Kelompok buruh mengingatkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai batas waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang harus rampung paling lambat Oktober 2026. Tenggat tersebut merujuk pada amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa batas waktu tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menggelar pembahasan secara tergesa-gesa. Serikat pekerja menolak jika percepatan proses legislasi justru mengorbankan substansi perlindungan bagi kaum buruh.
Syarat Bencana Nasional Diubah MK, Ini Indikatornya

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, ditetapkannya RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai usul inisiatif DPR menandai babak baru pembahasan regulasi ketenagakerjaan nasional. Namun, rentang waktu yang tersisa dari akhir Agustus hingga Oktober 2026 hanya berkisar dua bulan. Durasi tersebut dinilai sangat sempit untuk merumuskan materi ketenagakerjaan yang luas dan memiliki dinamika perbedaan kepentingan yang tinggi.
Wamendagri Minta DPRD Tingkatkan Kapasitas dan Pengawasan Pemda

10 Klaster Perlindungan yang Disuarakan Buruh
Said Iqbal memaparkan sedikitnya sepuluh klaster krusial dalam draf RUU yang menjadi penentu proteksi pekerja ke depan:
- Kebijakan Upah Layak: RUU harus menjamin upah yang adil dan layak bagi kehidupan pekerja, serta tidak kembali menerapkan formula upah murah.
- Pengetatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): PHK wajib diatur sebagai opsi paling akhir dengan prosedur yang adil dan ketat, bukan dipermudah bagi pihak pengusaha.
- Ketentuan Pesangon Penuh: Buruh menolak skema pesangon 0,5 kali ketentuan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Pembayaran pesangon dituntut sekurang-kurangnya satu kali ketentuan penuh dan dilarang dicicil.
- Pembatasan Alih Daya (Outsourcing): Alih daya diminta dihapus atau dibatasi secara ketat hanya pada empat sektor penunjang, yaitu pengemudi, petugas keamanan, layanan kebersihan, dan katering. Jasa penunjang di sektor perminyakan serta BUMN diarahkan menggunakan pembentukan anak perusahaan.
- Batas Waktu PKWT: Status pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus dibatasi secara tegas dengan total durasi maksimal lima tahun sesuai putusan MK.
- Pengetatan Tenaga Kerja Asing (TKA): Penggunaan TKA hanya diperbolehkan untuk posisi dengan keterampilan tinggi dengan durasi kerja maksimal tiga tahun, disertai kewajiban transfer ilmu dan teknologi kepada tenaga kerja lokal, serta melarang TKA non-keterampilan.
- Waktu Kerja dan Istirahat Panjang: Mempertahankan standar 40 jam kerja per minggu (skema 8 jam sehari untuk 5 hari kerja atau 7 jam sehari untuk 6 hari kerja), serta memulihkan hak istirahat panjang bagi pekerja dengan masa kerja minimal enam tahun.
- Sanksi Pidana Hak Normatif: Pelanggaran terhadap hak normatif yang menyangkut keuangan pekerja, seperti tidak dibayarkannya upah minimum atau pesangon, harus dikenai sanksi pidana tegas.
- Penguatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Skema JKP didorong agar diperluas ke pekerja di luar peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan dukungan kontribusi pemberi kerja menuju asuransi pengangguran yang komprehensif.
- Kompensasi PHK Pekerja Kontrak: Pekerja kontrak dan alih daya yang mengalami PHK harus mendapatkan kompensasi setara pesangon, seperti perhitungan satu bulan upah per tahun masa kerja hingga maksimal sembilan bulan upah untuk masa kerja delapan tahun atau lebih.






