Sebuah kontroversi merebak di media sosial setelah beredarnya unggahan mengenai tantangan hafalan Al-Qur'an di area promosi minuman keras. Gelombang protes dari publik ini pertama kali mengemuka setelah seorang pengguna platform Threads dengan akun @JARRKOJARR membagikan pengalamannya saat menghadiri festival musik bernama The Sounds Project. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun merekam aktivitas di salah satu booth milik merek minuman beralkohol, New Port, yang menggelar tantangan melafalkan ayat suci.
Tantangan yang diadakan di booth produk minuman keras New Port tersebut adalah menghafal Surah Ad-Duha. Bagi para pengunjung festival musik yang bersedia berpartisipasi dan berhasil melafalkan Surah Ad-Duha dengan baik, pihak penyelenggara di booth tersebut menjanjikan imbalan berupa sebotol minuman beralkohol. Hal ini memicu reaksi negatif yang luas karena memadukan unsur ibadah dan kesucian agama dengan produk yang dilarang dalam ajaran agama.
Menanggapi kejadian yang viral tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mengecam keras aksi tantangan hafalan Al-Qur'an di arena promosi produk minuman keras tersebut. MUI menegaskan bahwa tindakan yang terjadi di area festival musik tersebut sama sekali tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang mana pun. Oleh karena itu, lembaga ini menuntut adanya pertanggungjawaban hukum bagi para pelaku yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan tantangan tersebut.
Realisasi TKD Tambahan Sumatera Utara, Upaya Mempercepat Penyerapan di Daerah Terdampak

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, memberikan penjelasan mendalam terkait masalah ini. Menurut Asrorun Niam Sholeh, yang juga menjabat sebagai Guru Besar Ilmu Fikih di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, gimik pemasaran yang memadukan ayat suci Al-Qur'an dengan minuman beralkohol telah mencederai tatanan agama, etika moral, hingga aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa Al-Qur'an merupakan Kalamullah yang sangat disucikan oleh umat Islam.
Lebih lanjut, Niam menyatakan bahwa membuat gimik membaca Al-Qur'an dengan iming-iming hadiah minuman keras merupakan bentuk nyata dari perendahan kesucian Al-Qur'an. Tindakan menawarkan minuman beralkohol sebagai hadiah bagi mereka yang melafalkan ayat-ayat suci secara langsung mendegradasi nilai-nilai luhur dan kehormatan kitab suci tersebut. Oleh karena itu, MUI mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini demi menjaga kerukunan dan menghormati kesucian agama di tanah air.
Aturan Konsumsi Makan Bergizi Gratis dan Pengawasan Kualitas Makanan BGN

Selain menyoroti kasus promosi minuman keras di festival musik tersebut, MUI juga aktif mengawal isu-isu hukum dan internasional lainnya. Baru-baru ini, MUI meminta pemerintah memberikan penjelasan secara resmi mengenai kasus deportasi Abdul Karim ke Siprus. Abdul Karim sendiri diketahui merupakan seorang warga negara Palestina yang berstatus sebagai buronan Interpol. Langkah ini diambil MUI untuk memastikan kejelasan informasi dari pihak berwenang mengenai penanganan buronan tersebut.
Di sisi lain, dalam upaya pengembangan edukasi masyarakat, Baznas RI bersama Media Digital MUI juga melakukan kolaborasi strategis. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat literasi zakat di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI). Terkait hal ini, Cholil menilai bahwa teknologi AI maupun media digital boleh saja digunakan oleh masyarakat, namun sebatas sebagai inspirasi atau alat untuk menggali informasi awal saja.






