berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

BNPB Respons Putusan MK soal Indikator Status Bencana Nasional

Ance RundenganDiterbitkan 30 Agu 2026 - 19.04 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BNPB Respons Putusan MK soal Indikator Status Bencana Nasional
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan indikator penetapan status bencana. BNPB akan mempelajari putusan tersebut secara komprehensif guna menyelaraskan regulasi teknis dan tata kerja operasional.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyampaikan bahwa penyesuaian pedoman akan dirumuskan bersama kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.

"Khusus untuk status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga dari lima hal tersebut harus terpenuhi, dan jumlah korban wajib menjadi indikator utamanya," ujar Berton dalam keterangannya, Minggu (30/8).

Poin Penting Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan MK Nomor: 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Jakarta pada Jumat (28/8) mengabulkan sebagian permohonan uji konstitusionalitas terhadap norma Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Penanggulangan Bencana.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Melalui putusan tersebut, MK memangkas syarat indikator penetapan status bencana dari lima kriteria menjadi minimal tiga kriteria, dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama. Sebelumnya, lima indikator yang wajib dipenuhi meliputi: - Jumlah korban - Kerugian harta benda - Kerusakan sarana dan prasarana - Luas wilayah terdampak - Dampak sosial dan ekonomi

Dalam pertimbangannya, MK menilai keharusan memenuhi seluruh lima indikator tersebut selama ini justru menghambat dan memperlambat langkah tanggap darurat sejak dini.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa pemerintah pusat wajib mengambil tindakan tegas apabila ambang batas indikator telah terpenuhi. Jika suatu kejadian bencana telah memenuhi tiga indikator, pemerintah pusat harus segera menetapkannya sebagai bencana nasional dan mengambil alih tanggung jawab penanganannya dari pemerintah daerah.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

MK juga menggarisbawahi bahwa luas wilayah tidak lagi menjadi faktor tunggal penentu status kedaruratan. Peristiwa bencana di wilayah yang relatif kecil tetap dapat ditetapkan berstatus bencana nasional jika dampak kumulatifnya signifikan dan membutuhkan kepemimpinan langsung dari pemerintah pusat.

Penyaluran Bantuan Pusat Tetap Berjalan

Menanggapi konsekuensi putusan tersebut, Berton menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional bukan satu-satunya pintu masuk bagi pemerintah pusat untuk turun tangan membantu daerah terdampak.

Pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan untuk mengerahkan dukungan personel, peralatan, logistik, penganggaran, hingga bantuan teknis darurat secara langsung sesuai tingkat kebutuhan di lapangan tanpa harus selalu menunggu terbitnya status bencana nasional.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BNPBbencana alamMahkamah Konstitusi

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap