Sebanyak 11.225 dokumen kependudukan milik warga terdampak bencana gempa di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, berhasil diterbitkan dan dipulihkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Pelayanan jemput bola tersebut berlangsung selama enam hari, terhitung sejak Senin (24/8/2026) hingga Sabtu (29/8/2026). Ditjen Dukcapil mengerahkan sedikitnya enam tim tanggap bencana untuk menyisir posko pengungsian di tujuh kabupaten terdampak, yaitu Manggarai Timur, Sikka, Manggarai Barat, Ende, Manggarai, Ngada, dan Nagekeo.
Kabupaten Manggarai Timur mencatatkan volume pemulihan dokumen tertinggi dengan total 4.507 berkas yang diproses selama empat hari di lima posko pengungsian wilayah Sambi Rampas, Lamba Leda Utara, Lamba Leda Selatan, dan Borong. Dari jumlah tersebut, pengurusan didominasi oleh 1.481 Kartu Keluarga (KK), 981 KTP-el, 561 akta kelahiran, 615 layanan biodata penduduk, serta 506 perekaman KTP-el baru.
Kronologi Rombongan Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Sementara itu, pemulihan dokumen di wilayah lain meliputi Kabupaten Sikka sebanyak 2.257 dokumen, Manggarai Barat sebanyak 1.533 dokumen, Ende sebanyak 1.451 dokumen, dan Manggarai sebanyak 758 dokumen. Adapun satu tim bergerak fleksibel menjangkau dua wilayah sekaligus, yakni Ngada dan Nagekeo, dengan total 719 dokumen terselesaikan.
Dokumen yang diterbitkan kembali mencakup KTP-el, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, hingga dokumen perpindahan penduduk.
Dua Drone Termal Dikerahkan Cari Rombongan Jurnalis di Selat Sunda

Operasional di lapangan menghadapi tantangan gempa susulan yang tercatat sedikitnya enam kali pada 24, 25, dan 27 Agustus dengan magnitudo antara 3,8 hingga 5,2. Kerusakan fasilitas juga sempat dialami Kantor Dukcapil Manggarai Barat. Untuk mengatasi kendala infrastruktur dan jaringan telekomunikasi yang terputus, tim memanfaatkan perangkat internet satelit Starlink.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa seluruh proses penggantian dokumen rusak maupun hilang akibat bencana diberikan secara cuma-cuma tanpa pungutan biaya bagi warga terdampak.






