

Selain perbedaan riwayat asal tanah, penelusuran terhadap dokumen resmi Kantor Pertanahan Jakarta Selatan memperlihatkan bahwa Hak Pakai Nomor 75 belum pernah memuat catatan peralihan hak kepada PT Produksi Film Negara (PFN) (Persero).
Pertanyaan atas Dasar Kewenangan Tuntutan Pengosongan Fisik
Di tengah proses peradilan yang bergulir, muncul pula desakan dan tuntutan agar lahan di Jalan Kapten Piere Tendean No. 41 segera dikosongkan. Tindakan ini memicu tanda tanya besar dari pihak ahli waris.
Eka menegaskan bahwa objek yang dipersengketakan murni merupakan tanah milik adat, bukan aset inventaris milik Tentara Nasional Indonesia (TNI). Oleh sebab itu, ia mempertanyakan dasar kewenangan institusi maupun pihak-pihak yang melayangkan tuntutan pengosongan paksa di lapangan.
Melalui surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, Eka berharap pemerintah pusat dapat turun tangan guna memastikan penegakan hukum berjalan objektif, menghentikan potensi kriminalisasi terhadap warga pemilik girik sah, dan menuntaskan komitmen ganti rugi negara yang tertunda puluhan tahun.






