Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipi PPA-PPO) Bareskrim Polri bergerak menelusuri informasi mengenai dugaan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban maupun terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pulau Jeju, Korea Selatan.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menyampaikan bahwa aparat kepolisian memperoleh indikasi kasus tersebut setelah memantau perkembangan di media sosial. Menindaklanjuti kabar itu, Bareskrim langsung menjalin komunikasi lintas instansi.
"Terkait pemberitaan tersebut, dari Direktorat PPA dan PPO Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Div Hub Inter Polri dan kementerian terkait," ujar Nurul saat dikonfirmasi di Jakarta.
Syarat Bencana Nasional Diubah MK, Ini Indikatornya

Nurul menjelaskan bahwa hingga saat ini Bareskrim Polri belum menerima laporan resmi secara langsung terkait dugaan TPPO di wilayah Jeju. Pada prosedur penanganan perkara ketenagakerjaan dan keimigrasian di luar negeri, laporan umumnya masuk melalui jalur P2MI atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebelum dikoordinasikan lebih lanjut dengan perwakilan di Korea Selatan. Kendati dokumen laporan formal belum masuk, kepolisian menegaskan pengusutan awal tetap berjalan.
Kronologi dan Muatan Informasi Viral di Media Sosial
Informasi mengenai dugaan TPPO ini mencuat dari unggahan akun Instagram @Kioyyx_. Pemilik akun tersebut mengaku sebagai seorang WNI yang tinggal sebagai imigran di Pulau Jeju, lalu membagikan rangkaian dugaan praktik perdagangan manusia yang terjadi di Seogwipo.
Dalam keterangannya, pengunggah menyebut telah melayangkan laporan resmi ke Kantor Imigrasi Jeju melalui surat elektronik. Otoritas imigrasi setempat dilaporkan telah membalas pesan tersebut dan menyatakan bahwa aduan akan diproses sesuai antrean yang berlaku.
Wamendagri Minta DPRD Tingkatkan Kapasitas dan Pengawasan Pemda

Selain melapor ke imigrasi setempat, pemilik akun sempat menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Korea Selatan. Dari komunikasi tersebut, KBRI menginformasikan bahwa perwakilan diplomatik tidak dapat menangani perkara kriminalitas atas nama pihak lain, sehingga korban secara langsung yang harus membuat laporan kepolisian ke Kantor Polisi Seogwipo. Namun, pelaporan mandiri tersebut terkendala karena sebagian korban merupakan imigran tanpa dokumen resmi yang khawatir berurusan dengan aparat hukum.
Berdasarkan pengakuan dalam unggahan itu, perekrut di Indonesia diduga memungut biaya sebesar 7 juta Won atau setara lebih dari Rp90 juta per orang untuk memberangkatkan mereka ke Jeju. Jumlah WNI yang diberangkatkan diperkirakan mencapai ratusan hingga lebih dari seribu orang, dengan tujuan bekerja secara ilegal maupun mengajukan status pengungsi setibanya di pulau tersebut. Beberapa di antaranya bahkan dikabarkan sempat ditolak saat melalui pemeriksaan imigrasi dan langsung dipulangkan ke Indonesia.






