berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Nasional

Daftar Komjen Polri yang Memasuki Masa Pensiun pada Tahun 2026

Yolanda RumbayanDiterbitkan 1 Agu 2026 - 13.12 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Daftar Komjen Polri yang Memasuki Masa Pensiun pada Tahun 2026
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Sejumlah perwira tinggi Polri yang menyandang pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) dijadwalkan akan memasuki masa pensiun pada tahun 2026. Para perwira tinggi yang juga dikenal sebagai jenderal bintang tiga ini bersiap mengakhiri masa dinas aktif mereka. Ketentuan mengenai batas usia ini merujuk pada regulasi yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Untuk memberikan pemahaman yang lebih lengkap mengenai aturan batas usia serta daftar nama perwira yang terdampak, berikut adalah rangkuman informasi dalam format tanya jawab.

Apa regulasi yang mengatur batas usia pensiun bagi anggota Polri pada saat ini?

Ketentuan mengenai batas usia pensiun bagi seluruh anggota Polri secara resmi diatur dalam perubahan Undang-Undang Polri. Aturan perundang-undangan ini telah dibahas dan disahkan secara langsung oleh DPR. Mengacu pada ketentuan yang tertuang di dalam aturan tersebut, personel Polri pada dasarnya memasuki batas usia pensiun ketika mereka genap berusia 58 tahun. Secara spesifik untuk tahun 2026, aturan usia ini berlaku bagi para anggota kepolisian yang lahir pada tahun 1968.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Siapa saja perwira tinggi berpangkat Komjen yang dijadwalkan memasuki masa pensiun pada tahun 2026?

Baca Juga

Badan Gizi Nasional Siap Jalankan Program Makan Bergizi Gratis Menyusul Putusan MK

Badan Gizi Nasional Siap Jalankan Program Makan Bergizi Gratis Menyusul Putusan MK

Terdapat beberapa pejabat tinggi Polri berpangkat Komjen atau jenderal bintang tiga yang masuk dalam kategori batas usia pensiun pada tahun 2026. Nama pertama yang termasuk dalam daftar tersebut adalah Kabaharkam Polri Komjen Karyoto. Nama kedua adalah Astamaops Polri Komjen Fadil Imran. Selain kedua pejabat tinggi tersebut, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo juga tercatat telah mencapai batas usia pensiun yang ditentukan oleh perubahan Undang-Undang Polri.

Kapan tepatnya para jenderal bintang tiga tersebut mencapai usia pensiun mereka?

Ketiga perwira tinggi berpangkat Komjen tersebut sama-sama lahir pada tahun 1968, sehingga mereka semua akan genap berusia 58 tahun pada tahun 2026. Meski lahir di tahun yang sama, tanggal kelahiran mereka berbeda-beda. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo merupakan perwira yang lahir pada tanggal 26 Juli 1968. Selanjutnya, Astamaops Polri Komjen Fadil Imran lahir pada tanggal 14 Agustus 1968. Sementara itu, Kabaharkam Polri Komjen Karyoto merupakan perwira kelahiran tanggal 27 Oktober 1968. Berdasarkan tanggal lahir tersebut, ketiganya secara berurutan memasuki masa pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apakah perubahan Undang-Undang Polri menyediakan skema perpanjangan masa dinas?

Baca Juga

Penyelesaian Kendala Pendaftaran KJP Akibat Status Desil DTSEN

Penyelesaian Kendala Pendaftaran KJP Akibat Status Desil DTSEN

Dalam regulasi perubahan Undang-Undang Polri yang telah disahkan oleh DPR, memang terdapat sebuah skema khusus yang mengatur perpanjangan masa dinas aktif. Skema ini memberikan ruang perpanjangan masa dinas selama satu tahun bagi anggota Polri. Namun, perpanjangan ini tidak diberikan secara otomatis kepada semua anggota. Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi personel kepolisian yang memenuhi persyaratan tertentu, yang salah satunya didasarkan pada kriteria tahun kelahiran anggota yang bersangkutan.

Bagaimana penerapan skema perpanjangan tersebut terhadap para Komjen yang pensiun pada tahun 2026?

Meskipun ketiga jenderal bintang tiga tersebut telah mencapai batas usia pensiun, terdapat perbedaan proyeksi terkait masa dinas mereka. Komjen Karyoto dan Komjen Fadil Imran dipastikan memasuki masa pensiun sesuai dengan ketentuan usia 58 tahun. Di sisi lain, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo diproyeksikan tidak langsung mengakhiri masa dinasnya. Ia diproyeksikan untuk memperoleh perpanjangan masa dinas selama satu tahun ke depan. Perpanjangan masa tugas untuk posisi Wakapolri tersebut nantinya akan disahkan secara resmi melalui penerbitan Keputusan Presiden atau Keppres.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PolriKomjenPensiunUndang-Undang PolriKeppres

Berita Terbaru Lainnya

Merencanakan Perjalanan ke Ujung Timur Jawa Melalui Tol Prosiwangi Tahap 1Daftar Harga BBM Nonsubsidi Pertamina, Shell, Vivo, dan BP per 1 Agustus 2026Pemasangan Pagar Tinggi di Pusat Perbelanjaan Jakarta, Penjelasan Pengelola dan Respons GubernurLangkah Tepat Menyikapi Status UMA BEI pada Saham DEWI, GULA, dan MDIAMemahami Dampak Era Suku Bunga Tinggi Global dan Respons Bank IndonesiaAturan dan Konsekuensi Keterlambatan Laporan Keuangan Emiten di Bursa Efek IndonesiaBadan Gizi Nasional Siap Jalankan Program Makan Bergizi Gratis Menyusul Putusan MKAntisipasi Fluktuasi Nilai Tukar Rupiah Saat Menembus Level Rp18.100

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

Ekonomi

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

1 Agu 2026

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan Hukumnya

Hukum

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan Hukumnya

1 Agu 2026

Cara Memahami Transisi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Pascaputusan MK

Nasional

Cara Memahami Transisi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Pascaputusan MK

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  3. 3Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  4. 4Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab SaudiEkonomi 路 1 Agu 2026
  5. 5Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan HukumnyaHukum 路 1 Agu 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap