Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung, Provinsi Bali, tengah merencanakan sebuah operasi penertiban terpadu. Langkah strategis ini diambil secara khusus untuk merespons dan mengatasi persoalan maraknya parkir liar yang terjadi di sepanjang kawasan Jalan Terminal Mengwi. Keputusan untuk segera menggelar operasi tersebut didorong oleh tingginya intensitas keluhan yang disampaikan oleh masyarakat luas. Warga dan para pengguna jalan secara konsisten melaporkan adanya kemacetan lalu lintas yang parah serta ancaman terhadap keselamatan berkendara. Gangguan-gangguan tersebut secara langsung diakibatkan oleh banyaknya kendaraan bermotor, terutama angkutan berdimensi besar, yang diparkir secara sembarangan dan tidak pada tempatnya di area bahu jalan raya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, Anak Agung Gde Rahmadi, memberikan penjelasan mendalam mengenai situasi lalu lintas tersebut di Mangupura pada hari Jumat. Menurut pemaparannya, permasalahan parkir liar di sekitar kawasan Jalan Terminal Mengwi bukanlah sebuah fenomena baru, melainkan isu menahun yang sudah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama. Kondisi ini pun kerap memancing sorotan dari berbagai pihak karena dampaknya yang merugikan kepentingan umum. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa meskipun upaya penertiban dari petugas berwenang telah berulang kali dieksekusi pada masa-masa sebelumnya, pelanggaran serupa terus saja berulang. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih sangat banyak kendaraan, dengan porsi terbesar didominasi oleh armada truk angkutan barang, yang dengan sengaja memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir ilegal mereka.
Ketika ditelusuri lebih jauh, kendala paling utama yang menyebabkan masalah parkir liar ini sulit diberantas hingga tuntas adalah belum tersedianya fasilitas lahan parkir yang representatif dan memadai. Truk-truk angkutan barang dengan tonase dan dimensi besar tersebut tidak memiliki ruang perhentian khusus yang sesuai dengan kebutuhan operasional mereka. Di saat yang bersamaan, aturan dan regulasi yang berlaku secara tegas mengatur fungsi fasilitas publik yang ada di sekitar lokasi. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa area terminal penumpang yang berada di kawasan Mengwi sama sekali tidak diperuntukkan atau diizinkan menjadi tempat parkir bagi armada truk angkutan barang. Akibat ketiadaan lahan yang tepat dan larangan penggunaan terminal penumpang inilah, para pengemudi truk pada akhirnya mengambil jalan pintas dengan memarkirkan kendaraan berat mereka di sepanjang pinggir jalan, yang berujung pada terganggunya arus lalu lintas masyarakat.
Polda Kalsel Buka Layanan Identifikasi Korban Kapal Virgo Transport 8

Menyadari kompleksitas masalah ketersediaan lahan tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Badung tidak tinggal diam dan berupaya merumuskan sebuah solusi jangka menengah yang dinilai paling realistis. Pemerintah daerah kini secara terbuka memberikan peluang dan ruang kerja sama yang seluas-luasnya bagi komponen masyarakat maupun para pelaku usaha dari sektor swasta. Kesempatan ini ditujukan bagi mereka yang memiliki minat serta kemampuan untuk berinvestasi dalam menyediakan fasilitas lahan parkir khusus bagi kendaraan angkutan barang. Melalui sinergi antara pemerintah dan pihak swasta ini, diharapkan kebutuhan akan area parkir yang layak bagi armada kargo dapat segera terpenuhi. Apabila fasilitas tersebut telah terwujud, truk-truk barang tidak akan lagi memiliki alasan untuk berhenti di bahu jalan, sehingga masalah parkir liar dapat ditekan secara signifikan.
Terkait dengan agenda pelaksanaan operasi penertiban terpadu di lapangan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Badung menegaskan bahwa tindakan tegas baru akan digulirkan setelah seluruh prosedur administrasi terpenuhi. Proses penertiban tersebut akan dieksekusi secara resmi pasca diterbitkannya surat perintah tugas dari instansi terkait. Selain itu, pemilihan waktu operasi juga akan dikaji secara matang agar pelaksanaannya dapat berlangsung secara efektif dan memberikan efek jera yang maksimal. Untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama proses penertiban berlangsung, Dinas Perhubungan tidak akan bergerak sendirian. Mereka telah merencanakan sebuah kolaborasi lintas instansi yang kuat, di mana operasi terpadu ini akan menggandeng aparat Kepolisian, personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta melibatkan unsur kearifan lokal yakni pihak Desa Adat Mengwitani.
Imbas Keterbatasan BBM, ASN Pemkot Makassar WFH 14-15 September 2026

Sebagai langkah awal dalam rangkaian operasi terpadu tersebut, tim gabungan akan memprioritaskan penggunaan pendekatan yang bersifat persuasif kepada para pelanggar. Pendekatan yang mengedepankan komunikasi dan edukasi ini dipilih guna memberikan pemahaman kepada para pengemudi mengenai pentingnya menjaga ketertiban fasilitas umum. Petugas akan berupaya menyadarkan para pemilik dan sopir kendaraan angkutan barang agar secara sukarela memindahkan armada mereka dari bahu jalan. Pada akhirnya, seluruh rangkaian upaya penertiban ini bermuara pada satu tujuan utama, yaitu mengembalikan fungsi ruang milik jalan raya sebagaimana mestinya. Melalui langkah-langkah terukur ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Badung berharap dapat segera menciptakan kondisi infrastruktur jalan yang jauh lebih tertib, menjamin tingkat keamanan yang tinggi, serta menghadirkan kenyamanan bagi seluruh lapisan masyarakat yang melintasi kawasan tersebut.






