berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Berita Umum

Cara Menghitung dan Menyalurkan Zakat Digital Melalui LinkAja Syariah

Bambang SetiawanDiterbitkan 31 Jul 2026 - 00.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Menghitung dan Menyalurkan Zakat Digital Melalui LinkAja Syariah
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Perkembangan layanan digital saat ini memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam hal menunaikan ibadah. Salah satu langkah nyata untuk mendukung kemudahan tersebut adalah hadirnya kolaborasi antara BAZNAS dan LinkAja Syariah. Kedua pihak ini secara resmi meluncurkan fitur Kalkulator Zakat dan Menu BAZNAS. Peluncuran fitur-fitur ini dirancang secara khusus untuk memudahkan masyarakat menghitung serta menyalurkan zakat, infak, dan sedekah secara digital. Dengan hadirnya layanan ini, proses penunaian kewajiban finansial umat menjadi lebih terjangkau dan dapat diakses dengan langkah yang sangat praktis. Masyarakat kini memiliki alternatif yang lebih modern untuk menunaikan zakat, infak, maupun sedekah tanpa perlu menghadapi kendala jarak atau waktu, karena semuanya telah terintegrasi di dalam satu layanan digital.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan digital ini, langkah pertama adalah memahami fungsi dari fitur Kalkulator Zakat yang telah disediakan oleh BAZNAS dan LinkAja Syariah. Fitur ini hadir sebagai solusi untuk memudahkan masyarakat menghitung jumlah kewajiban zakat yang harus dikeluarkan. Pengguna dapat memanfaatkan alat hitung digital ini untuk mengetahui secara pasti besaran zakat yang perlu disalurkan. Proses menghitung zakat yang sebelumnya mungkin dianggap rumit oleh sebagian orang, kini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat. Kehadiran Kalkulator Zakat ini memastikan bahwa masyarakat dapat menghitung kewajiban mereka secara digital dengan panduan yang jelas, sehingga tujuan utama untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat benar-benar dapat terwujud melalui pemanfaatan teknologi.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal
Baca Juga

Cara Membangun Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pengembangan Kawasan Transmigrasi

Cara Membangun Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pengembangan Kawasan Transmigrasi

Selain kemudahan dalam menghitung, kolaborasi ini juga menghadirkan Menu BAZNAS di dalam platform LinkAja Syariah. Menu BAZNAS ini berfungsi sebagai sarana utama untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah secara digital. Setelah masyarakat selesai menghitung besaran zakat menggunakan Kalkulator Zakat, mereka dapat langsung diarahkan untuk melakukan penyaluran melalui Menu BAZNAS. Integrasi antara fitur penghitungan dan fitur penyaluran ini merupakan bentuk nyata dari upaya BAZNAS dan LinkAja Syariah dalam menyederhanakan proses penunaian zakat, infak, dan sedekah. Masyarakat tidak perlu lagi berpindah platform atau mencari saluran lain, karena seluruh tahapan mulai dari menghitung hingga menyalurkan telah tersedia secara lengkap di dalam layanan digital tersebut.

Dalam praktiknya, penggunaan fitur Kalkulator Zakat dan Menu BAZNAS ini sangat mengedepankan aspek kemudahan bagi para pengguna. Masyarakat yang ingin menyalurkan zakat, infak, dan sedekah cukup mengakses layanan LinkAja Syariah dan mencari menu yang telah disediakan oleh BAZNAS. Di dalam menu tersebut, pengguna akan dihadapkan pada pilihan untuk menghitung zakat atau langsung menyalurkan dana untuk zakat, infak, dan sedekah. Proses digital ini dirancang agar mudah dipahami oleh berbagai kalangan masyarakat. Dengan langkah-langkah yang sederhana, pengguna dapat menyelesaikan proses penyaluran zakat, infak, dan sedekah dalam waktu yang singkat. Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk rutin menyalurkan zakat, infak, dan sedekah secara digital melalui saluran yang telah disediakan.

Baca Juga

Panduan Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemhan dan TNI, Syarat, Dasar Hukum, dan Rincian Besaran

Panduan Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemhan dan TNI, Syarat, Dasar Hukum, dan Rincian Besaran

Secara keseluruhan, peluncuran fitur Kalkulator Zakat dan Menu BAZNAS oleh BAZNAS bersama LinkAja Syariah membawa dampak positif bagi masyarakat luas. Tujuan utama untuk memudahkan masyarakat menghitung serta menyalurkan zakat, infak, dan sedekah secara digital dapat dicapai melalui inovasi layanan ini. Transformasi digital dalam penyaluran zakat, infak, dan sedekah membuktikan bahwa teknologi dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan sosial dan keagamaan. Masyarakat kini memiliki akses yang lebih luas dan mudah untuk berpartisipasi dalam program zakat, infak, dan sedekah. Melalui kolaborasi strategis antara BAZNAS dan LinkAja Syariah, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah secara digital akan terus meningkat seiring dengan kemudahan yang terus dihadirkan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BAZNASLinkAja SyariahKalkulator ZakatZakat DigitalMenu BAZNAS

Berita Terbaru Lainnya

Kolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga BekasiCara Memanfaatkan Transformasi Kesehatan Indonesia untuk Menarik Investasi Jangka PanjangCara Membangun Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pengembangan Kawasan TransmigrasiPanduan Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemhan dan TNI, Syarat, Dasar Hukum, dan Rincian BesaranGebyar Bakti Wanita Nusantara di Alun-alun Kota Cilegon Dorong Pemberdayaan PerempuanMenganalisis Kinerja Keuangan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. pada Semester I-2026Alasan Kepala Daerah Meminta Penghentian Efisiensi Anggaran pada 2027Langkah Memahami Poin Perubahan dan Urgensi Revisi UU HAM di Indonesia

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Kolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga Bekasi

Megapolitan

Kolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga Bekasi

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  3. 3Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata 路 30 Jul 2026
  5. 5Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap