Kekuatan ekosistem ekonomi syariah Indonesia kini mencatatkan nilai menembus Rp3.131,02 triliun. Capaian tersebut secara resmi menempatkan posisi Indonesia di ranking keempat dalam peta ekonomi syariah global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers pada Selasa (8/9/2026). Selain menembus jajaran empat besar dunia, Indonesia tercatat memegang posisi sebagai produsen nomor satu untuk produk halal global, termasuk sektor mode dan busana muslim.
Perluasan Ekspor dan Sertifikasi Produk Halal
Penguatan ekosistem produk halal di dalam negeri turut diimbangi dengan percepatan legalitas usaha. Hingga saat ini, ekosistem sertifikasi halal di Indonesia telah mencatatkan penerbitan hingga 4,4 juta sertifikat.
AKR Corporindo (AKRA) Beri Kisi-Kisi Dividen Tahun Buku 2026, Ini Rencana Besarannya

Airlangga menjelaskan bahwa untuk menjaga dan memperluas jangkauan pasar produk halal, Indonesia telah mengantongi kesepakatan pengakuan timbal balik (mutual recognition arrangement/agreement) dengan 39 negara. Skema ini dirancang agar produk halal dari Indonesia dapat diekspor secara lebih mudah ke berbagai negara mitra, sekaligus memperlancar arus impor komoditas halal yang terstandardisasi.
Pembiayaan UMKM, ZISWAF, dan Model Daerah
Pada pilar keuangan, pemerintah terus mendorong penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah agar dapat diakses lebih luas oleh pelaku usaha, khususnya sektor UMKM. Penguatan perbankan syariah nasional juga dipacu untuk memperbesar porsi pembiayaan produktif guna menopang aktivitas perekonomian masyarakat.
Utang Kereta Cepat Dicicil 80 Tahun, Purbaya Beberkan Skema Rp1 Triliun per Tahun

Di luar pembiayaan perbankan, pemerintah menyoroti potensi besar instrumen keuangan sosial syariah yang mencakup zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Optimalisasi instrumen ini dinilai memerlukan penguatan koordinasi dan konsolidasi antarlembaga pengelola agar dampaknya lebih optimal terhadap pembangunan dan kesejahteraan sosial.
Dalam hal penerapan ekosistem terpadu di tingkat regional, Provinsi Aceh dijadikan salah satu model percontohan pengembangan keuangan syariah. Ekosistem di Aceh dinilai berhasil memperlihatkan sinergi nyata antara perbankan syariah, lembaga keuangan nonbank, dan institusi keuangan sosial melalui Baitul Mal, yang dapat menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia.






