Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria rampung sebelum peringatan Hari Tani pada 24 September 2026. Target penyelesaian kilat ini ditetapkan setelah regulasi tersebut resmi disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa (8/9).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa penyusunan draf undang-undang ini bukan untuk menggantikan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum bagi berbagai persoalan agraria yang selama ini belum sepenuhnya terselesaikan melalui ketentuan yang ada, salah satunya penanganan sektor kehutanan yang berada di luar cakupan UUPA.
Menurut Bob, kompleksitas sengketa agraria mencakup ragam jenis penguasaan dan pemanfaatan lahan, mulai dari tanah negara, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), hingga Hak Pengelolaan (HPL). Karakteristik konflik tersebut kerap mempertemukan kepentingan masyarakat dengan pihak perusahaan di lapangan.
Breaking! Gempa Bumi M 5,9 di Kepulauan Seribu Jakarta

Dalam substansinya, RUU Reforma Agraria dirancang untuk memangkas ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah di Indonesia. Rancangan ini juga memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan konflik agraria struktural secara komprehensif, sekaligus memberikan jaminan perlindungan hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta kelompok marjinal lainnya.
Guna mempercepat perumusan norma pasal, Baleg mengintensifkan penyerapan aspirasi publik melalui rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Pada Rabu (9/9), Baleg mengundang sejumlah pakar hukum pertanahan dan akademisi, yakni Iwan Nurdin, Idham Arsyad (Universitas Brawijaya), Ida Nurlinda (Universitas Padjadjaran), serta Sudarsono Soedomo (IPB).
Sempat Berhenti Imbas Gempa, Perjalanan KRL Kembali Normal

Penjaringan masukan berlanjut pada Kamis (10/9) dengan melibatkan unsur regulator, peradilan, dan organisasi masyarakat sipil. Hadir dalam agenda tersebut perwakilan dari Sekretaris Mahkamah Agung, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Ketua Umum Pengurus Ikatan Hakim Indonesia, serta Koordinator Advokasi Urban Poor Consortium Guntoro Gugun Muhammad.






