Aliansi Jurnalis Tangsel yang terdiri dari gabungan IJTI Tangsel, PWI Tangsel, dan AJI Jakarta Biro Banten menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kota Tangsel pada Selasa, 4 Juni 2024. Aksi tersebut dilakukan untuk menolak draf revisi Undang-Undang Penyiaran yang dinilai membungkam kebebasan pers. Unjuk rasa wartawan ini berakhir setelah Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid menandatangani pakta integritas penolakan revisi undang-undang tersebut.
Wacana perubahan regulasi ini didorong oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 tentang Penyiaran guna menciptakan ruang yang setara antara media konvensional dan media baru. Dalam Seminar Nasional di Universitas Al-Azhar, Jakarta, pada Selasa, 2 Desember 2025, Ketua KPID DKI Jakarta Rizky Wahyuni menilai revisi tersebut perlu dipercepat karena era media digital baru masih belum memiliki pengawasan. Namun, setelah Komisi I DPR RI menyerahkan draf RUU Penyiaran kepada Baleg DPR untuk menjalani proses harmonisasi dan sinkronisasi, penolakan bermunculan dari kalangan pers. Ketua PWI Kota Tangsel Ahmad Eko Nursanto menuturkan bahwa revisi UU Penyiaran bertolak belakang dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sementara Pengurus Nasional AJI Indonesia Bayu Wardhana menyatakan AJI menolak revisi karena banyak pasalnya bermasalah.
Dinamika Hukum dan Perdebatan Atas Putusan Mahkamah Agung Batas Usia Calon Kepala Daerah

Kritik terhadap draf revisi UU Penyiaran menyoroti Pasal 50 B ayat 2 huruf C dan Pasal 56 ayat 2 poin c yang memuat larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Mantan Menkopolhukam Mahfud Md menilai potensi larangan liputan investigasi sebagai kekeliruan besar dan menyamakannya dengan melarang orang melakukan riset. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berpendapat bahwa melarang penyiaran program investigasi sama saja dengan membunuh jurnalisme, lalu menitipkan 8 agenda perubahan kepada presiden terpilih Prabowo Subianto yang meminta penguatan kualitas demokrasi serta jaminan kebebasan pers. Selain itu, Pasal 25 ayat q dan Pasal 127 ayat 2 dinilai berpotensi memicu tumpang tindih kewenangan penyelesaian sengketa jurnalistik antara KPI dan Dewan Pers. Koordinator AJI Jakarta Biro Banten Muhamad Iqbal memperingatkan agar KPI tidak menjadi lembaga yang overpower hingga mengancam kebebasan menulis berita, sedangkan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan RUU Penyiaran berisiko menyebabkan pers menjadi tidak merdeka, tidak independen, dan tidak menghasilkan karya jurnalistik berkualitas.
Untuk menyikapi perkembangan regulasi ini, masyarakat dan organisasi pers dapat mengawal proses pembentukan hukum melalui jalur penyampaian aspirasi daerah. Koordinator Wilayah IJTI Kota Tangsel Ahmad Baehaqi meminta DPRD Kota Tangsel menyampaikan aspirasi menolak RUU Penyiaran kepada DPR RI. Penyerahan aspirasi lewat DPRD dan penandatanganan pakta integritas di tingkat daerah menjadi sarana untuk memastikan keberatan publik tersalurkan secara resmi ke Senayan.
Sikap Politik PDIP, Pernyataan Megawati Soekarnoputri Terkait Posisi di Luar Pemerintahan

Di tingkat pusat, masukan dari masyarakat tetap dibuka dalam tahap penyempurnaan draf. Anggota Komisi I DPR Dave Laksono menyampaikan bahwa keberatan publik terhadap RUU Penyiaran akan ditampung sebagai masukan untuk penyempurnaan undang-undang. Publik dan insan pers dapat terus memantau proses harmonisasi di Baleg DPR, menyampaikan masukan terkait pasal-pasal bermasalah, dan memastikan penanganan sengketa jurnalistik tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.






