Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan indikator penetapan status bencana. BNPB akan mempelajari putusan tersebut secara komprehensif guna menyelaraskan regulasi teknis dan tata kerja operasional.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyampaikan bahwa penyesuaian pedoman akan dirumuskan bersama kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
"Khusus untuk status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga dari lima hal tersebut harus terpenuhi, dan jumlah korban wajib menjadi indikator utamanya," ujar Berton dalam keterangannya, Minggu (30/8).
Poin Penting Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan MK Nomor: 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Jakarta pada Jumat (28/8) mengabulkan sebagian permohonan uji konstitusionalitas terhadap norma Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Penanggulangan Bencana.
Syarat Bencana Nasional Diubah MK, Ini Indikatornya

Melalui putusan tersebut, MK memangkas syarat indikator penetapan status bencana dari lima kriteria menjadi minimal tiga kriteria, dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama. Sebelumnya, lima indikator yang wajib dipenuhi meliputi: - Jumlah korban - Kerugian harta benda - Kerusakan sarana dan prasarana - Luas wilayah terdampak - Dampak sosial dan ekonomi
Dalam pertimbangannya, MK menilai keharusan memenuhi seluruh lima indikator tersebut selama ini justru menghambat dan memperlambat langkah tanggap darurat sejak dini.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa pemerintah pusat wajib mengambil tindakan tegas apabila ambang batas indikator telah terpenuhi. Jika suatu kejadian bencana telah memenuhi tiga indikator, pemerintah pusat harus segera menetapkannya sebagai bencana nasional dan mengambil alih tanggung jawab penanganannya dari pemerintah daerah.
Wamendagri Minta DPRD Tingkatkan Kapasitas dan Pengawasan Pemda

MK juga menggarisbawahi bahwa luas wilayah tidak lagi menjadi faktor tunggal penentu status kedaruratan. Peristiwa bencana di wilayah yang relatif kecil tetap dapat ditetapkan berstatus bencana nasional jika dampak kumulatifnya signifikan dan membutuhkan kepemimpinan langsung dari pemerintah pusat.
Penyaluran Bantuan Pusat Tetap Berjalan
Menanggapi konsekuensi putusan tersebut, Berton menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional bukan satu-satunya pintu masuk bagi pemerintah pusat untuk turun tangan membantu daerah terdampak.
Pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan untuk mengerahkan dukungan personel, peralatan, logistik, penganggaran, hingga bantuan teknis darurat secara langsung sesuai tingkat kebutuhan di lapangan tanpa harus selalu menunggu terbitnya status bencana nasional.






