berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Hukum

Duduk Perkara Balita di Makassar yang Disita sebagai Jaminan Arisan Online

Slamet PrabowoDiterbitkan 2 Agu 2026 - 23.03 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Duduk Perkara Balita di Makassar yang Disita sebagai Jaminan Arisan Online
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Kasus dugaan penculikan dan penyanderaan anak di bawah umur yang terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tengah menjadi sorotan utama masyarakat. Peristiwa ini bermula dari permasalahan utang piutang akibat arisan online yang berujung pada tindakan melanggar hukum. Seorang bocah laki-laki yang baru berusia dua tahun terpaksa menjadi korban setelah diambil secara paksa dari ibunya untuk dijadikan jaminan.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai rentetan peristiwa ini, berikut adalah rangkuman tanya jawab seputar kasus penyanderaan balita di Makassar berdasarkan fakta-fakta yang telah dihimpun dari pihak kepolisian.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Apa yang menjadi pemicu utama kasus pengambilan paksa balita ini?

Kasus ini berakar dari permasalahan transaksi arisan online yang melibatkan ibu korban. Awalnya, ibu balita tersebut yang berinisial RP menawarkan kepada temannya, seorang perempuan berinisial NH, untuk ikut serta dalam sebuah kelompok arisan online. Tertarik dengan tawaran tersebut, NH kemudian menyetorkan sejumlah dana yang cukup besar, yakni mencapai Rp 300 juta, kepada RP.

Setelah menerima dana tersebut, RP tidak menyimpannya sendiri. Ia menyerahkan uang Rp 300 juta itu kepada seorang perempuan lain berinisial HK, yang disebut-sebut bertindak sebagai pemilik atau pengelola arisan online tersebut. Namun, permasalahan besar muncul ketika HK justru melarikan diri dengan membawa kabur seluruh uang Rp 300 juta yang telah disetorkan.

Bagaimana proses balita tersebut akhirnya disita sebagai jaminan?

Baca Juga

Cara Menyikapi Risiko Arisan Online dan Melindungi Anak dari Eksploitasi

Cara Menyikapi Risiko Arisan Online dan Melindungi Anak dari Eksploitasi

Setelah mengetahui bahwa HK kabur membawa uang arisan, NH merasa dirugikan dan langsung menuntut agar uang Rp 300 juta miliknya dikembalikan oleh RP. Di sisi lain, RP yang hanya bertindak sebagai perantara merasa kebingungan karena uang tersebut sudah berada di tangan HK. RP pun terbukti tidak mampu mengembalikan dana ratusan juta rupiah yang dituntut oleh NH.

Akibat ketidakmampuan RP dalam melunasi tuntutan pengembalian uang tersebut, pihak NH mengambil tindakan sepihak yang melanggar hukum. Anak laki-laki RP yang masih berusia dua tahun diambil secara paksa oleh sekelompok orang. Bocah malang tersebut kemudian disita dan dijadikan sebagai jaminan atas utang arisan online yang bermasalah itu. Balita tersebut dibawa pergi meninggalkan Kota Makassar menuju wilayah Kabupaten Pangkep, yang diketahui merupakan tempat tinggal dari NH.

Siapa saja pelaku yang mengambil paksa balita tersebut?

Berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh ibu korban, yang dalam dokumen kepolisian juga diidentifikasi dengan inisial PR, pada tanggal 5 Juli 2026, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka yang terbukti melakukan pengambilan paksa terdiri dari satu orang pria dan dua orang perempuan. Mereka adalah seorang laki-laki berinisial SU alias WI yang berusia 32 tahun, serta dua orang perempuan yang masing-masing berinisial SN alias NA yang berusia 31 tahun, dalam beberapa catatan juga ditulis sebagai SS alias NA, dan NH alias NI.

Apakah seluruh tersangka kini telah ditahan di sel kepolisian?

Baca Juga

Satu Tahun Sekolah Rakyat Sukoharjo, Capaian Prestasi dan Harapan Baru Pendidikan

Satu Tahun Sekolah Rakyat Sukoharjo, Capaian Prestasi dan Harapan Baru Pendidikan

Meskipun pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka utama dalam kasus dugaan penculikan dan penyanderaan ini, tidak semua pelaku menjalani penahanan fisik di balik jeruji besi. Dari ketiga tersangka tersebut, polisi hanya melakukan penahanan terhadap tersangka laki-laki, yaitu SU alias WI.

Sementara itu, dua tersangka perempuan lainnya, yakni SN alias NA dan NH alias NI, tidak ditahan secara fisik oleh pihak berwajib. Keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka perempuan ini diambil dengan pertimbangan bahwa keduanya saat ini sedang dalam kondisi hamil besar.

Pasal apa yang menjerat para tersangka dan berapa lama ancaman hukumannya?

Tindakan mengambil paksa anak di bawah umur untuk dijadikan jaminan utang merupakan tindak pidana serius. Pihak Polrestabes Makassar menjerat para tersangka dengan pasal terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 450 dan atau Pasal 451 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Berdasarkan regulasi hukum yang mengatur tentang tindak pidana penculikan dan penyanderaan tersebut, ketiga tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman pidana penjara dengan masa hukuman paling lama 12 tahun.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kriminalarisan onlineMakassarpenculikan anakPangkep

Berita Terbaru Lainnya

Kinerja Keuangan Harita Nickel dan Capaian Pendapatan Semester I 2026Optimalisasi Infrastruktur Air Kementerian Pekerjaan Umum untuk Menghadapi Ancaman KekeringanPanduan Memilah Berita Terkini dan Cara Menghindari Hoaks di Era DigitalAntisipasi Kepadatan Imbas Doa Kebangsaan di Monas, Tiga Belas Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Stasiun JatinegaraRute dan Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soekarno-Hatta Rp 15 RibuKecelakaan Mobil Tangki dan Pikap Mahasiswa KKN di Tanah BumbuKesiapsiagaan Menghadapi Sesar Lembang dan Upaya Mitigasi Bencana di Kota BandungCara Mengevaluasi Performa Rehan dan Gloria pada Semifinal Taiwan Terbuka 2026

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

Nasional

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

2 Agu 2026

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

Ekonomi

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  4. 4Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  5. 5Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di MonasNasional 路 2 Agu 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap