Pengungkapan kasus arisan fiktif oleh Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditresiber Polda Jatim) menjadi perhatian publik dalam menyikapi penawaran investasi di media sosial. Kasus arisan online bodong dengan nilai perputaran dana mencapai Rp71 miliar di Jawa Timur ini kini ditangani kepolisian setelah ratusan korban tergiur iming-iming keuntungan semu. Berdasarkan keterangan Direktur Ditresiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto di Mapolda Jatim, Surabaya, pada Rabu (12/8), pembongkaran skema ini berawal dari laporan korban bernama Dewi yang mengalami kerugian hingga Rp230 juta. Untuk mengantisipasi kerugian lebih lanjut, masyarakat perlu memahami alur penanganan serta mekanisme pengaduan ke tim penyidik.
Mengenali modus operandi tersangka utama berinisial JNK menjadi langkah penting agar masyarakat tidak terjebak skema sejenis. Dalam menjalankan aksinya sejak awal 2024 dari Provinsi Bali, JNK menawarkan skema bernama Arisan Menurun dan Arisan Pay Later (PLW). Pelaku memikat calon peserta dengan pancingan dana awal, seperti yang dialami Dewi yang sempat menerima keuntungan Rp500 ribu sebelum diminta menyetor dana jauh lebih besar. Agar arisan terlihat legal, JNK memasang klaim palsu bahwa layanannya 100 persen tersertifikasi dan amanah, menampilkan testimoni fiktif, serta membuat akun anggota buatan berinisial IO untuk mengisi slot kosong.
Rangkaian Aksi Pembakaran oleh Orang Tak Dikenal di Bandung dan Cimahi

Selain pembuat skema utama, operasional harian arisan fiktif ini mengandalkan peran pengelola teknis dan promotor publik. JNK dibantu tiga admin berinisial SRJ, SWAA, dan NH yang bertugas memverifikasi data KTP korban, mengelola grup WhatsApp, hingga menagih pembayaran. Guna memperluas jangkauan peserta, tersangka juga menyewa jasa endorsement dari beberapa figur publik dan selebgram. Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, penyidik Ditresiber Polda Jatim berencana memanggil serta memeriksa sejumlah selebgram dan artis yang diduga terlibat dalam promosi skema arisan tersebut.
Berdasarkan analisis transaksi keuangan sejak Juni 2025 hingga Juli 2026, total perputaran dana dalam skema arisan ini menembus angka Rp71 miliar. Penyidik mencatat terdapat sekitar 140 korban yang tersebar di belasan provinsi di Indonesia. Di wilayah Jawa Timur sendiri, terkonfirmasi sebanyak 35 korban dengan akumulasi kerugian mencapai Rp2,5 miliar. Dari penangkapan JNK di tempat tinggalnya di Bali, polisi menyita barang bukti berupa gawai mewah seperti iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, dan Samsung Galaxy Fold, laptop, rekening bank BCA, serta tiga unit mobil yakni BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio. Usaha salon milik JNK di Bali juga telah dipasangi garis polisi.
Mendagri Dorong Forkopimda Sumatera Solid Jaga Stabilitas dan Ekonomi Daerah

Masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait skema ini dapat segera berkoordinasi dengan pihak berwajib. Polda Jatim telah membentuk tim penelusuran aset (asset tracing) serta membuka hotline pengaduan resmi di nomor 0881-104-3007. Atas perbuatannya, tersangka JNK dijerat pasal berlapis UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Mengingat pemeriksaan terhadap promotor dan pelacakan aset masih berlangsung, korban diimbau segera melengkapi bukti transaksi sebelum berkonsultasi melalui hotline tersebut.






