Kawasan Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara, kembali menjadi perhatian publik akibat berlanjutnya aktivitas pembuangan sampah tanpa izin di area tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pihak yang memicu timbulnya lokasi pembuangan liar. Langkah ketat ini menyasar para pengelola swasta yang mengeruk keuntungan dari pengangkutan limbah tanpa mematuhi aturan tata kelola lingkungan. Sinyal tegas ini mengemuka seiring kabar bahwa Pramono ancam tutup swasta kelola tempat sampah ilegal Cilincing demi menghentikan pencemaran dan penyelewengan di kawasan pesisir tersebut.
Praktik pembuangan ilegal ini bersumber dari pola penanganan limbah sektor komersial yang melanggar ketentuan resmi. Berdasarkan laporan yang diterima Pemprov DKI Jakarta, tumpukan sampah yang menggunung di lokasi tersebut diduga kuat bukan berasal dari pemukiman warga sekitar, melainkan didominasi limbah sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Sejumlah pengelola jasa swasta memungut biaya dari para pemilik usaha komersial tersebut dengan janji mengangkut limbah secara benar. Namun, alih-alih mengolah atau membuangnya ke fasilitas penampungan resmi, oknum swasta ini justru membuang sampah secara sembarangan di area Nagrak. Penyelewengan ini kian kompleks karena lahan yang dijadikan tempat pembuangan liar tersebut saat ini masih berstatus sengketa kepemilikan.
Rangkaian Aksi Pembakaran oleh Orang Tak Dikenal di Bandung dan Cimahi

Secara historis, kawasan Nagrak sejatinya pernah menjadi bagian dari infrastruktur kebersihan daerah. Pemprov DKI Jakarta sempat menggunakan area ini sebagai lokasi alternatif pembuangan sampah pada tahun 2003. Kendati demikian, seluruh aktivitas pembuangan resmi di Nagrak telah dihentikan secara total pada kurun waktu 2015 hingga 2016, lalu seluruh alur pembuangan dialihkan secara resmi ke TPST Bantargebang. Meski penutupan operasional resmi telah berlangsung bertahun-tahun, berbagai aktivitas ilegal tetap marak di lokasi. Di lapangan, kendaraan truk pengangkut sampah milik swasta kerap terlihat keluar masuk area Nagrak, berdampingan dengan hadirnya lapak-lapak liar, proses pemilahan sampah tanpa izin, hingga tingginya aktivitas pemulung di tengah tumpukan sampah komersial.
Merespons temuan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan instruksi penindakan saat memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta pada Rabu (12/8/2026). Pramono menginstruksikan jajaran birokrasi Balai Kota, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (LH) serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik), untuk menerapkan sanksi berjenjang secara berani. Tahap awal dilakukan dengan memublikasikan identitas pihak-pihak serta nama badan usaha yang terlibat pembuangan sampah liar ke publik agar tercipta efek jera. Selanjutnya, pengenaan denda finansial akan dijatuhkan kepada pelanggar. Apabila perusahaan swasta yang meraup keuntungan dari sampah horeka tersebut tidak kunjung memperbaiki tata kelola pengangkutannya, Pemprov DKI Jakarta dipastikan mengambil tindakan penutupan operasional.
Pengalaman Zulkifli Hasan dan Tantangan Pendanaan Lingkungan Global

Langkah tegas terhadap pihak swasta tersebut diimbangi dengan upaya pembenahan di lingkup birokrasi penegak hukum daerah. Pramono menegaskan komitmennya untuk melakukan perbaikan dan penataan pada jajaran internal Pemprov DKI yang berkaitan langsung dengan tata kelola TPST Nagrak. Langkah pembenahan ke dalam ini dinilai penting agar penindakan hukum berjalan secara adil, fair, dan konsisten di lapangan. Kombinasi antara pembukaan identitas ke publik, sanksi denda, ancaman penutupan perusahaan swasta, serta transparansi aparatur internal diharapkan mampu menghentikan aktivitas pembuangan sampah ilegal di Cilincing secara permanen.






