berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Daftar Provinsi dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Ance RundenganDiterbitkan 11 Agu 2026 - 08.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Daftar Provinsi dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi salah satu wilayah yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan ini dijadwalkan berlangsung mulai 10 Agustus sampai dengan 30 September 2026.

Melalui program tersebut, pemilik kendaraan di Kepri berhak menerima pembebasan sanksi administrasi PKB secara penuh atau 100 persen. Selain itu, terdapat pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen di luar pajak tahun berjalan. Wajib pajak juga dibebaskan dari biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen sekaligus mendapat penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) II.

Di wilayah ibu kota, Samsat Provinsi Jakarta telah memulai pemutihan sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB sejak awal Juni dan akan terus berlangsung hingga Agustus 2026. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan potongan sebesar 5 persen untuk pembayaran PKB. Keringanan ini juga mencakup sanksi administratif dan tunggakan pokok PKB bagi masa pajak yang dimulai pada 5 Januari 2025. Pemerintah daerah setempat turut menetapkan pengurangan pokok, sanksi administratif, serta tunggakan PKB bagi wajib pajak yang melunasi kewajibannya antara 2 Februari sampai 31 Desember 2026.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Beralih ke Pulau Sumatra, Bapenda Lampung membuka program keringanan denda PKB dan BBNKB yang berlaku mulai 2 Juni sampai 31 Agustus. Dalam skema ini, penunggak pajak selama satu tahun atau lebih cukup membayar PKB tahun berjalan beserta 50 persen pokok tunggakan pada tahun pertama, sedangkan sisa tunggakan dan denda lainnya akan dihapus. Bagi warga yang mengurus mutasi atau balik nama di dalam daerah, Lampung memberikan potongan PKB sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor. Kendaraan yang dimutasi masuk ke wilayah Lampung juga berhak menerima diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan kedua. Sebagai bentuk apresiasi, wajib pajak yang patuh membayar kewajibannya akan mendapatkan diskon PKB mulai dari 5 hingga 25 persen.

Di Provinsi Bengkulu, Bapenda setempat menjalankan Program Pemutihan PKB Tahun 2026 yang membebaskan denda keterlambatan serta tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya yang berlaku untuk satu tahun berjalan. Pelaksanaan program di Bengkulu ini dijadwalkan mulai 1 Mei hingga Agustus pada tahun yang sama, dan turut mencakup potongan sebesar 50 persen khusus untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke provinsi tersebut. Dari wilayah Bali, Bapenda Provinsi Bali memberikan keringanan pembayaran PKB berbasis kapasitas mesin. Kendaraan roda dua hingga 200 cc mendapatkan potongan 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc menerima potongan 9 persen. Wajib pajak patuh yang tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya berhak mendapatkan tambahan pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen untuk motor hingga 200 cc, dan 5 persen untuk motor di atas 200 cc.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan ini diikuti oleh warga di berbagai daerah. Pada Sabtu, 12 April 2025, sejumlah warga tampak mengantre untuk melakukan pendaftaran cek fisik kendaraan terkait program pemutihan pajak di Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pajak Kendaraanpemutihan pajakPKB

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap