Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia menjadi titik tolak untuk mengevaluasi kembali arah pembangunan pertanian nasional. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, pemerintah gencar mendorong perbaikan sistem, terutama terkait tata kelola pupuk bersubsidi bagi para petani.
Langkah pembenahan tersebut diwujudkan melalui penyederhanaan aturan, penguatan basis data petani menggunakan sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), serta penerapan digitalisasi pada alur distribusi. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang kemudian mengalami penyesuaian melalui Perpres Nomor 113 Tahun 2025. Berkat regulasi baru ini, para petani yang sudah terdata dalam e-RDKK diizinkan untuk menebus pupuk bersubsidi mulai 1 Januari 2026.
Demi menjamin penyaluran yang optimal, pemerintah memegang teguh prinsip "7 Tepat". Prinsip tersebut meliputi tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, sekaligus tepat sasaran penerima. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa perbaikan ini tidak hanya berfokus pada persoalan harga, tetapi juga menjadi bukti nyata kehadiran negara. Hal ini sejalan dengan arahan tegas Presiden Prabowo yang menghendaki agar negara selalu hadir di tengah area persawahan, perkebunan, maupun perladangan.
MUI Kecam Keras Tantangan Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Minuman Keras di Festival Musik

Kebijakan perbaikan tata kelola ini turut memberikan dampak positif terhadap efisiensi keuangan negara. Sepanjang tahun 2025, Kementerian Pertanian berhasil membukukan penghematan anggaran hingga Rp10 triliun, yang diikuti oleh penurunan biaya produksi pupuk sebesar 26 persen. Pencapaian ini sejalan dengan peningkatan kinerja PT Pupuk Indonesia (Persero). Pada semester I 2026, perusahaan badan usaha milik negara tersebut mencetak laba bersih sebesar Rp8,51 triliun atau melonjak 253 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pendapatan perusahaan juga naik 51 persen menyentuh angka Rp59,67 triliun, dengan pertumbuhan EBITDA mencapai 140 persen menjadi Rp14,28 triliun.
Di samping urusan pupuk, pemerintah juga memusatkan perhatian pada penguatan sumber daya manusia melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025. Aturan ini menempatkan para penyuluh pertanian di barisan terdepan untuk mempercepat terwujudnya swasembada pangan. Kebijakan tersebut juga memuat pengalihan status aparatur sipil negara bagi penyuluh pertanian dari pemerintah daerah menjadi di bawah naungan Kementerian Pertanian. Proses penataan struktur ini dijadwalkan selesai pada akhir 2025, sehingga seluruh penyuluh berstatus sebagai pegawai pusat mulai tahun 2026.
Polemik Promosi Minuman Keras Berkedok Hafalan Al-Qur'an di Festival Musik Jakarta

Kewenangan penyuluh juga diperluas melalui revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2026. Mereka kini dilibatkan secara langsung dalam proses pembinaan sekaligus pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di berbagai tingkatan. Di area operasional, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) berkolaborasi dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk bertindak sebagai ujung tombak pengawasan lapangan demi mencegah penyimpangan.
Untuk menjamin keberlanjutan sektor pertanian pada masa mendatang, pemerintah turut menginisiasi berbagai program regenerasi. Salah satunya adalah program Young Ambassador yang telah berjalan sejak 2022 dan sukses mencetak sekitar 150 duta muda pertanian hingga tahun 2025. Selain itu, pemerintah mengembangkan model Brigade Pangan sebagai ruang bagi petani milenial untuk mengelola lahan dalam skala besar. Satu brigade pada umumnya bertanggung jawab atas pengelolaan lahan seluas kurang lebih 200 hektare guna mendukung peningkatan produksi pangan nasional.






