Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah kembali menjadi sorotan publik, terutama ketika menyangkut keterlibatan oknum internal di dalam lembaga penegak hukum itu sendiri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka dalam sebuah kasus yang turut menyeret seorang pegawai dari internal KPK. Keterlibatan pegawai dari unsur Kepolisian ini menambah kompleksitas perkara, sehingga penting bagi publik untuk memahami bagaimana konstruksi hukum ini dibangun. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui alur penanganan dan modus operandi dalam perkara ini, berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk memetakan kasus korupsi di Kabupaten Pemalang serta langkah evaluasi yang diambil oleh KPK.
Langkah pertama dalam memahami kasus ini adalah memetakan pemisahan dua klaster utama penyidikan. KPK memutuskan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan setelah menggelar ekspose dan menemukan kecukupan alat bukti yang sah. Penyelidikan membagi perkara ini ke dalam dua konstruksi utama yang saling berkaitan. Klaster pertama berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap jajaran pejabat di bawahnya serta pihak swasta. Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang tersebut.
Langkah kedua adalah mengenali empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan kecukupan alat bukti. Tersangka pertama adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Tersangka kedua merupakan pegawai KPK bernama Setya Budi Dias Oktavianto, yang bertugas sebagai staf administrasi dan merupakan personel yang diperbantukan dari instansi Kepolisian. Tersangka ketiga adalah Lilik Budi Suprianto, yang diketahui merupakan ayah kandung dari Dias. Adapun tersangka keempat adalah seorang pihak swasta bernama Mohamad Haris, atau yang juga dikenal dengan nama Gus Haris, yang berstatus sebagai orang kepercayaan Bupati Pemalang.
Mantan Menteri RI Ditangkap, Kejagung Temukan Brankas Isi Rp 3 Miliar

Langkah ketiga adalah mencermati modus operandi pembocoran rahasia dan penyalahgunaan jabatan yang memfasilitasi pemerasan. Dias, yang memiliki posisi sebagai staf administrasi di KPK, memanfaatkan posisinya untuk mengetahui proses administrasi penanganan perkara. Ia kemudian memberikan bocoran informasi mengenai adanya penyelidikan kasus di Kabupaten Pemalang kepada ayahnya, Lilik. Berbekal informasi internal dan dokumen resmi penanganan perkara dari anaknya, Lilik bersama Mohamad Haris menemui Anom Widiyantoro. Dengan menunjukkan dokumen penanganan perkara tersebut, Lilik berhasil meyakinkan Bupati Pemalang bahwa dirinya memiliki akses valid dan bisa dipercaya terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Langkah keempat adalah menganalisis temuan bukti fisik berupa uang tunai dan jejak transaksi keuangan antar tersangka. Dalam proses penindakan, tim penyidik KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 1,2 miliar dari kediaman Lilik. Saat diamankan, uang bernilai miliaran rupiah tersebut diketahui masih dalam keadaan utuh di dalam tas dan belum didistribusikan kepada Dias. Meskipun aliran dana dari barang bukti Rp 1,2 miliar tersebut belum mengalir secara langsung, penyidik menemukan fakta lain yang memberatkan. Berdasarkan hasil penelusuran, Dias diketahui sudah sering menerima aliran dana atau transfer uang dari ayahnya pada waktu-waktu sebelum penyitaan terjadi.
Pencarian Hari Keenam, 16 Kapal Dikerahkan Sisir 6.000 Mil Laut Persegi

Langkah kelima adalah memantau respons kelembagaan dan evaluasi sistem keamanan data yang dijanjikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto. Insiden pembocoran dokumen perkara ini memicu tindakan korektif secara internal agar kejadian serupa tidak terulang kembali. KPK menyiapkan strategi pengetatan terhadap akses dokumen, mulai dari tingkat penyelidik hingga level pimpinan. Pembaruan sistem keamanan informasi ini nantinya akan mencatat riwayat akses secara rinci. Sistem tersebut akan memiliki catatan log yang merekam identitas pihak yang melihat dokumen, jam pengaksesan, hingga durasi waktu akses, sehingga pimpinan dapat melacak jika terjadi pelanggaran atau kebocoran data di masa mendatang.






