berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Buruh Minta RUU Perlindungan Tenaga Kerja Disahkan Oktober 2026

Ance RundenganDiterbitkan 30 Agu 2026 - 13.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Buruh Minta RUU Perlindungan Tenaga Kerja Disahkan Oktober 2026
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kelompok buruh mengingatkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai batas waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang harus rampung paling lambat Oktober 2026. Tenggat tersebut merujuk pada amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa batas waktu tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menggelar pembahasan secara tergesa-gesa. Serikat pekerja menolak jika percepatan proses legislasi justru mengorbankan substansi perlindungan bagi kaum buruh.

Baca Juga

Syarat Bencana Nasional Diubah MK, Ini Indikatornya

Syarat Bencana Nasional Diubah MK, Ini Indikatornya

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, ditetapkannya RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai usul inisiatif DPR menandai babak baru pembahasan regulasi ketenagakerjaan nasional. Namun, rentang waktu yang tersisa dari akhir Agustus hingga Oktober 2026 hanya berkisar dua bulan. Durasi tersebut dinilai sangat sempit untuk merumuskan materi ketenagakerjaan yang luas dan memiliki dinamika perbedaan kepentingan yang tinggi.

Baca Juga

Wamendagri Minta DPRD Tingkatkan Kapasitas dan Pengawasan Pemda

Wamendagri Minta DPRD Tingkatkan Kapasitas dan Pengawasan Pemda

10 Klaster Perlindungan yang Disuarakan Buruh

Said Iqbal memaparkan sedikitnya sepuluh klaster krusial dalam draf RUU yang menjadi penentu proteksi pekerja ke depan:

  1. Kebijakan Upah Layak: RUU harus menjamin upah yang adil dan layak bagi kehidupan pekerja, serta tidak kembali menerapkan formula upah murah.
  2. Pengetatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): PHK wajib diatur sebagai opsi paling akhir dengan prosedur yang adil dan ketat, bukan dipermudah bagi pihak pengusaha.
  3. Ketentuan Pesangon Penuh: Buruh menolak skema pesangon 0,5 kali ketentuan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Pembayaran pesangon dituntut sekurang-kurangnya satu kali ketentuan penuh dan dilarang dicicil.
  4. Pembatasan Alih Daya (Outsourcing): Alih daya diminta dihapus atau dibatasi secara ketat hanya pada empat sektor penunjang, yaitu pengemudi, petugas keamanan, layanan kebersihan, dan katering. Jasa penunjang di sektor perminyakan serta BUMN diarahkan menggunakan pembentukan anak perusahaan.
  5. Batas Waktu PKWT: Status pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus dibatasi secara tegas dengan total durasi maksimal lima tahun sesuai putusan MK.
  6. Pengetatan Tenaga Kerja Asing (TKA): Penggunaan TKA hanya diperbolehkan untuk posisi dengan keterampilan tinggi dengan durasi kerja maksimal tiga tahun, disertai kewajiban transfer ilmu dan teknologi kepada tenaga kerja lokal, serta melarang TKA non-keterampilan.
  7. Waktu Kerja dan Istirahat Panjang: Mempertahankan standar 40 jam kerja per minggu (skema 8 jam sehari untuk 5 hari kerja atau 7 jam sehari untuk 6 hari kerja), serta memulihkan hak istirahat panjang bagi pekerja dengan masa kerja minimal enam tahun.
  8. Sanksi Pidana Hak Normatif: Pelanggaran terhadap hak normatif yang menyangkut keuangan pekerja, seperti tidak dibayarkannya upah minimum atau pesangon, harus dikenai sanksi pidana tegas.
  9. Penguatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Skema JKP didorong agar diperluas ke pekerja di luar peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan dukungan kontribusi pemberi kerja menuju asuransi pengangguran yang komprehensif.
  10. Kompensasi PHK Pekerja Kontrak: Pekerja kontrak dan alih daya yang mengalami PHK harus mendapatkan kompensasi setara pesangon, seperti perhitungan satu bulan upah per tahun masa kerja hingga maksimal sembilan bulan upah untuk masa kerja delapan tahun atau lebih.

Sumber: Detik

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah KonstitusiBuruh

Berita Terbaru Lainnya

Syarat Bencana Nasional Diubah MK, Ini IndikatornyaWamendagri Minta DPRD Tingkatkan Kapasitas dan Pengawasan PemdaEkonom Sebut Tak Mudah Bikin Rupiah Menguat ke DepanPurbaya Buka-bukaan Rencana Ambil Alih Utang Whoosh 15 SeptemberApa Fungsi Sensus Ekonomi? Begini Penjelasan BPSMuktamar NU ke-35 di Jombang Resmi Tetapkan Mekanisme AHWA untuk Pemilihan Ketum PBNUPerusahaan Prajogo Pangestu Jadi Pemasok Avtur di Bandara SingapuraMengenal Desil 9 dan 10, Kelompok Warga RI Dilarang Beli Pertalite

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap