Langkah baru diambil oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menata keterbukaan informasi di pasar modal tanah air. Otoritas bursa secara resmi memberlakukan dua Surat Edaran (SE) baru yang mengatur penandaan khusus bagi emiten-emiten yang melantai di bursa. Kebijakan ini membawa perubahan signifikan, salah satunya dengan memunculkan notasi khusus baru bersimbol "P" sekaligus menghapus beberapa notasi yang sebelumnya telah digunakan. Langkah penyesuaian ini dirancang untuk memberikan peta jalan informasi yang lebih ringkas dan terarah bagi para pelaku pasar.
Pemberlakuan aturan baru ini didasarkan pada dua payung hukum internal yang diterbitkan oleh direksi bursa. Pertama, Surat Edaran Direksi Nomor SE-00009/BEI/07-2026 yang mengatur tentang Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat. Kedua, Surat Edaran Direksi Nomor SE-00010/BEI/07-2026 yang secara spesifik membahas mengenai Tampilan Informasi Perusahaan Tercatat pada Kolom Remarks dalam Jakarta Automated Trading System (JATS). Melalui pengumuman resmi yang dirilis di Jakarta pada Senin, 3 Agustus 2026, BEI menegaskan bahwa kedua aturan ini sudah mulai berjalan secara efektif di sistem perdagangan.








