Sejumlah perwira tinggi Polri yang menyandang pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) dijadwalkan akan memasuki masa pensiun pada tahun 2026. Para perwira tinggi yang juga dikenal sebagai jenderal bintang tiga ini bersiap mengakhiri masa dinas aktif mereka. Ketentuan mengenai batas usia ini merujuk pada regulasi yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Untuk memberikan pemahaman yang lebih lengkap mengenai aturan batas usia serta daftar nama perwira yang terdampak, berikut adalah rangkuman informasi dalam format tanya jawab.
Apa regulasi yang mengatur batas usia pensiun bagi anggota Polri pada saat ini?
Ketentuan mengenai batas usia pensiun bagi seluruh anggota Polri secara resmi diatur dalam perubahan Undang-Undang Polri. Aturan perundang-undangan ini telah dibahas dan disahkan secara langsung oleh DPR. Mengacu pada ketentuan yang tertuang di dalam aturan tersebut, personel Polri pada dasarnya memasuki batas usia pensiun ketika mereka genap berusia 58 tahun. Secara spesifik untuk tahun 2026, aturan usia ini berlaku bagi para anggota kepolisian yang lahir pada tahun 1968.
Siapa saja perwira tinggi berpangkat Komjen yang dijadwalkan memasuki masa pensiun pada tahun 2026?
Pakar ITS soal Insiden Kapal Virgo Terbalik, Tak Cocok di Laut RI

Terdapat beberapa pejabat tinggi Polri berpangkat Komjen atau jenderal bintang tiga yang masuk dalam kategori batas usia pensiun pada tahun 2026. Nama pertama yang termasuk dalam daftar tersebut adalah Kabaharkam Polri Komjen Karyoto. Nama kedua adalah Astamaops Polri Komjen Fadil Imran. Selain kedua pejabat tinggi tersebut, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo juga tercatat telah mencapai batas usia pensiun yang ditentukan oleh perubahan Undang-Undang Polri.
Kapan tepatnya para jenderal bintang tiga tersebut mencapai usia pensiun mereka?
Ketiga perwira tinggi berpangkat Komjen tersebut sama-sama lahir pada tahun 1968, sehingga mereka semua akan genap berusia 58 tahun pada tahun 2026. Meski lahir di tahun yang sama, tanggal kelahiran mereka berbeda-beda. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo merupakan perwira yang lahir pada tanggal 26 Juli 1968. Selanjutnya, Astamaops Polri Komjen Fadil Imran lahir pada tanggal 14 Agustus 1968. Sementara itu, Kabaharkam Polri Komjen Karyoto merupakan perwira kelahiran tanggal 27 Oktober 1968. Berdasarkan tanggal lahir tersebut, ketiganya secara berurutan memasuki masa pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apakah perubahan Undang-Undang Polri menyediakan skema perpanjangan masa dinas?
Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Dalam regulasi perubahan Undang-Undang Polri yang telah disahkan oleh DPR, memang terdapat sebuah skema khusus yang mengatur perpanjangan masa dinas aktif. Skema ini memberikan ruang perpanjangan masa dinas selama satu tahun bagi anggota Polri. Namun, perpanjangan ini tidak diberikan secara otomatis kepada semua anggota. Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi personel kepolisian yang memenuhi persyaratan tertentu, yang salah satunya didasarkan pada kriteria tahun kelahiran anggota yang bersangkutan.
Bagaimana penerapan skema perpanjangan tersebut terhadap para Komjen yang pensiun pada tahun 2026?
Meskipun ketiga jenderal bintang tiga tersebut telah mencapai batas usia pensiun, terdapat perbedaan proyeksi terkait masa dinas mereka. Komjen Karyoto dan Komjen Fadil Imran dipastikan memasuki masa pensiun sesuai dengan ketentuan usia 58 tahun. Di sisi lain, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo diproyeksikan tidak langsung mengakhiri masa dinasnya. Ia diproyeksikan untuk memperoleh perpanjangan masa dinas selama satu tahun ke depan. Perpanjangan masa tugas untuk posisi Wakapolri tersebut nantinya akan disahkan secara resmi melalui penerbitan Keputusan Presiden atau Keppres.






