Kasus dugaan penculikan dan penyanderaan anak di bawah umur yang terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tengah menjadi sorotan utama masyarakat. Peristiwa ini bermula dari permasalahan utang piutang akibat arisan online yang berujung pada tindakan melanggar hukum. Seorang bocah laki-laki yang baru berusia dua tahun terpaksa menjadi korban setelah diambil secara paksa dari ibunya untuk dijadikan jaminan.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai rentetan peristiwa ini, berikut adalah rangkuman tanya jawab seputar kasus penyanderaan balita di Makassar berdasarkan fakta-fakta yang telah dihimpun dari pihak kepolisian.
Apa yang menjadi pemicu utama kasus pengambilan paksa balita ini?
Kasus ini berakar dari permasalahan transaksi arisan online yang melibatkan ibu korban. Awalnya, ibu balita tersebut yang berinisial RP menawarkan kepada temannya, seorang perempuan berinisial NH, untuk ikut serta dalam sebuah kelompok arisan online. Tertarik dengan tawaran tersebut, NH kemudian menyetorkan sejumlah dana yang cukup besar, yakni mencapai Rp 300 juta, kepada RP.
Setelah menerima dana tersebut, RP tidak menyimpannya sendiri. Ia menyerahkan uang Rp 300 juta itu kepada seorang perempuan lain berinisial HK, yang disebut-sebut bertindak sebagai pemilik atau pengelola arisan online tersebut. Namun, permasalahan besar muncul ketika HK justru melarikan diri dengan membawa kabur seluruh uang Rp 300 juta yang telah disetorkan.
Bagaimana proses balita tersebut akhirnya disita sebagai jaminan?
Teriakan Terakhir Wanita Sebelum Tewas Dibunuh di Warung Mi Ayam Bekasi

Setelah mengetahui bahwa HK kabur membawa uang arisan, NH merasa dirugikan dan langsung menuntut agar uang Rp 300 juta miliknya dikembalikan oleh RP. Di sisi lain, RP yang hanya bertindak sebagai perantara merasa kebingungan karena uang tersebut sudah berada di tangan HK. RP pun terbukti tidak mampu mengembalikan dana ratusan juta rupiah yang dituntut oleh NH.
Akibat ketidakmampuan RP dalam melunasi tuntutan pengembalian uang tersebut, pihak NH mengambil tindakan sepihak yang melanggar hukum. Anak laki-laki RP yang masih berusia dua tahun diambil secara paksa oleh sekelompok orang. Bocah malang tersebut kemudian disita dan dijadikan sebagai jaminan atas utang arisan online yang bermasalah itu. Balita tersebut dibawa pergi meninggalkan Kota Makassar menuju wilayah Kabupaten Pangkep, yang diketahui merupakan tempat tinggal dari NH.
Siapa saja pelaku yang mengambil paksa balita tersebut?
Berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh ibu korban, yang dalam dokumen kepolisian juga diidentifikasi dengan inisial PR, pada tanggal 5 Juli 2026, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka yang terbukti melakukan pengambilan paksa terdiri dari satu orang pria dan dua orang perempuan. Mereka adalah seorang laki-laki berinisial SU alias WI yang berusia 32 tahun, serta dua orang perempuan yang masing-masing berinisial SN alias NA yang berusia 31 tahun, dalam beberapa catatan juga ditulis sebagai SS alias NA, dan NH alias NI.
Apakah seluruh tersangka kini telah ditahan di sel kepolisian?
GWM Wey G9 Meluncur di RI, Sanggup Tantang Toyota Alphard-Denza D9?

Meskipun pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka utama dalam kasus dugaan penculikan dan penyanderaan ini, tidak semua pelaku menjalani penahanan fisik di balik jeruji besi. Dari ketiga tersangka tersebut, polisi hanya melakukan penahanan terhadap tersangka laki-laki, yaitu SU alias WI.
Sementara itu, dua tersangka perempuan lainnya, yakni SN alias NA dan NH alias NI, tidak ditahan secara fisik oleh pihak berwajib. Keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka perempuan ini diambil dengan pertimbangan bahwa keduanya saat ini sedang dalam kondisi hamil besar.
Pasal apa yang menjerat para tersangka dan berapa lama ancaman hukumannya?
Tindakan mengambil paksa anak di bawah umur untuk dijadikan jaminan utang merupakan tindak pidana serius. Pihak Polrestabes Makassar menjerat para tersangka dengan pasal terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 450 dan atau Pasal 451 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Berdasarkan regulasi hukum yang mengatur tentang tindak pidana penculikan dan penyanderaan tersebut, ketiga tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman pidana penjara dengan masa hukuman paling lama 12 tahun.






