berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikMegapolitanPopuler
Beranda/Nasional

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Tapera dan Skema Tabungan Rumah bagi Pekerja Mandiri

Bambang SetiawanDiterbitkan 11 Agu 2026 - 10.25 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Tapera dan Skema Tabungan Rumah bagi Pekerja Mandiri
Foto/Ilustrasi: merdeka.com.
A-A+

Perubahan besar terjadi pada sistem tabungan perumahan di Indonesia setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi. Pada Senin, 29 September 2025, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sebelum putusan ini keluar, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera mewajibkan pekerja membayar iuran sebesar 3 persen dari gaji mereka. Dalam aturan tersebut, pekerja penerima upah membayar iuran 2,5 persen dan sisanya ditanggung oleh perusahaan, sedangkan pekerja mandiri harus menanggung penuh iuran 3 persen tersebut. Kebijakan wajib ini memicu gelombang protes, termasuk unjuk rasa besar dari serikat buruh pada 28 Juni 2024, yang kemudian berlanjut pada gugatan uji materi oleh Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia beserta 11 serikat pekerja lainnya.

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, arah kebijakan mengenai aturan baru tapera tabungan perumahan rakyat kini mengalami pergeseran mendasar. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa konsep tabungan seharusnya bersifat sukarela dan bukan merupakan kewajiban yang memaksa bagi para pekerja. Sebagai konsekuensi hukum dari putusan ini, pemerintah diwajibkan untuk mengubah Undang-Undang Tapera paling lambat pada 29 September 2027. Hal ini memberikan ketidakpastian mengenai format final iuran bagi pekerja formal di masa depan, sembari menunggu revisi undang-undang yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah.

Baca Juga

MUI Kecam Keras Tantangan Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Minuman Keras di Festival Musik

MUI Kecam Keras Tantangan Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Minuman Keras di Festival Musik

Di sisi lain, skema sukarela yang menyasar pekerja informal dan mandiri tetap berjalan untuk membantu masyarakat memperoleh hunian layak. Salah satunya adalah program Tabungan Rumah Tapera yang diluncurkan oleh BP Tapera bersama Bank BTN di Jakarta pada Selasa, 1 Agustus. Program ini menggunakan skema saving plan untuk mengakomodasi pekerja mandiri atau informal yang belum memiliki rumah. Target utama dari program ini adalah kelompok pekerja dengan penghasilan tidak tetap, seperti pelaku UMKM, wiraswasta, pengemudi ojek online, pekerja kontrak, guru, serta staf honorer. Direktur Utama Bank BTN, Nixon Napitupulu, menekankan pentingnya mempersiapkan diri melalui tabungan untuk masa depan.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan skema ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus dipenuhi. Calon nasabah diwajibkan menabung sebesar akumulasi angsuran dan iuran Tapera selama 3 bulan berturut-turut. Langkah ini juga menjadi solusi bagi peserta yang awalnya dikategorikan tidak layak mendapat pinjaman bank (unbankable). Melalui konsistensi menabung selama 3 bulan tersebut, mereka dapat dinilai layak (bankable) oleh pihak bank. Jika lolos proses verifikasi, nasabah bisa melanjutkan ke Akad KPR Sejahtera dengan uang muka sebesar 1 persen, angsuran tetap dengan marjin 5 persen, dan jangka waktu kredit hingga 20 tahun. Syarat pengajuan lainnya adalah belum pernah memiliki rumah, serta memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan bagi yang belum menikah atau Rp8 juta per bulan bagi yang sudah menikah.

Baca Juga

Polemik Promosi Minuman Keras Berkedok Hafalan Al-Qur'an di Festival Musik Jakarta

Polemik Promosi Minuman Keras Berkedok Hafalan Al-Qur'an di Festival Musik Jakarta

Kebutuhan akan hunian murah memang terus meningkat seiring waktu. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan bahwa pertumbuhan keluarga muda saat ini menjadi pendorong utama tingginya permintaan terhadap rumah subsidi. Tren ini terlihat jelas pada tahun 2025, di mana realisasi penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mencapai 278.868 unit rumah subsidi. Menariknya, sekitar 62 persen dari penyaluran tersebut diakses oleh generasi Z dan milenial yang berusia antara 19 hingga 30 tahun. Untuk merespons tingginya permintaan ini, pemerintah menargetkan penyaluran hingga 350.000 unit rumah subsidi melalui skema FLPP pada tahun 2026. Dinamika ini menunjukkan bahwa meskipun implementasi aturan baru tapera tabungan perumahan rakyat masih dalam masa transisi regulasi, penyediaan akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat tetap menjadi prioritas nasional.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah KonstitusiBP TaperaKPR Subsidi

Berita Terbaru Lainnya

MUI Kecam Keras Tantangan Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Minuman Keras di Festival MusikUgal-ugalan Naik Motor di Bogor, Gerombolan Pemuda Diamankan PolisiPolemik Promosi Minuman Keras Berkedok Hafalan Al-Qur'an di Festival Musik JakartaMengenal Fenomena Conversational Narcissist dan Dampaknya dalam ObrolanHavaianas Rilis Koleksi Kitten Heels Bersiluet Sandal Jepit di Copenhagen Fashion WeekKritik Ekosistem Patriarki dalam Lagu The Man Karya Taylor SwiftTrump Siapkan 'Mesin Pembunuh Baru' Iran, Selat Hormuz Makin NgeriBPS Catat Harga Beras dan Minyak Goreng Masih Tinggi pada Awal Agustus 2026

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikMegapolitan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap