Perubahan besar terjadi pada sistem tabungan perumahan di Indonesia setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi. Pada Senin, 29 September 2025, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sebelum putusan ini keluar, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera mewajibkan pekerja membayar iuran sebesar 3 persen dari gaji mereka. Dalam aturan tersebut, pekerja penerima upah membayar iuran 2,5 persen dan sisanya ditanggung oleh perusahaan, sedangkan pekerja mandiri harus menanggung penuh iuran 3 persen tersebut. Kebijakan wajib ini memicu gelombang protes, termasuk unjuk rasa besar dari serikat buruh pada 28 Juni 2024, yang kemudian berlanjut pada gugatan uji materi oleh Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia beserta 11 serikat pekerja lainnya.
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, arah kebijakan mengenai aturan baru tapera tabungan perumahan rakyat kini mengalami pergeseran mendasar. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa konsep tabungan seharusnya bersifat sukarela dan bukan merupakan kewajiban yang memaksa bagi para pekerja. Sebagai konsekuensi hukum dari putusan ini, pemerintah diwajibkan untuk mengubah Undang-Undang Tapera paling lambat pada 29 September 2027. Hal ini memberikan ketidakpastian mengenai format final iuran bagi pekerja formal di masa depan, sembari menunggu revisi undang-undang yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah.
MUI Kecam Keras Tantangan Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Minuman Keras di Festival Musik

Di sisi lain, skema sukarela yang menyasar pekerja informal dan mandiri tetap berjalan untuk membantu masyarakat memperoleh hunian layak. Salah satunya adalah program Tabungan Rumah Tapera yang diluncurkan oleh BP Tapera bersama Bank BTN di Jakarta pada Selasa, 1 Agustus. Program ini menggunakan skema saving plan untuk mengakomodasi pekerja mandiri atau informal yang belum memiliki rumah. Target utama dari program ini adalah kelompok pekerja dengan penghasilan tidak tetap, seperti pelaku UMKM, wiraswasta, pengemudi ojek online, pekerja kontrak, guru, serta staf honorer. Direktur Utama Bank BTN, Nixon Napitupulu, menekankan pentingnya mempersiapkan diri melalui tabungan untuk masa depan.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan skema ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus dipenuhi. Calon nasabah diwajibkan menabung sebesar akumulasi angsuran dan iuran Tapera selama 3 bulan berturut-turut. Langkah ini juga menjadi solusi bagi peserta yang awalnya dikategorikan tidak layak mendapat pinjaman bank (unbankable). Melalui konsistensi menabung selama 3 bulan tersebut, mereka dapat dinilai layak (bankable) oleh pihak bank. Jika lolos proses verifikasi, nasabah bisa melanjutkan ke Akad KPR Sejahtera dengan uang muka sebesar 1 persen, angsuran tetap dengan marjin 5 persen, dan jangka waktu kredit hingga 20 tahun. Syarat pengajuan lainnya adalah belum pernah memiliki rumah, serta memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan bagi yang belum menikah atau Rp8 juta per bulan bagi yang sudah menikah.
Polemik Promosi Minuman Keras Berkedok Hafalan Al-Qur'an di Festival Musik Jakarta

Kebutuhan akan hunian murah memang terus meningkat seiring waktu. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan bahwa pertumbuhan keluarga muda saat ini menjadi pendorong utama tingginya permintaan terhadap rumah subsidi. Tren ini terlihat jelas pada tahun 2025, di mana realisasi penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mencapai 278.868 unit rumah subsidi. Menariknya, sekitar 62 persen dari penyaluran tersebut diakses oleh generasi Z dan milenial yang berusia antara 19 hingga 30 tahun. Untuk merespons tingginya permintaan ini, pemerintah menargetkan penyaluran hingga 350.000 unit rumah subsidi melalui skema FLPP pada tahun 2026. Dinamika ini menunjukkan bahwa meskipun implementasi aturan baru tapera tabungan perumahan rakyat masih dalam masa transisi regulasi, penyediaan akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat tetap menjadi prioritas nasional.






