Apa saja perubahan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung terkait batas usia calon kepala daerah?
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Lembaga peradilan tersebut mengubah acuan penghitungan usia minimal calon kepala daerah, yaitu 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Ketentuan tersebut diubah dari yang semula dihitung saat penetapan pasangan calon menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Perkara yang masuk pada 23 April 2024 ini didistribusikan pada 27 Mei 2024 dan diputus pada 29 Mei 2024 oleh majelis hakim agung yang diketuai Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi.
Bagaimana perdebatan dan kritik yang bermunculan atas putusan Mahkamah Agung tersebut?
Putusan MA ini memicu beragam reaksi dan kritik dari kalangan akademisi hukum serta partai politik. Koordinator Kajian Strategis AMHTN-SI, A Fahrur Rozi, mengkritik vonis tersebut sebagai keputusan yang problematik dan sarat kepentingan politik. Kritik senada disampaikan oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional PDIP, Chico Hakim, yang menilai hukum diakali untuk mengakomodasi putra penguasa. Sorotan ini mengemuka mengingat Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, sementara tahapan Pilkada Serentak diselenggarakan pada November 2024 dan pelantikan pasangan calon dilakukan pada tahun 2025.
Cara Menyikapi dan Mengawal Polemik Revisi UU Penyiaran di Indonesia

Bagaimana respons dari pengurus partai politik lain dan sikap dari pihak pemerintah?
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia secara pribadi menyatakan setuju dengan penurunan batas minimal usia pencalonan kepala daerah. Dari Partai Gerindra, Ketua Harian DPP Sufmi Dasco sempat mengunggah gambar pasangan Budi Djiwandono dan Kaesang Pangarep, yang kemudian dijelaskan oleh Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat. Sementara itu, Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto menekankan pentingnya pertimbangan klausul pengalaman elektoral dalam penentuan kualifikasi calon. Adapun pihak pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan tidak berkomentar atas putusan lembaga yudikatif, dan Presiden Joko Widodo meminta wartawan menanyakan langsung putusan itu kepada Mahkamah Agung atau pihak yang mengajukan gugatan.
Bagaimana tanggapan awal KPU serta perkembangan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi?
Sikap Politik PDIP, Pernyataan Megawati Soekarnoputri Terkait Posisi di Luar Pemerintahan

Menanggapi putusan MA, Komisioner KPU Idham Holik menegaskan bahwa KPU harus menunggu berkas putusan dipublikasikan secara resmi oleh MA demi menjaga prinsip berkepastian hukum sebelum berkonsultasi dengan DPR. Namun, dinamika aturan pemilu berlanjut ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Berbeda dari MA yang menghitung usia saat pelantikan, MK menetapkan bahwa syarat usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dihitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah.
Langkah apa yang dilakukan KPU dalam menindaklanjuti putusan dari Mahkamah Konstitusi?
Dalam konferensi pers di JCC, Senayan, Jakarta pada 20 Agustus 2024 malam, Ketua KPU Mochammad Afifuddin merespons putusan MK terkait syarat pencalonan tersebut. Afifuddin menjelaskan bahwa KPU mengkaji salinan putusan MK secara mendalam, berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat, mensosialisasikan aturan ke partai politik, serta merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Selain mengenai batas usia, KPU juga menindaklanjuti Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi 6,5 persen hingga 10 persen berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah terkait.






