Sejumlah perwira tinggi Polri yang menyandang pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) dijadwalkan akan memasuki masa pensiun pada tahun 2026. Para perwira tinggi yang juga dikenal sebagai jenderal bintang tiga ini bersiap mengakhiri masa dinas aktif mereka. Ketentuan mengenai batas usia ini merujuk pada regulasi yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Untuk memberikan pemahaman yang lebih lengkap mengenai aturan batas usia serta daftar nama perwira yang terdampak, berikut adalah rangkuman informasi dalam format tanya jawab.
Apa regulasi yang mengatur batas usia pensiun bagi anggota Polri pada saat ini?
Ketentuan mengenai batas usia pensiun bagi seluruh anggota Polri secara resmi diatur dalam perubahan Undang-Undang Polri. Aturan perundang-undangan ini telah dibahas dan disahkan secara langsung oleh DPR. Mengacu pada ketentuan yang tertuang di dalam aturan tersebut, personel Polri pada dasarnya memasuki batas usia pensiun ketika mereka genap berusia 58 tahun. Secara spesifik untuk tahun 2026, aturan usia ini berlaku bagi para anggota kepolisian yang lahir pada tahun 1968.








