Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi salah satu wilayah yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan ini dijadwalkan berlangsung mulai 10 Agustus sampai dengan 30 September 2026.
Melalui program tersebut, pemilik kendaraan di Kepri berhak menerima pembebasan sanksi administrasi PKB secara penuh atau 100 persen. Selain itu, terdapat pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen di luar pajak tahun berjalan. Wajib pajak juga dibebaskan dari biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen sekaligus mendapat penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) II.
Di wilayah ibu kota, Samsat Provinsi Jakarta telah memulai pemutihan sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB sejak awal Juni dan akan terus berlangsung hingga Agustus 2026. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan potongan sebesar 5 persen untuk pembayaran PKB. Keringanan ini juga mencakup sanksi administratif dan tunggakan pokok PKB bagi masa pajak yang dimulai pada 5 Januari 2025. Pemerintah daerah setempat turut menetapkan pengurangan pokok, sanksi administratif, serta tunggakan PKB bagi wajib pajak yang melunasi kewajibannya antara 2 Februari sampai 31 Desember 2026.
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Tapera dan Skema Tabungan Rumah bagi Pekerja Mandiri

Beralih ke Pulau Sumatra, Bapenda Lampung membuka program keringanan denda PKB dan BBNKB yang berlaku mulai 2 Juni sampai 31 Agustus. Dalam skema ini, penunggak pajak selama satu tahun atau lebih cukup membayar PKB tahun berjalan beserta 50 persen pokok tunggakan pada tahun pertama, sedangkan sisa tunggakan dan denda lainnya akan dihapus. Bagi warga yang mengurus mutasi atau balik nama di dalam daerah, Lampung memberikan potongan PKB sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor. Kendaraan yang dimutasi masuk ke wilayah Lampung juga berhak menerima diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan kedua. Sebagai bentuk apresiasi, wajib pajak yang patuh membayar kewajibannya akan mendapatkan diskon PKB mulai dari 5 hingga 25 persen.
Di Provinsi Bengkulu, Bapenda setempat menjalankan Program Pemutihan PKB Tahun 2026 yang membebaskan denda keterlambatan serta tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya yang berlaku untuk satu tahun berjalan. Pelaksanaan program di Bengkulu ini dijadwalkan mulai 1 Mei hingga Agustus pada tahun yang sama, dan turut mencakup potongan sebesar 50 persen khusus untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke provinsi tersebut. Dari wilayah Bali, Bapenda Provinsi Bali memberikan keringanan pembayaran PKB berbasis kapasitas mesin. Kendaraan roda dua hingga 200 cc mendapatkan potongan 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc menerima potongan 9 persen. Wajib pajak patuh yang tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya berhak mendapatkan tambahan pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen untuk motor hingga 200 cc, dan 5 persen untuk motor di atas 200 cc.
Perbaikan Tata Kelola dan Modernisasi Pertanian demi Ketahanan Pangan

Pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan ini diikuti oleh warga di berbagai daerah. Pada Sabtu, 12 April 2025, sejumlah warga tampak mengantre untuk melakukan pendaftaran cek fisik kendaraan terkait program pemutihan pajak di Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat.






