Langkah baru diambil oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menata keterbukaan informasi di pasar modal tanah air. Otoritas bursa secara resmi memberlakukan dua Surat Edaran (SE) baru yang mengatur penandaan khusus bagi emiten-emiten yang melantai di bursa. Kebijakan ini membawa perubahan signifikan, salah satunya dengan memunculkan notasi khusus baru bersimbol "P" sekaligus menghapus beberapa notasi yang sebelumnya telah digunakan. Langkah penyesuaian ini dirancang untuk memberikan peta jalan informasi yang lebih ringkas dan terarah bagi para pelaku pasar.
Pemberlakuan aturan baru ini didasarkan pada dua payung hukum internal yang diterbitkan oleh direksi bursa. Pertama, Surat Edaran Direksi Nomor SE-00009/BEI/07-2026 yang mengatur tentang Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat. Kedua, Surat Edaran Direksi Nomor SE-00010/BEI/07-2026 yang secara spesifik membahas mengenai Tampilan Informasi Perusahaan Tercatat pada Kolom Remarks dalam Jakarta Automated Trading System (JATS). Melalui pengumuman resmi yang dirilis di Jakarta pada Senin, 3 Agustus 2026, BEI menegaskan bahwa kedua aturan ini sudah mulai berjalan secara efektif di sistem perdagangan.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan para pemodal mendapatkan data yang optimal sebelum mengeksekusi transaksi. Dengan adanya perubahan tampilan informasi pada kolom Remarks di sistem JATS, investor diharapkan dapat memperoleh informasi yang semakin jelas, akurat, dan relevan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan investasi. Bagi otoritas bursa, transparansi merupakan pilar utama untuk menjaga kepercayaan publik, terutama di tengah dinamisnya pergerakan saham emiten yang belum memenuhi kriteria operasional tertentu.
Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Di sisi lain, bagi perusahaan tercatat atau emiten, penambahan notasi khusus "P" menjadi sinyal peringatan yang harus disikapi secara serius. Notasi ini disematkan untuk menandai emiten yang belum memenuhi ketentuan mengenai porsi saham publik yang beredar di pasar atau free float. Keberadaan tanda penjelas ini secara langsung membedakan emiten yang patuh dengan emiten yang masih memiliki pekerjaan rumah dalam memenuhi batas minimum kepemilikan publik. Emiten kini dituntut untuk segera berbenah jika tidak ingin saham mereka terus-menerus menyandang tanda "P" di layar JATS, yang berpotensi memengaruhi persepsi dan minat beli para pemodal.
Bagi emiten yang bergerak di berbagai sektor industri, penyematan notasi ini tentu menghadirkan tantangan tersendiri. Memenuhi ketentuan free float bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut keputusan strategis pemegang saham pengendali untuk melepas sebagian kepemilikan mereka ke masyarakat luas. Di satu sisi, ada emiten yang mungkin memerlukan waktu lebih lama untuk melakukan restrukturisasi kepemilikan saham karena kondisi pasar yang fluktuatif. Namun di sisi lain, BEI bertindak tegas demi menjaga likuiditas perdagangan saham di pasar reguler agar tidak didominasi oleh segelintir pihak saja.
Langkah penyesuaian ini juga mencerminkan dinamika regulasi yang adaptif di pasar modal Indonesia. BEI secara berkala mengevaluasi efektivitas instrumen pengawasan mereka agar tetap relevan dengan perkembangan industri global. Dengan memangkas empat notasi lama dan memfokuskan perhatian pada kepatuhan free float lewat notasi "P", bursa berupaya menyederhanakan proses analisis risiko bagi investor pemula yang jumlahnya terus bertambah secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

Perubahan pada kolom Remarks di Jakarta Automated Trading System (JATS) juga menjadi bagian penting dari pembaruan ini. Kolom Remarks merupakan rujukan cepat bagi para pelaku pasar saat memantau pergerakan harga saham secara real-time. Dengan dihapusnya notasi "E", "D", "A", dan "S", tampilan layar perdagangan menjadi lebih bersih. Investor tidak lagi dibingungkan oleh tumpukan simbol yang terlalu banyak, sehingga mereka bisa lebih fokus pada notasi-notasi krusial yang benar-benar memengaruhi status hukum atau pemenuhan kewajiban fundamental emiten bersangkutan.
Penerapan sistem notasi yang lebih ringkas ini menandai babak baru dalam pengawasan pasar modal di Indonesia. Baik investor institusi maupun ritel kini memiliki parameter yang lebih tegas untuk menyaring emiten mana saja yang masih terkendala dalam pemenuhan aturan free float. Di masa mendatang, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada seberapa cepat emiten merespons notasi "P" tersebut dengan aksi korporasi yang nyata, serta bagaimana para investor memanfaatkan transparansi informasi ini untuk meminimalkan risiko portofolio mereka di Bursa Efek Indonesia.






