Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, yang juga akrab disapa Zulhas, membagikan sebuah cerita dan pengalaman menarik sewaktu dirinya masih menjabat sebagai Menteri Kehutanan Indonesia. Pengalaman tersebut berkaitan erat dengan momen saat Indonesia menerima tawaran pendanaan program lingkungan hidup sebesar US$50 juta dari investor global terkemuka, George Soros. Kisah ini diungkapkan secara langsung oleh Zulkifli Hasan saat menghadiri acara Penandatanganan Perjanjian Penyaluran Dana Proyek Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2 untuk 10 Provinsi yang berlangsung di Jakarta. Penyampaian riwayat ini memberikan pelajaran berharga mengenai dinamika serta tantangan nyata dalam mengelola komitmen pendanaan asing untuk sektor lingkungan hidup di tanah air.
Dalam cerita yang disampaikannya, Zulkifli Hasan menceritakan detail saat investor global George Soros datang langsung ke kantor Menteri Kehutanan. Kedatangan Soros secara pribadi ke kantornya tersebut bertujuan untuk menawarkan dana bantuan sebesar US$50 juta demi mendukung pelaksanaan berbagai program lingkungan hidup di Indonesia. Pada periode tersebut, George Soros tidak hanya dikenal sebagai seorang investor global, tetapi juga menjabat sebagai Utusan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pembiayaan perubahan iklim. Kehadiran Soros langsung di kantor kementerian menandai tingginya perhatian internasional terhadap pembiayaan iklim di Indonesia.
Jauh sebelum kedatangan George Soros dan tawaran pendanaan bernilai US$50 juta itu muncul, pemerintah Indonesia sebenarnya telah terlebih dahulu menjalin kerja sama resmi dengan Pemerintah Norwegia. Kerja sama dengan Pemerintah Norwegia tersebut berfokus pada penyediaan dan dukungan pendanaan untuk program-program lingkungan hidup di Indonesia. Akan tetapi, perjalanan kerja sama ini mengalami hambatan dalam tahap pelaksanaannya. Proses pencairan dana dari Pemerintah Norwegia harus menghadapi berbagai persyaratan yang dinilai cukup kompleks, sehingga proses implementasi pendanaan tersebut tidak dapat berjalan lancar sesuai dengan harapan.
Pramono Ancam Tutup Pengelola Swasta Tempat Sampah Ilegal di Nagrak Cilincing

Kerumitan prosedural yang terjadi saat itu berdampak langsung pada pemanfaatan komitmen dana lingkungan yang telah ditawarkan. Prosedur yang berlaku dinilai terlalu rumit dan berbelit-belit, sehingga dana tidak bisa segera disalurkan untuk mendukung berbagai program lingkungan yang telah direncanakan sebelumnya oleh pemerintah. Karena hambatan prosedur tersebut, dana sebesar US$50 juta yang ditawarkan oleh George Soros pada akhirnya tidak pernah digunakan sama sekali. Kondisi ini terus bertahan hingga masa jabatan Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan berakhir.
Kisah masa lalu yang diungkapkan Zulkifli Hasan ini menjadi latar belakang yang relevan saat dilaksanakannya penandatanganan perjanjian penyaluran dana proyek Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2 untuk 10 provinsi di Jakarta. Penyaluran dana ini ditujukan untuk memberikan dukungan finansial bagi sepuluh provinsi di Indonesia yang menjalankan program pelestarian lingkungan. Pengalaman terhambatnya dana George Soros akibat masalah prosedur menjadi pembanding atas pentingnya mekanisme penyaluran dana iklim yang lebih efektif dan terstruktur di masa sekarang.
Rangkaian Aksi Pembakaran oleh Orang Tak Dikenal di Bandung dan Cimahi

Skema RBP REDD+ Green Climate Fund (GCF) sendiri bertindak sebagai salah satu instrumen pendanaan utama yang mendukung aksi nyata penurunan emisi dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan di Indonesia. Sebagai sosok yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan kembali peristiwa bersejarah tersebut untuk memperlihatkan bagaimana proses pendanaan iklim berkembang. Rekam jejak tawaran George Soros serta kerja sama dengan Pemerintah Norwegia menggarisbawahi bahwa tata kelola penyaluran dana iklim global yang efisien merupakan kunci penting agar alokasi pendanaan lingkungan hidup dapat disalurkan secara tepat sasaran tanpa terhalang oleh kerumitan prosedur.






