berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikMegapolitanPopuler
Beranda/Nasional

Pramono Ancam Tutup Pengelola Swasta Tempat Sampah Ilegal di Nagrak Cilincing

Slamet PrabowoDiterbitkan 13 Agu 2026 - 09.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pramono Ancam Tutup Pengelola Swasta Tempat Sampah Ilegal di Nagrak Cilincing
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Kawasan Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara, kembali menjadi perhatian publik akibat berlanjutnya aktivitas pembuangan sampah tanpa izin di area tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pihak yang memicu timbulnya lokasi pembuangan liar. Langkah ketat ini menyasar para pengelola swasta yang mengeruk keuntungan dari pengangkutan limbah tanpa mematuhi aturan tata kelola lingkungan. Sinyal tegas ini mengemuka seiring kabar bahwa Pramono ancam tutup swasta kelola tempat sampah ilegal Cilincing demi menghentikan pencemaran dan penyelewengan di kawasan pesisir tersebut.

Praktik pembuangan ilegal ini bersumber dari pola penanganan limbah sektor komersial yang melanggar ketentuan resmi. Berdasarkan laporan yang diterima Pemprov DKI Jakarta, tumpukan sampah yang menggunung di lokasi tersebut diduga kuat bukan berasal dari pemukiman warga sekitar, melainkan didominasi limbah sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Sejumlah pengelola jasa swasta memungut biaya dari para pemilik usaha komersial tersebut dengan janji mengangkut limbah secara benar. Namun, alih-alih mengolah atau membuangnya ke fasilitas penampungan resmi, oknum swasta ini justru membuang sampah secara sembarangan di area Nagrak. Penyelewengan ini kian kompleks karena lahan yang dijadikan tempat pembuangan liar tersebut saat ini masih berstatus sengketa kepemilikan.

Baca Juga

Rangkaian Aksi Pembakaran oleh Orang Tak Dikenal di Bandung dan Cimahi

Rangkaian Aksi Pembakaran oleh Orang Tak Dikenal di Bandung dan Cimahi

Secara historis, kawasan Nagrak sejatinya pernah menjadi bagian dari infrastruktur kebersihan daerah. Pemprov DKI Jakarta sempat menggunakan area ini sebagai lokasi alternatif pembuangan sampah pada tahun 2003. Kendati demikian, seluruh aktivitas pembuangan resmi di Nagrak telah dihentikan secara total pada kurun waktu 2015 hingga 2016, lalu seluruh alur pembuangan dialihkan secara resmi ke TPST Bantargebang. Meski penutupan operasional resmi telah berlangsung bertahun-tahun, berbagai aktivitas ilegal tetap marak di lokasi. Di lapangan, kendaraan truk pengangkut sampah milik swasta kerap terlihat keluar masuk area Nagrak, berdampingan dengan hadirnya lapak-lapak liar, proses pemilahan sampah tanpa izin, hingga tingginya aktivitas pemulung di tengah tumpukan sampah komersial.

Merespons temuan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan instruksi penindakan saat memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta pada Rabu (12/8/2026). Pramono menginstruksikan jajaran birokrasi Balai Kota, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (LH) serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik), untuk menerapkan sanksi berjenjang secara berani. Tahap awal dilakukan dengan memublikasikan identitas pihak-pihak serta nama badan usaha yang terlibat pembuangan sampah liar ke publik agar tercipta efek jera. Selanjutnya, pengenaan denda finansial akan dijatuhkan kepada pelanggar. Apabila perusahaan swasta yang meraup keuntungan dari sampah horeka tersebut tidak kunjung memperbaiki tata kelola pengangkutannya, Pemprov DKI Jakarta dipastikan mengambil tindakan penutupan operasional.

Baca Juga

Pengalaman Zulkifli Hasan dan Tantangan Pendanaan Lingkungan Global

Pengalaman Zulkifli Hasan dan Tantangan Pendanaan Lingkungan Global

Langkah tegas terhadap pihak swasta tersebut diimbangi dengan upaya pembenahan di lingkup birokrasi penegak hukum daerah. Pramono menegaskan komitmennya untuk melakukan perbaikan dan penataan pada jajaran internal Pemprov DKI yang berkaitan langsung dengan tata kelola TPST Nagrak. Langkah pembenahan ke dalam ini dinilai penting agar penindakan hukum berjalan secara adil, fair, dan konsisten di lapangan. Kombinasi antara pembukaan identitas ke publik, sanksi denda, ancaman penutupan perusahaan swasta, serta transparansi aparatur internal diharapkan mampu menghentikan aktivitas pembuangan sampah ilegal di Cilincing secara permanen.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pemprov DKI

Berita Terbaru Lainnya

Modus Arisan Online Bodong Rp71 Miliar di Jawa Timur dan Cara MelaporkannyaRangkaian Aksi Pembakaran oleh Orang Tak Dikenal di Bandung dan CimahiArab Saudi Alihkan Ekspor Minyak ke Mediterania via Pipa Mesir Hindari Risiko Laut MerahPromo Semarak Merdeka MyPertamina Beri Diskon Isi Ulang Bright Gas hingga Rp8.100Pengalaman Zulkifli Hasan dan Tantangan Pendanaan Lingkungan GlobalDaftar 18 Pelatih Super League 2026/2027, Ade Suhendra Jadi Satu-satunya Juru Taktik LokalCara Menyikapi dan Mengawal Polemik Revisi UU Penyiaran di IndonesiaMendagri Dorong Forkopimda Sumatera Solid Jaga Stabilitas dan Ekonomi Daerah

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026
  4. 4Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikMegapolitan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap