Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa pergerakan harga pangan pokok di tanah air masih menunjukkan tren yang perlu diwaspadai. Berdasarkan pantauan terbaru, BPS sebut harga beras dan minyak goreng masih mahal di awal Agustus 2026. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, yang akrab disapa Winny, menjelaskan bahwa beberapa wilayah bahkan mencatatkan harga jual yang telah melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah.
Untuk komoditas beras, rata-rata harga di tingkat nasional tercatat berada di angka Rp15.545 per kilogram (kg). Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 0,16 persen pada pekan pertama Agustus 2026 jika dibandingkan dengan rata-rata harga pada Juli 2026. Kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) beras ini dilaporkan terjadi di 106 kabupaten/kota, atau mencakup sekitar 29,44 persen dari seluruh wilayah yang dipantau oleh BPS.
Disparitas harga beras antarwilayah di Indonesia masih sangat mencolok. BPS mencatat harga beras terendah berada di angka Rp12.500 per kg, sedangkan harga tertingginya menembus Rp50.000 per kg. Kabupaten Pegunungan Bintang menjadi daerah dengan harga beras paling tinggi di Indonesia, disusul oleh Kabupaten Intan Jaya dengan harga Rp48.606 per kg dan Kabupaten Puncak sebesar Rp45.000 per kg. Perbedaan harga yang ekstrem ini menggambarkan tantangan distribusi logistik ke wilayah-wilayah terpencil.
Perbaikan Tata Kelola dan Modernisasi Pertanian demi Ketahanan Pangan

Situasi yang hampir serupa terjadi pada komoditas minyak goreng. Meskipun rata-rata harga minyak goreng pada minggu pertama Agustus mengalami penurunan tipis sebesar 0,04 persen dibandingkan bulan Juli 2026, posisinya masih relatif tinggi di angka Rp20.221 per liter. BPS mengidentifikasi adanya kenaikan IPH minyak goreng di 82 kabupaten/kota, yang setara dengan 19,44 persen dari total wilayah pemantauan nasional.
Sama halnya dengan beras, rentang harga minyak goreng di berbagai daerah juga sangat lebar. Harga terendah minyak goreng tercatat sebesar Rp15.500 per liter, sementara harga tertinggi menyentuh angka Rp60.000 per liter yang ditemukan di Kabupaten Intan Jaya. Daerah lain yang juga mencatatkan harga minyak goreng sangat tinggi adalah Kabupaten Pegunungan Bintang dengan Rp52.500 per liter dan Kabupaten Puncak Jaya dengan Rp50.000 per liter.
BEI Pantau Ketat Saham MCAS dan FUTR Akibat Unusual Market Activity

Selain beras dan minyak goreng, komoditas bawang putih juga menjadi perhatian BPS. Secara nasional, harga bawang putih sebenarnya sudah mulai mengalami penurunan menjadi sekitar Rp39.924 per kg, namun angka tersebut masih berada di atas HAP. Sisi positifnya, jumlah daerah yang mengalami kenaikan IPH bawang putih menyusut drastis dari sebelumnya 248 kabupaten/kota menjadi hanya sekitar 50 kabupaten/kota pada awal Agustus. Kendati demikian, BPS mengingatkan beberapa daerah masih memerlukan perhatian khusus terkait harga bawang putih, seperti Kabupaten Tanah Datar, Kapuas Hulu, Manokwari Selatan, Seram Bagian Barat, dan Kutai Timur.
Tingginya harga bawang putih ini terjadi di tengah masuknya pasokan impor. Sepanjang semester I 2026, Indonesia telah mengimpor sekitar 229.000 ton bawang putih, atau hampir mencapai 230.000 ton. Pasokan impor ini sangat bergantung pada negara tertentu, di mana sekitar 98 persen impor bawang putih Indonesia berasal dari China, sedangkan India bertindak sebagai sumber impor terbesar kedua. Ketergantungan yang tinggi ini menjadi catatan penting dalam menjaga stabilitas harga pangan domestik.






